SUMBAWAPOST.com, Dompu- Usai pensiunan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kakek inisial F alias Pohon (64) warga Dusun Karama, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu.
Ironisnya, penangkapan Pohon masih berstatus tahanan atas kasus serupa, dan sempat mendapatkan Pembantaran (penundaan penahanan) karena alasan kesehatan.
Tidak hanya itu, saat polisi melakukan penggeledahan, sekelompok warga tiba-tiba melempari batu ke arah rumah F, mencoba menghalangi jalannya penangkapan.
Dentuman keras mengenai atap dan dinding rumah, menciptakan suasana tegang. Namun, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Sumaharto tetap fokus dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, berupa dua poket sabu dengan berat kotor 0,80 gram, alat isap (bong), klip plastik kosong, korek api modifikasi, serta uang tunai Rp 6,7 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang bukti ini ditemukan tersembunyi di bawah bantal kursi dan dalam lemari pakaian.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Tersangka ini sudah menjadi pemain lama. Meski pernah ditangkap dan dalam status tahanan, ia masih saja menjalankan bisnis haramnya. Kami sudah lama mengawasi pergerakannya dan akhirnya berhasil menangkapnya kembali,” ujarnya. Dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis 13 Februari 2025.
Yang lebih mencengangkan, sambung Sofyan Hidayat, Pohon mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial D. Polisi sebenarnya telah bersiap melakukan pengembangan, namun karena situasi tidak kondusif akibat pelemparan batu oleh warga, operasi lanjutan sementara ditunda demi keamanan.
“Kini, di usianya yang sudah senja, Pohon harus kembali menghadapi proses hukum. Ia bukan hanya kehilangan kebebasannya, tetapi juga semakin terjerat dalam lingkaran hitam narkotika yang terus menghancurkan hidupnya,”tutupnya.