SUMBAWAPOST.com, Mataram –Seorang buruh bangunan ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram lantaran sengaja menanam dan memelihara tanaman yang diduga Pohon Ganja di rumahnya.
Terduga berinisial HS (40), warga Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram. Ia ditangkap saat sedang tiba di lokasi tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah di rumah di Kelurahan tempatnya tinggal.
Dari hasil penggeledahan badan di TKP I tidak ditemukan barang berupa narkotika, namun saat diinterogasi terduga mengaku bahwa di rumah nya ada 2 Pohon ganja yang sengaja ditanam dan dipelihara. Mendengar keterangan tersebut Tim Opsnal beserta terduga mendatangi Rumah terduga yang dimaksud, dan benar saja di rumah terduga ditemukan dua batang pohon ganja hidup yang ditanam di wadah Karung semen.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan terungkap terduga yang sengaja menanam pohon ganja tersebut atas informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang kemudian diselidiki lebih lanjut.
“Atas hasil penyelidikan tersebut terungkap terduga dan memang benar saat digeledah di Kediaman terduga di salah satu rumah di Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram ditemukan dua tanaman ganja hidup, “jelasnya. Kamis 17 Oktober 2024.
Dari penangkapan HS di rumah kakak iparnya yang masih berada dalam satu lingkungan, polisi tidak menemukan barang bukti pohon ganja. Barang bukti kami temukan saat tim bergerak ke rumah HS. Pohon ganja setinggi 20 sentimeter itu ditanam dalam karung bekas semen dekat pintu masuk rumahnya. “Ditaruh di samping pot-pot bunga lainnya, dibariskan di sana,” ujarnya.
Selain itu, ada juga ditemukan alat isap sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti tambahan itu dari hasil penggeledahan kamar HS.
Oleh karena itu, HS dalam kasus ini terancam melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pasal tersebut sesuai dengan temuan barang bukti dua pohon ganja dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa HS sebagai pengguna narkotika.
“Untuk sementara ini, statusnya memang belum tersangka, kami masih punya waktu enam hari ke depan untuk menentukan statusnya. Tetapi, dari pengakuan, HS ini mengaku sebagai pengguna. Dari alat bukti juga belum ada yang menguatkan dia sebagai pengedar,” ucap dia.
Ditegaskan pula oleh Ngurah sapaan akrab Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini, tindakan pengamanan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan yang dilakukan Kepolisian sebagai upaya Mencegah dan memberantas segala bentuk peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram pada khususnya.
“Langkah ini sebagai salah satu komitmen kami Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap Narkotika di wilayah kerjanya. Kalau ini dibiarkan maka akan banyak oknum yang melakukan hal yang sama sehingga akan sulit memantau peruntukan dari tanaman tersebut. Maka dari itu sesuai amanat UU Narkotika aktivitas semacam ini harus segera dicegah melalui penindakan, “tegasnya.










