SUMBAWAPOST.com, Mataram – Rencana Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk mengisi sejumlah jabatan kosong eselon II melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) mendapat sambutan positif dari Komisi I DPRD NTB yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri, menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat meritokrasi yang kerap digaungkan Gubernur Iqbal sejak masa kampanye.
“Publik sedang menunggu bukti nyata dari komitmen meritokrasi yang dijanjikan Pak Gubernur. Karena itu, kami mendukung penuh pengisian jabatan eselon II melalui proses open bidding,” tegas Akri, dalam keterangan yang diterima media ini, Jum’at 1 Agustus 2025.
Sekretaris DPW PPP NTB ini menambahkan, pengisian jabatan sebaiknya memprioritaskan para pejabat yang terdampak perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Namun, ia mengingatkan bahwa hingga kini Perda SOTK yang telah disahkan DPRD masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau bisa, pelaksanaan panitia seleksi (pansel) dipertimbangkan lagi sebelum Perda SOTK resmi disahkan. Dengan begitu, pejabat yang terkena perampingan dapat ikut berkompetisi mengisi jabatan yang kosong dan sekarang masih dipegang oleh Plt,” jelasnya.
Politisi PPP ini juga mengingatkan agar proses seleksi tidak hanya menjadi simbol transparansi. Ia berharap pansel benar-benar independen dan objektif dalam menilai rekam jejak serta kompetensi setiap calon.
“Jabatan eselon II ini bukan hanya posisi administratif biasa, tetapi punya peran strategis untuk menerjemahkan visi kepala daerah menjadi program nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Akri.
Menurutnya, pemilihan pejabat eselon II harus selaras dengan kebutuhan daerah, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, hingga akselerasi digitalisasi birokrasi.
“Momentum seleksi terbuka ini harus jadi awal pembenahan menyeluruh birokrasi, tidak hanya di tingkat Pemprov, tapi juga di kabupaten/kota se-NTB,” tegasnya lagi.
Disinggung soal wacana pembentukan Posko Pengaduan dalam proses seleksi ASN, Akri menyebut hal tersebut tidak diperlukan.
“Kami percaya pada integritas pansel yang dibentuk oleh Gubernur. Lagi pula, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang lolos seleksi, tetapi juga bagaimana mereka bekerja setelah menjabat,” pungkasnya.









