Akui Kemenangan Man-Feri, Aji Rum Ingatkan Sudahi Perbedaan Serukan Persatuan Bangun Kota Bima

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima- Calon Wali Kota Bima nomor urut 2 H.Mohammad Rum menyampaikan permohonan maaf dan terimakasih kepada warga Kota Bima dan mengajak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

H Mohammad Rum sebut semua sudah kita lalui secara maksimal namun takdir Allah belum memilih kita.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada semua warga kota Bima yang saya cintai dukungan dan doa semuanya insyaallah tetap bernilai ibadah,”ungkapnya. Rabu (5/02/2025) seperti dikutip dalam unggahan akun Facebook Muhammad Rum II.

Selain itu, ia juga mengajak untuk menyudahi semua perbedaan dan bersatu kembali bangun kota Bima.

Baca Juga :  Jadi Dubes Legenda RI Alasan PAN Beri Dukungan ke Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024

“Marilah kita sudahi semuanya kembali lagi membangun bersama-sama kota Bima yang kita cintai ini tetap jaga persatuan dan kesatuan sesama kita hilangkan rasa permusuhan diantara kita saat ini bulan sya’ban marilah saling maaf-memaafkan agar di bulan Ramadhan semuanya sudah suci dan bersih dan semua amalan kita diterima oleh Allah swt aamiin hormati keputusan MK karena selalu ada hikmah dibalik suatu peristiwa,”tulisnya.

H Mohammad Rum atau akrab disapa Aji rum menyampaikan hal tersebut pasca MK mengumumkan hasil putusan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sesi III yang dibacakan oleh Hakim Arsul Sani.

Baca Juga :  Heboh, Ganti Bupati Dompu Menggema Saat Pelantikan DPRD NTB 2024-2029

Berdasarkan perkara Nomor 41/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim MK Arsul Sani, bahwa permohonan dari pemohon Paslon Rum-Innah dianggap tidak jelas atau kabur.

“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait perihal permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum.” Kata Arsul Sani.

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB