Debt Collector PT LNI Ngaku Sesuai Aturan, Kuasa Hukum: Penarikan Paksa di Jalan Itu Ilegal

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Tegaskan Debt Collector yang Merampas Kendaraan Bisa Dipidana

SUMBAWAPOST.com, Mataram – PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan perampasan dan pemerasan terhadap seorang aktivis berinisial F. Menanggapi laporan tersebut, perwakilan PT LNI, Bandi, mengklaim bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Kami bekerja sesuai SOP yang merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999. Sebelum penarikan, kami pastikan debitur telah wanprestasi dan semua tahapan dilakukan secara profesional serta sesuai hukum,” ujar Bandi pada Jum’at (7/2/2025).

Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh kuasa hukum F, Hendra Putrawan, SH. Menurutnya, klaim PT LNI bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa leasing atau debt collector tidak berhak menarik kendaraan secara paksa jika debitur menolak menyerahkannya.

Baca Juga :  Pilkada NTB 2024: Bupati Bima dan Putranya Terima SK B1KWK dari PPP

“Putusan MK sudah jelas. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, leasing harus mengajukan eksekusi ke pengadilan, bukan main rampas di jalan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga termasuk kategori perampasan,” tegas Hendra.

Debt Collector Tidak Berwenang Menarik Kendaraan Secara Sepihak

Hendra juga menyoroti bahwa tindakan PT LNI melanggar instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang secara tegas melarang penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme berkedok debt collector. Jika ada penarikan paksa di jalan, itu bisa dianggap perampasan, dan pelakunya bisa diproses hukum,” ujar Kapolri dalam pernyataan resminya.

Selain itu, tindakan semena-mena oleh debt collector dapat berujung pada ancaman pidana berat.

Debt Collector yang Bertindak Sewenang-wenang Bisa Dipenjara

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Sabu Dompu: Modusnya Kotak Rokok, Isinya Bukan Marlboro Tapi Narkoba

Debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan berpotensi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Jika ditemukan unsur pemerasan, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

Hendra menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut jika menghadapi praktik ilegal seperti ini.

“Kami akan mengawal kasus ini agar pelaku diproses hukum. Tidak boleh ada lagi debt collector yang bertindak semena-mena dan menakut-nakuti masyarakat dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Saat ini, Polda NTB telah menerima laporan resmi terkait dugaan perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum PT LNI. Publik berharap kepolisian bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang, sehingga masyarakat terlindungi dari praktik penarikan paksa yang melanggar hukum.

.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru