SUMBAWAPOST.com, Lombok Barat– Aksi nekat seorang pria di Lingsar Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang mencuri uang Rp20 juta berakhir tragis setelah polisi berhasil menangkapnya. Bukannya digunakan untuk hal bermanfaat, uang curian malah dihamburkan untuk membeli ponsel baru dan berfoya-foya.
Kasus ini mencuat setelah korban, Rosidi (38), melaporkan kehilangan uang yang disimpan di dalam kotak brankas berwarna merah-hijau di lemari kamar. Tanpa disadari, maling licik itu menyelinap masuk saat rumah dalam keadaan tak terkunci.
Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra, S.H., mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, F alias Fat (28), tanpa perlawanan di rumahnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menghabiskan uang hasil curian untuk membeli ponsel serta bersenang-senang,” beber Kapolsek.
Barang bukti berupa kotak brankas, palu, dan ponsel hasil pembelian dengan uang curian telah diamankan. Kini, sang pencuri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP.












