SUMBAWAPOST.com| Kota Bima-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Koperasi Amalia Ababil dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima, Selasa (20/01/2026).
RDP ini digelar menyusul adanya dugaan pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak dan surat permintaan pengosongan gudang Cold Storage yang dinilai merugikan pihak koperasi.
Ketua Koperasi Amalia Ababil, Salahudin, menjelaskan bahwa RDP bertujuan untuk mendapatkan keterangan jelas dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan terkait alasan dikeluarkannya surat permintaan pengosongan Cold Storage di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tanjung, Kota Bima, yang selama ini dikelola oleh koperasi.
“Surat dari DPRD untuk RDP pagi ini pukul 10.00 WITA. Tujuan RDP ingin mengetahui secara jelas keterangan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan terkait alasan dikeluarkannya surat permintaan pengosongan gudang Cold Storage di TPI,” ujar Salahudin, yang juga mantan anggota DPRD Kota Bima.
Ia menegaskan, dalam perjanjian sewa yang ditandatangani bersama DKP Kota Bima, masa kontrak pengelolaan Cold Storage masih berlaku hingga 2028.
“Selama ini kami tetap komitmen melaksanakan seluruh kewajiban dalam kontrak, termasuk membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai kesepakatan. Bahkan perawatan aset juga tetap kami jaga dari hasil usaha aset daerah yang kami kelola selama ini,” bebernya.
Salahudin menambahkan, pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran kontrak. Namun secara sepihak, Pemerintah Kota Bima melalui DKP meminta agar gudang Cold Storage dikosongkan.
“Atas dasar inilah kami meminta RDP di DPRD agar diketahui secara jelas, kesalahan apa yang kami lakukan, atau alasan apa yang membuat Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima mengeluarkan surat pengosongan serta diduga melanggar kontrak sewa yang telah disepakati sebelumnya,” tutupnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










