Akui Kemenangan Man-Feri, Aji Rum Ingatkan Sudahi Perbedaan Serukan Persatuan Bangun Kota Bima

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima- Calon Wali Kota Bima nomor urut 2 H.Mohammad Rum menyampaikan permohonan maaf dan terimakasih kepada warga Kota Bima dan mengajak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

H Mohammad Rum sebut semua sudah kita lalui secara maksimal namun takdir Allah belum memilih kita.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada semua warga kota Bima yang saya cintai dukungan dan doa semuanya insyaallah tetap bernilai ibadah,”ungkapnya. Rabu (5/02/2025) seperti dikutip dalam unggahan akun Facebook Muhammad Rum II.

Selain itu, ia juga mengajak untuk menyudahi semua perbedaan dan bersatu kembali bangun kota Bima.

Baca Juga :  Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

“Marilah kita sudahi semuanya kembali lagi membangun bersama-sama kota Bima yang kita cintai ini tetap jaga persatuan dan kesatuan sesama kita hilangkan rasa permusuhan diantara kita saat ini bulan sya’ban marilah saling maaf-memaafkan agar di bulan Ramadhan semuanya sudah suci dan bersih dan semua amalan kita diterima oleh Allah swt aamiin hormati keputusan MK karena selalu ada hikmah dibalik suatu peristiwa,”tulisnya.

H Mohammad Rum atau akrab disapa Aji rum menyampaikan hal tersebut pasca MK mengumumkan hasil putusan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sesi III yang dibacakan oleh Hakim Arsul Sani.

Baca Juga :  Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Berdasarkan perkara Nomor 41/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim MK Arsul Sani, bahwa permohonan dari pemohon Paslon Rum-Innah dianggap tidak jelas atau kabur.

“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait perihal permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum.” Kata Arsul Sani.

Berita Terkait

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Momentum Halal Bihalal Idul Adha, Harmoni Kepemimpinan Lombok Timur Tuai Apresiasi
Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati Salurkan Sapi Kurban untuk NTB, Golkar Potong Lima Ekor di Mataram
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:55 WIB

Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya

Berita Terbaru