Diduga Cawe-Cawe Dalam Putusan Gugatan Aktivis NTB 105 Miliar, Fihir Ajukan Banding 

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aktivis NTB M. Fihiruddin melalui Tim PH mengajukan banding secara elektronik atas Putusan PN Mataram No.135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Fihiruddin S.Pd sebagai Penggugat melawan Pimpinan DPRD NTB dkk sebagai Tergugat, Selasa 19 November 2024.

Sebelumnya diketahui bahwa Majelis pemeriksa perkara No.135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tersebut telah menolak gugatan ganti rugi M. Fihiruddin atas proses hukum terhadap dirinya. Sebab menurut Majelis Hakim, dakwaan yang didakwakan kepadanya dinyatakan tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam sebuah proses persidangan Pidana.

“Putusan tersebut juga tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya (adanya kesalahan penerapan hukum). Kuat dugaan ada cawe-cawe dalam proses terbitnya putusan tersebut,” tegas Ketua Tim PH M. Fihiruddin, Muhammad Ihwan SH MH kepada media, Selasa (19/11/2024).

Oleh sebab itu kata Iwan Slank sapaannya, melalui Tim Kuasa Hukum Pembela Rakyat telah resmi menyatakan Banding atas putusan tersebut agar diadili dan diperiksa oleh tingkatan Peradilan yang lebih tinggi.

M. Fihiruddin dalam kesempatan yang sama menyatakan tidak akan berhenti dan tidak akan pernah lelah dalam mengejar dan memenuhi rasa keadilan.

“Hakim tidak lagi boleh semena-mena menjatuhkan Putusan tanpa menimbang rasa keadilan masyarakat pencari keadilan. Mereka adalah wakil Tuhan di Dunia, sehingga mereka harus memiliki rasa keadilan walaupun tidak mungkin menjadi Maha adil seperti Tuhan,” sesal Fihiruddin.

Baca Juga :  Agus Hendra Sanjaya dari SAR Mataram Terima Penghargaan APDI atas Inovasi Drone di Rinjani

Terpisah, Melalui Kuasa Hukummnya, pimpinan DPRD NTB, menyatakan siap menghadapi upaya banding yang akan dilakukan M Fihirudin

“Kami menunggu dan mempersilahkan jika M Fihirudin mau Banding. Karena, setiap orang diberikan kebebasan untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Kuasa Hukum Pimpinan DPRD NTB M. Imam Zarkasi, Sabtu 16 November 2024.

Menurut Imam Zarkasi langkah Fihirudin menggugat Isvie Rupaeda, fraksi bintang perjuangan nurani rakyat, fraksi partai amanah nasional, fraksi partai persatuan pembangunan, fraksi partai gerindra, fraksi partai golkar dan pimpinan dewan perwakilan rakyat NTB tanggal 28 Mei 2024, sangat keliru.

“Bukan pimpinan DPRD dan fraksi yang mesti digugat melainkan aparat penegak hukum, yang melakukan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE sebelumnya,”ungkap Pengecara dibawah Internasional Lawyer, Imam Zarkasi.

Menurutnya sangat keliru, mestinya ada upaya hukum lainnya bisa dilakukan oleh M Fihirudin ketika ditetapkan sebagai tersangka yakni pra peradilan.

“Bukan menggugat pimpinan DPRD dan fraksi yang diduga sebagai pelapor dugaan tindak pidana pelanggan UU ITE. Karena yang melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka waktu itu kan APH,” tegasnya.

Akibat M Fihirudin dinyatakan terdakwa M. Fihirudin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU ITE. Makanya langsung menggugat pimpinan dan fraksi di DPRD NTB. Dimana turut tergugat Polda dan Kejaksaan juga Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Pemeriksaan Pasien di RSJ NTB Memakai Teknologi Pemindai Otak

Namun lanjut Imam Zarkasi, amar putusan dalam Provisi, menolak tuntutan provisi penggugat. Sedangkan dalam eksepsi menolak eksepsi dari para tergugat. Turut tergugat I dan turut tergugat Il untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara sejumlah Rp 689.000,00- (enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dalam putusan Majelis Hakim PN Mataram dikutip dari e-Court dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr”.

Mengenai tuduhan ada “cawe-cawe”, bagi Imam Zarkasi, silahkan untuk dibuktikan. Hanya saja, dirinya berpesan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru akibat tuduhan tersebut.

“Keinginan Fihirudin untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) bukan ranah kami. Itu hak Fihirudin, tapi yang bersangkutan harus mampu membuktikan,” pesannya.

Imam Zarkasi menambahkan, dalam gugatan Fihirudin itu tidak konsisten. Ada angka yang dituntut menggantikan kerugian sebesar Rp 105 Miliar. Kemudian muncul lagi angka sebesar Rp 105 Miliar. Tapi, dalam tuntutan akhir, mestinya sebesar sebesar Rp 210 Miliar, tapi nyatanya tetap diangka Rp 105 Miliar.

“Inilah bagian dari pertimbangan majelis hakim menolak gugatan Fihirudin,” ucapnya.

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru