SUMBAWAPOST.com, Bima- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait pengelolaan hutan di wilayah kerja BKPH Maria Donggomasa.
Melalui surat resmi bernomor 172.9/387DPRD/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB segera turun tangan menangani persoalan tersebut.
Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara pimpinan dan komisi DPRD bersama sejumlah instansi terkait.
Rapat berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Kepala BKPH Maria Donggomasa, beberapa kepala desa dari Kecamatan Wawo dan Lambitu, serta Komunitas Jaringan Peduli Lingkungan Hidup Bima.
Dalam rekomendasinya, DPRD Kabupaten Bima meminta DLHK Provinsi NTB untuk mengevaluasi kinerja BKPH Maria Donggomasa, terutama terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kelompok tani hutan dalam proses pembukaan lahan dan pengadaan bibit pohon.
“Evaluasi kinerja BKPH Maria Donggomasa dan mengusut adanya dugaan pungutan liar terhadap kelompok tani hutan. Seperti pungutan dalam pengurusan pembukaan lahan baru, pengadaan bibit pohon,” jelas Diah dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Oktober 2025.
Selain dugaan pungli, DPRD juga meminta DLHK NTB untuk mengevaluasi seluruh izin penggunaan kawasan hutan yang dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
DPRD menilai, banyak izin yang tidak memperhatikan aspek pelestarian lingkungan sehingga berpotensi mempercepat degradasi hutan.
“Mengevaluasi kembali pelaksanaan dan efektivitas program reboisasi yang berjalan di Kabupaten Bima, terutama di wilayah BKPH Maria Donggomasa,” tambahnya.
DPRD menekankan bahwa program penghijauan harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan agar benar-benar mampu memulihkan fungsi hutan.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan perubahan status kawasan hutan Doro Na’e Pemancar di Kecamatan Lambitu agar masuk dalam kategori Hutan Lindung. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah aktivitas perambahan hutan di kawasan hulu.
Menutup keterangannya, Diah Citra Pravitasari menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Bima untuk terus mengawal pengelolaan sumber daya alam daerah secara transparan dan berkeadilan.












