DPRD Kota Bima Gelar RDP, Koperasi Amalia Ababil Tuntut Penjelasan Pemutusan Kontrak Cold Storage TPI

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pemutusan kontrak Cold Storage TPI di DPRD Kota Bima terpaksa ditunda, Selasa (20/01/2026), menunggu klarifikasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pemutusan kontrak Cold Storage TPI di DPRD Kota Bima terpaksa ditunda, Selasa (20/01/2026), menunggu klarifikasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

SUMBAWAPOST.com| Kota Bima-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Koperasi Amalia Ababil dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima, Selasa (20/01/2026).

RDP ini digelar menyusul adanya dugaan pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak dan surat permintaan pengosongan gudang Cold Storage yang dinilai merugikan pihak koperasi.

Ketua Koperasi Amalia Ababil, Salahudin, menjelaskan bahwa RDP bertujuan untuk mendapatkan keterangan jelas dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan terkait alasan dikeluarkannya surat permintaan pengosongan Cold Storage di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tanjung, Kota Bima, yang selama ini dikelola oleh koperasi.

Baca Juga :  Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot

“Surat dari DPRD untuk RDP pagi ini pukul 10.00 WITA. Tujuan RDP ingin mengetahui secara jelas keterangan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan terkait alasan dikeluarkannya surat permintaan pengosongan gudang Cold Storage di TPI,” ujar Salahudin, yang juga mantan anggota DPRD Kota Bima.

Ia menegaskan, dalam perjanjian sewa yang ditandatangani bersama DKP Kota Bima, masa kontrak pengelolaan Cold Storage masih berlaku hingga 2028.

“Selama ini kami tetap komitmen melaksanakan seluruh kewajiban dalam kontrak, termasuk membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai kesepakatan. Bahkan perawatan aset juga tetap kami jaga dari hasil usaha aset daerah yang kami kelola selama ini,” bebernya.

Baca Juga :  BPSDMD NTB Ingatkan DPRD: Tanpa SDM Unggul dan Integritas, Kebijakan Tak Akan Berpihak ke Rakyat

Salahudin menambahkan, pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran kontrak. Namun secara sepihak, Pemerintah Kota Bima melalui DKP meminta agar gudang Cold Storage dikosongkan.

“Atas dasar inilah kami meminta RDP di DPRD agar diketahui secara jelas, kesalahan apa yang kami lakukan, atau alasan apa yang membuat Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima mengeluarkan surat pengosongan serta diduga melanggar kontrak sewa yang telah disepakati sebelumnya,” tutupnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru