Astaga! Pensiunan PNS di Kempo Dompu Jadi Penjual Narkoba, Saat Ditangkap Polisi Dilempar Batu

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu- Usai pensiunan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kakek inisial F alias Pohon (64) warga Dusun Karama, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu.

Ironisnya, penangkapan Pohon masih berstatus tahanan atas kasus serupa, dan sempat mendapatkan Pembantaran (penundaan penahanan) karena alasan kesehatan.

Tidak hanya itu, saat polisi melakukan penggeledahan, sekelompok warga tiba-tiba melempari batu ke arah rumah F, mencoba menghalangi jalannya penangkapan.

Dentuman keras mengenai atap dan dinding rumah, menciptakan suasana tegang. Namun, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Sumaharto tetap fokus dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kadindi Dompu; Bukit Penyesalan dan Dinding Penyelamat

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, berupa dua poket sabu dengan berat kotor 0,80 gram, alat isap (bong), klip plastik kosong, korek api modifikasi, serta uang tunai Rp 6,7 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang bukti ini ditemukan tersembunyi di bawah bantal kursi dan dalam lemari pakaian.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

“Tersangka ini sudah menjadi pemain lama. Meski pernah ditangkap dan dalam status tahanan, ia masih saja menjalankan bisnis haramnya. Kami sudah lama mengawasi pergerakannya dan akhirnya berhasil menangkapnya kembali,” ujarnya. Dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis 13 Februari 2025.

Baca Juga :  Terjang Medan Ekstrem, Wagub NTB Umi Dinda Nekat Safari Ramadan ke Pedalaman Sumbawa

Yang lebih mencengangkan, sambung Sofyan Hidayat, Pohon mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial D. Polisi sebenarnya telah bersiap melakukan pengembangan, namun karena situasi tidak kondusif akibat pelemparan batu oleh warga, operasi lanjutan sementara ditunda demi keamanan.

“Kini, di usianya yang sudah senja, Pohon harus kembali menghadapi proses hukum. Ia bukan hanya kehilangan kebebasannya, tetapi juga semakin terjerat dalam lingkaran hitam narkotika yang terus menghancurkan hidupnya,”tutupnya.

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru