Debt Collector PT LNI Ngaku Sesuai Aturan, Kuasa Hukum: Penarikan Paksa di Jalan Itu Ilegal

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Tegaskan Debt Collector yang Merampas Kendaraan Bisa Dipidana

SUMBAWAPOST.com, Mataram – PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan perampasan dan pemerasan terhadap seorang aktivis berinisial F. Menanggapi laporan tersebut, perwakilan PT LNI, Bandi, mengklaim bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Kami bekerja sesuai SOP yang merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999. Sebelum penarikan, kami pastikan debitur telah wanprestasi dan semua tahapan dilakukan secara profesional serta sesuai hukum,” ujar Bandi pada Jum’at (7/2/2025).

Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh kuasa hukum F, Hendra Putrawan, SH. Menurutnya, klaim PT LNI bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa leasing atau debt collector tidak berhak menarik kendaraan secara paksa jika debitur menolak menyerahkannya.

Baca Juga :  Jadi Buronan Institusi Kejaksaan NTB, Inilah 9 Nama DPO, Alamat dan Jenis Kasusnya

“Putusan MK sudah jelas. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, leasing harus mengajukan eksekusi ke pengadilan, bukan main rampas di jalan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga termasuk kategori perampasan,” tegas Hendra.

Debt Collector Tidak Berwenang Menarik Kendaraan Secara Sepihak

Hendra juga menyoroti bahwa tindakan PT LNI melanggar instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang secara tegas melarang penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme berkedok debt collector. Jika ada penarikan paksa di jalan, itu bisa dianggap perampasan, dan pelakunya bisa diproses hukum,” ujar Kapolri dalam pernyataan resminya.

Selain itu, tindakan semena-mena oleh debt collector dapat berujung pada ancaman pidana berat.

Debt Collector yang Bertindak Sewenang-wenang Bisa Dipenjara

Baca Juga :  Dosen UIN Mataram Salah Jurusan: Ngaku Ngajar Akhlak, Ternyata Praktikum Syahwat

Debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan berpotensi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Jika ditemukan unsur pemerasan, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

Hendra menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut jika menghadapi praktik ilegal seperti ini.

“Kami akan mengawal kasus ini agar pelaku diproses hukum. Tidak boleh ada lagi debt collector yang bertindak semena-mena dan menakut-nakuti masyarakat dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Saat ini, Polda NTB telah menerima laporan resmi terkait dugaan perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum PT LNI. Publik berharap kepolisian bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang, sehingga masyarakat terlindungi dari praktik penarikan paksa yang melanggar hukum.

.

Berita Terkait

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima
dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi
Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional
Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB
KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks
DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya
Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka, NTB dan ADVOKAI Kolaborasi Cetak 1.000 Paralegal untuk Indonesia
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:34 WIB

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:22 WIB

dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:17 WIB

Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:08 WIB

Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:22 WIB

KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks

Berita Terbaru