Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram akhirnya menjawab tanda tanya publik soal dugaan permainan Dana Pokir. Pada Jumat, 14 November 2025, Kajari Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk seorang anggota DPRD dua ASN Pemda, serta satu pihak Pengusaha terkait kasus Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat. Penetapan ini menandai babak baru pengungkapan dugaan penyimpangan bantuan yang bersumber dari pola pengelolaan Dana Pokir.
SUMBAWAPOST.com| Mataram- Penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan kegiatan Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, didampingi Kasi Pidsus Mardiyono, S.H., M.H., dan Kasi Datun Lalu Muhamad Rasyid, S.H., M.H., selaku penyidik, pada Jumat (14/11/2025).
Empat tersangka tersebut ialah:
1. H. AZ, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat
2. Hj. DD, S.E., ASN Pemda Lombok Barat
3. H. MZ, S.I.P., ASN Pemda Lombok Barat
4. R, pihak swasta
Pada 2024, Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan Rp22,265 miliar untuk kegiatan belanja barang yang terbagi menjadi 143 kegiatan, di mana 100 kegiatan di antaranya merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Tersangka H. AZ tercatat memiliki 10 paket kegiatan dengan total pagu Rp2 miliar, tersebar pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Bidang Rehabilitasi Sosial.
Namun di balik program yang semestinya meringankan beban masyarakat, penyidik menemukan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur, mulai dari intervensi pengadaan, proposal fiktif, hingga pengaturan pemenang penyedia barang.
Dalam paparan penyidik, Haji AZ diduga kuat:
1. Mengintervensi proses pengadaan barang padahal bukan pejabat pengadaan.
2. Melakukan pembelanjaan sendiri dan mengaburkan peran penyedia barang.
3. Menunjuk langsung penyedia berinisial R untuk memenangkan paket.
4. Memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan mark-up penerima manfaat.
5. Menggunakan jabatan legislatif untuk masuk ke ranah eksekutif.
Sementara R, yang ditunjuk sebagai penyedia, hanya bertindak sebagai bendera dan tak melakukan pekerjaan sesuai kontrak, namun tetap menerima keuntungan 5 persen.
Dua ASN, Hj. DD dan H. MZ, turut diduga:
1. Menyusun HPS tanpa survei harga,
2. Mengatur pemenang bersama AZ,
3. Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak mengerjakan pekerjaan.
Audit Inspektorat Lombok Barat Nomor 700/496/Inspektorat/VIII/2025 menemukan kerugian negara sebesar Rp1.775.932.500, akibat mark-up dan belanja fiktif pada 10 paket kegiatan tersebut.
Atas temuan tersebut, H. AZ dan R langsung ditahan di Rutan Lombok Barat. Dua ASN lainnya akan segera dipanggil untuk proses lanjutan.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat UU Tipikor Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU Tipikor untuk tersangka AZ
Kejari Mataram menyebut, kasus ini memiliki potensi pengembangan lebih jauh, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Dr. Gde Made Pasek Swardhyana menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah dan melakukan penyidikan mendalam.
“Kejari Mataram komitmennya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,”ungkapnya.









