Bupati Sumbawa Luncurkan Program 100 Mustahiq per Desa, Pengelolaan ZIS Diperkuat hingga Tingkat Desa

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot saat membuka Sosialisasi Implementasi Regulasi dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS serta pencanangan Program 100 Mustahiq per Desa di Kantor Bupati Sumbawa.

Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot saat membuka Sosialisasi Implementasi Regulasi dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS serta pencanangan Program 100 Mustahiq per Desa di Kantor Bupati Sumbawa.

SUMBAWAPOST.com | Sumbawa- Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, membuka Sosialisasi Implementasi Regulasi dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) di tingkat desa yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Sumbawa di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Rabu pagi. Pada kesempatan tersebut juga dicanangkan Program 100 Mustahiq per Desa sebagai langkah nyata pemerataan manfaat zakat bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa pengelolaan ZIS merupakan bagian dari strategi pembangunan sosial daerah yang memiliki landasan hukum jelas melalui Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023.

“Regulasi sudah kita siapkan. Lembaga sudah kita bentuk. Tinggal satu hal yang paling menentukan, yaitu komitmen dan keterlibatan aktif kita semua, terutama di tingkat desa,” tegasnya. Dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (14/2/2025)

Bupati mengajak seluruh kepala desa untuk berperan aktif dalam penghimpunan ZIS di wilayah masing-masing. Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warganya, termasuk siapa yang membutuhkan bantuan segera dan siapa yang perlu didorong agar mampu bangkit dan mandiri.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Program 100 Mustahiq per Desa, lanjutnya, menjadi target kerja nyata agar zakat tidak berhenti pada laporan administratif semata, tetapi hadir dalam bentuk bantuan yang konkret, terukur, dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, baik kebutuhan konsumtif darurat maupun pemberdayaan jangka menengah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Sumbawa yang dinilai tidak hanya berhasil menghimpun ZIS, tetapi juga mengelolanya secara transparan dan profesional. Hal ini terlihat dari berbagai program yang telah berjalan konsisten, seperti BAZNAS Sumbawa Cerdas di bidang pendidikan dan BAZNAS Sumbawa Makmur dalam penguatan ekonomi produktif masyarakat.

“Kolaborasi BAZNAS dan pemerintah desa akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Sumbawa Masuk Zona Hitam Adipura, Wabup Ansori Soroti Maraknya TPS Liar dan Lemahnya Penanganan Sampah

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menyampaikan bahwa potensi ZIS di Kabupaten Sumbawa sangat besar. Menurutnya, jika dikelola secara amanah dan profesional, berbagai persoalan umat dapat ditangani melalui dana zakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui BAZNAS, mengingat pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai mitra kerja dalam menghimpun ZIS di tingkat desa agar manfaatnya dirasakan lebih luas, adil, dan merata.

Ke depan, penghimpunan ZIS diharapkan dapat diperluas ke sektor pertanian, peternakan, hingga dunia usaha.

Dari sisi capaian, pengumpulan ZIS di Kabupaten Sumbawa menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2025, total ZIS yang berhasil dihimpun mencapai Rp4,4 miliar. Sementara pada tahun 2026 hingga Februari, telah terkumpul Rp951 juta yang sebagian besar telah didistribusikan kepada para mustahiq serta korban bencana di Kabupaten Sumbawa.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira
Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR
Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah
500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok
Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual
Peternak NTB Bersatu! Beef NTB Resmi Diluncurkan, Siap Buka Pasar Luas dan Wujudkan Lumbung Ternak Nasional
Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:52 WIB

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:59 WIB

Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:46 WIB

Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:12 WIB

500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:59 WIB

Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual

Berita Terbaru