Buruh Bangunan di Kota Mataram Tanam Ganja di Karung Semen, Pamer Didepan Rumah

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –Seorang buruh bangunan ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram lantaran sengaja menanam dan memelihara tanaman yang diduga Pohon Ganja di rumahnya.

Terduga berinisial HS (40), warga Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram. Ia ditangkap saat sedang tiba di lokasi tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah di rumah di Kelurahan tempatnya tinggal.

Dari hasil penggeledahan badan di TKP I tidak ditemukan barang berupa narkotika, namun saat diinterogasi terduga mengaku bahwa di rumah nya ada 2 Pohon ganja yang sengaja ditanam dan dipelihara. Mendengar keterangan tersebut Tim Opsnal beserta terduga mendatangi Rumah terduga yang dimaksud, dan benar saja di rumah terduga ditemukan dua batang pohon ganja hidup yang ditanam di wadah Karung semen.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan terungkap terduga yang sengaja menanam pohon ganja tersebut atas informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang kemudian diselidiki lebih lanjut.

Baca Juga :  Laki dan Perempuan di Bima Ngopi Bareng Berujung Ketangkap, Karung Garam Ternyata 'Gudang Sabu'

“Atas hasil penyelidikan tersebut terungkap terduga dan memang benar saat digeledah di Kediaman terduga di salah satu rumah di Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram ditemukan dua tanaman ganja hidup, “jelasnya. Kamis 17 Oktober 2024.

Dari penangkapan HS di rumah kakak iparnya yang masih berada dalam satu lingkungan, polisi tidak menemukan barang bukti pohon ganja. Barang bukti kami temukan saat tim bergerak ke rumah HS. Pohon ganja setinggi 20 sentimeter itu ditanam dalam karung bekas semen dekat pintu masuk rumahnya. “Ditaruh di samping pot-pot bunga lainnya, dibariskan di sana,” ujarnya.

Selain itu, ada juga ditemukan alat isap sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti tambahan itu dari hasil penggeledahan kamar HS.

Oleh karena itu, HS dalam kasus ini terancam melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pasal tersebut sesuai dengan temuan barang bukti dua pohon ganja dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa HS sebagai pengguna narkotika.

Baca Juga :  KPU NTB Minta Doa Kiai Sepuh NU Agar Sukses Pilkada Serentak 2024

“Untuk sementara ini, statusnya memang belum tersangka, kami masih punya waktu enam hari ke depan untuk menentukan statusnya. Tetapi, dari pengakuan, HS ini mengaku sebagai pengguna. Dari alat bukti juga belum ada yang menguatkan dia sebagai pengedar,” ucap dia.

Ditegaskan pula oleh Ngurah sapaan akrab Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini, tindakan pengamanan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan yang dilakukan Kepolisian sebagai upaya Mencegah dan memberantas segala bentuk peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram pada khususnya.

“Langkah ini sebagai salah satu komitmen kami Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap Narkotika di wilayah kerjanya. Kalau ini dibiarkan maka akan banyak oknum yang melakukan hal yang sama sehingga akan sulit memantau peruntukan dari tanaman tersebut. Maka dari itu sesuai amanat UU Narkotika aktivitas semacam ini harus segera dicegah melalui penindakan, “tegasnya.

 

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru