Akui Kemenangan Man-Feri, Aji Rum Ingatkan Sudahi Perbedaan Serukan Persatuan Bangun Kota Bima

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima- Calon Wali Kota Bima nomor urut 2 H.Mohammad Rum menyampaikan permohonan maaf dan terimakasih kepada warga Kota Bima dan mengajak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

H Mohammad Rum sebut semua sudah kita lalui secara maksimal namun takdir Allah belum memilih kita.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada semua warga kota Bima yang saya cintai dukungan dan doa semuanya insyaallah tetap bernilai ibadah,”ungkapnya. Rabu (5/02/2025) seperti dikutip dalam unggahan akun Facebook Muhammad Rum II.

Selain itu, ia juga mengajak untuk menyudahi semua perbedaan dan bersatu kembali bangun kota Bima.

Baca Juga :  Wakili Bupati, Sekda Dompu Ngeluh Ke Pj Gubernur Karena Belum Mampu Atasi 4 Masalah Tahunan 

“Marilah kita sudahi semuanya kembali lagi membangun bersama-sama kota Bima yang kita cintai ini tetap jaga persatuan dan kesatuan sesama kita hilangkan rasa permusuhan diantara kita saat ini bulan sya’ban marilah saling maaf-memaafkan agar di bulan Ramadhan semuanya sudah suci dan bersih dan semua amalan kita diterima oleh Allah swt aamiin hormati keputusan MK karena selalu ada hikmah dibalik suatu peristiwa,”tulisnya.

H Mohammad Rum atau akrab disapa Aji rum menyampaikan hal tersebut pasca MK mengumumkan hasil putusan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sesi III yang dibacakan oleh Hakim Arsul Sani.

Baca Juga :  Pilgub NTB 2024: Tuan Puad Bantah Yatofa Dukung Iqbal-Dinda

Berdasarkan perkara Nomor 41/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim MK Arsul Sani, bahwa permohonan dari pemohon Paslon Rum-Innah dianggap tidak jelas atau kabur.

“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait perihal permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum.” Kata Arsul Sani.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru