SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Polemik Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp120 miliar terus bergulir. Setelah Program-program yang terindikasi Anomali dinyatakan tidak dapat dilaksanakan pada tahun Anggaran APBD Perubahan 2026, sejumlah Anggota DPRD NTB mendesak transparansi hasil evaluasi Inspektorat, termasuk terhadap belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB membuka hasil evaluasi belanja OPD kepada Publik. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD NTB, H. Lalu Pelita Putra, mendesak Inspektorat menjelaskan secara terperinci alasan setiap program Pokir dinyatakan Anomali.
Sorotan serupa juga datang dari Anggota DPRD NTB, Syamsul Fikri, yang mempertanyakan persoalan Anomali dan pentingnya evaluasi anggaran secara menyeluruh, bukan hanya terhadap Pokir DPRD.
Hamdan menegaskan, pembenahan Tata Kelola Anggaran Daerah harus dilakukan secara adil dan Transparan. Menurutnya, evaluasi tidak boleh hanya menyasar Program aspirasi DPRD, tetapi juga seluruh belanja Pemerintah Daerah yang dikelola OPD.
Desakan tersebut disampaikan Hamdan, Senin (19/10/2026), sebagai respons atas perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola anggaran daerah.
“Saya ingin mengingatkan kembali Pemprov NTB bahwa sosialisasi pencegahan KPK kemarin itu dilakukan untuk siapa sebenarnya? Untuk eksekutif dan legislatif, kedua belah pihak,” ujar Hamdan yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD NTB.
Ia meminta Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, tidak hanya menjelaskan evaluasi Pokir DPRD, tetapi juga memublikasikan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap belanja OPD.
“Semangatnya adalah perbaikan bersama. Maka, yang di-review itu tidak hanya pokir DPRD, tetapi juga belanja-belanja OPD,” katanya.
Hamdan mengaku menemukan sejumlah Anomali dalam belanja beberapa OPD. Namun, ia belum merinci Program maupun nilai Anggaran yang dimaksud.
Menurutnya, keterbukaan hasil evaluasi penting untuk memastikan seluruh komponen anggaran diperiksa menggunakan standar yang sama sehingga masyarakat dapat menilai keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola Keuangan Daerah.
Meski meminta evaluasi menyeluruh, Hamdan menegaskan Fraksi Golkar mendukung langkah KPK dalam mendorong perbaikan Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran.
Menurutnya, setiap program pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan, perencanaan, serta prosedur yang berlaku.
“Program Pemerintah Daerah tidak boleh Anomali. Kemudian, tidak boleh tidak sesuai dengan perencanaan atau prosedur,” tegasnya.
Ia mencontohkan usulan pembangunan jalan usaha tani yang justru direalisasikan menjadi sumur bor. Menurutnya, perubahan program yang tidak sesuai dengan usulan dan perencanaan awal tersebut harus dievaluasi.
“Kalau ada yang Anomali, misalnya Masyarakat mengusulkan jalan usaha tani, tetapi yang terealisasi sumur bor, itu Anomali. Jadi, coret saja. Kita setuju,” katanya.
Hamdan menegaskan, dirinya tidak menolak evaluasi maupun pencoretan program yang terbukti bermasalah. Namun, ia meminta proses tersebut dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Selain Hamdan, Syamsul Fikri juga menjadi bagian dari sorotan terhadap polemik Pokir DPRD NTB senilai Rp120 miliar.
Persoalan utama yang mengemuka adalah perlunya keterbukaan hasil evaluasi agar publik dapat mengetahui dasar penetapan suatu program sebagai Anomali, termasuk tindak lanjut terhadap Program-program yang dinilai bermasalah.
Evaluasi yang transparan juga dinilai penting untuk memastikan pembenahan tata kelola anggaran tidak menimbulkan kesan hanya berfokus pada program aspirasi DPRD, sementara belanja OPD tidak memperoleh pemeriksaan yang sama.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD NTB, H. Lalu Pelita Putra, mendesak Inspektorat NTB menjelaskan secara terperinci alasan setiap program Pokir dinyatakan anomali.
Pelita, yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD NTB, Ketua DPC PKB Kabupaten Lombok Tengah, serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, menegaskan pihaknya pada prinsipnya dapat menerima tindak lanjut hasil supervisi KPK. Namun, alasan penghentian setiap program harus disampaikan secara terbuka agar persoalannya dapat dipahami bersama.
“Harus jelas ketika ada Program-program tidak dilanjutkan, misalnya apa masalahnya, Anomali-nya di mana Program ini. Persoalannya kita di sana kan Kita Sama-sama tahu, jadi harus dijelaskan apa sih Anomali-nya biar Sama-sama tahu dan jelas, di mana letak persoalan Anomali itu?,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai, istilah Anomali tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan untuk menghentikan program tanpa penjelasan yang dapat dipahami Anggota DPRD maupun masyarakat.
“Jangan dengan bahasa Anomali itu, kemudian gak bisa dilanjutkan, harus jelas, dan teman-teman paham soal itu. Kalau memang sudah sesuai dengan hasil supervisi KPK Kita terima, minta dijelaskan lah, jangan dengan bahasa dan kata anomali, Anomalinya di mana?,” tegasnya.
Pelita menjelaskan, proses pengusulan Pokir DPRD dilakukan berdasarkan prosedur dan mekanisme yang disampaikan pihak eksekutif, termasuk penginputan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Karena itu, menurutnya, perlu ada penjelasan apakah anomali yang dimaksud berkaitan dengan usulan anggota DPRD atau persoalan teknis dalam proses penginputan program.
“Anomali itu berdasarkan kesalahan anggota DPRD misalnya terhadap program itu, karena kita input SIPD berdasarkan instruksi dari eksekutif yang pegang akun, dalam hal ini Bappeda. Kalaupun terlambat misalnya, kenapa terlambat, yang isikan dari mereka,” jelasnya.
Pelita meminta agar setiap program yang dinilai bermasalah disertai alasan tertulis sehingga persoalan tersebut dapat dipahami secara objektif.
“Mestinya setiap Program yang Anomali dibuatkan kolom alasannya dan penjelasan terkait adanya Anomali. Kalau ada penjelasan dan uraian yang jelas, ya Kita terimalah,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak penghentian program aspirasi terhadap hubungan anggota DPRD dengan masyarakat, khususnya konstituen yang sebelumnya telah menyampaikan usulan pembangunan melalui wakil rakyat.
“Ya, sudah seperti itu. Artinya tantangan terhadap masyarakat sekarang ketika aspirasi di Nolkan, Kita dianggap Negatif, padahal sesungguhnya Kita sampaikan berdasarkan Aspirasi dan Kita sudah bahas bersama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat tentu akan mempertanyakan nasib usulan yang sebelumnya disampaikan kepada anggota DPRD.
“Kalau pertanyaan itu sudah wajib, itu sudah pasti, mereka bertanya, ‘Gimana dengan usulan kami?,’” ujarnya.
Pelita menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan, petunjuk, serta mekanisme yang berlaku dalam proses pengusulan dan penginputan program Pokir.
“Oh gak, jadi kami taat pada aturan, kami sampaikan dan input sesuai yang dialokasikan, sesuai petunjuk dan mekanisme, sesuai yang sudah masuk di SIPD itu saja,” katanya.
Ia berharap seluruh 65 anggota DPRD NTB diundang dalam pertemuan dengan KPK agar memperoleh penjelasan langsung mengenai persoalan tersebut.
“Dari Teman-teman sudah menyampaikan dan meminta penjelasan, dan dalam waktu dekat akan ada lagi pertemuan dengan KPK. Saya berharap 65 anggota DPRD NTB itu diundang, supaya kita memiliki pemahaman dan pengertian yang sama,” ujarnya.
Menurut Pelita, penjelasan langsung diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang disampaikan secara berantai.
“Jangan hanya perwakilan saja yang menjelaskan kepada teman yang lain. Tapi bisa langsung hadir mendengarkan langsung penjelasan dari KPK,” katanya.
Ia kemudian menyampaikan perumpamaan untuk menggambarkan risiko informasi yang disampaikan secara berantai.
“Prinsipnya bagi saya seperti ini, titip uang bisa kurang, titip omongan bisa lebih,” ucapnya.
Pelita berharap seluruh anggota DPRD dapat mendengar langsung penjelasan KPK agar memahami letak persoalan dan tidak terjadi perbedaan pemahaman.
“Jadi harapannya bisa hadir dan dengar langsunglah, jadi tidak ada lagi lewat teman, Ketua Komisi Masing-masing dan sebagainya, jangan sampai dikira nanti ada anggapan yang macam-macamlah. Saya harap bisa dengar secara langsung agar kita semua Betul-betul mengerti, mengetahui, memahami letak kekeliruan Kita itu di mana, sehingga tidak ada yang biaslah,” jelasnya.
Anggota DPRD NTB sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar), Syamsul Fikri, mempertanyakan transparansi hasil reviu Inspektorat yang menjadi dasar penghentian Anggaran tersebut.
Politikus Partai Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) NTB 5, meliputi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, itu menilai evaluasi seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, bukan hanya terhadap Pokir DPRD.
Menurutnya, apabila Pokir DPRD dinilai anomali karena usulan kegiatan belum disertai anggaran, maka mekanisme serupa juga perlu diperiksa pada seluruh OPD yang memiliki kegiatan tetapi belum memiliki kepastian pendanaan.
“Seharusnya review itu yang dilakukan oleh inspektorat seharusnya transparan. Kalau kita mau bedah secara utuh, tidak hanya Pokir, tapi harus dibedah secara utuh setiap OPD. Ini kan hanya Pokir DPRD saja,” tegas Syamsul Fikri.
Ia menjelaskan, Pokir DPRD selama ini menyasar berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari bantuan untuk masjid, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga bantuan kepada yayasan.
Salah satu contoh yang disorotnya adalah kebutuhan petani terhadap alat pertanian, seperti combine harvester dan hand traktor, yang digunakan untuk menunjang kegiatan pertanian, termasuk saat musim panen.
“Apakah hibah barang juga disetop? Ini jadinya yang tidak boleh tadinya ada tiga item,” ujarnya.
Syamsul mengatakan, dalam pembahasan bersama eksekutif di Banggar DPRD, yang melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Bappeda, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian, di antaranya larangan hibah uang, larangan usulan lintas daerah pemilihan, serta persoalan yang dikategorikan sebagai anomali.
Terkait hibah uang, ia menyatakan pihaknya memahami apabila kebijakan tersebut dihentikan. Namun, menurutnya, perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah penghentian itu juga berlaku terhadap bantuan dalam bentuk barang.
Ia juga menyinggung soal penerima bantuan yang telah memiliki identitas jelas atau by name by address.
Syamsul menjelaskan, usulan Pokir DPRD berasal dari hasil reses anggota dewan untuk menyerap dan menginventarisasi kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Hasil reses tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh tenaga ahli dan tim pendamping. Namun, pada tahap itu, usulan belum memiliki Nominal Anggaran dan belum masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipahami dalam konteks proses perencanaan dan kepastian Pendanaan Daerah.
“Jadi kita menginventarisir semua kebutuhan konstituen kita. TA, tenaga ahli kita, tim pendamping TA kita, memasukkan dan menginput hasil reses kita ke SIPD, tapi belum ada Nominal. Belum masuk ke RKA dan belum masuk ke anggarannya,” jelasnya.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana suatu kegiatan dapat langsung dinilai bermasalah hanya karena belum disertai anggaran, sementara sumber pendanaannya bergantung pada kepastian transfer pemerintah pusat maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kalau kita mau bedah, bedah secara utuh semua OPD itu apakah sama juga? Saya kira sama juga. Belum ada juga anggarannya dia. Dia juga Anomali,” katanya.
Syamsul menegaskan, apabila persoalan tersebut dijadikan dasar untuk menghapus Pokir DPRD, maka seluruh OPD juga perlu dievaluasi menggunakan ukuran yang sama.
“Jadi setiap OPD itu seharusnya, kan mereka ada kegiatan, tapi ada uangnya juga dia. Mencantumkan Uang, dana. Sama dengan kita. Berarti imbang ini,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Inspektorat membuka hasil reviu terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemprov NTB, termasuk menjelaskan kegiatan mana saja yang dihentikan serta bagaimana status Anggaran yang tidak jadi digunakan.
“Uang ini Silpa namanya, uang yang tidak terpakai Silpa namanya. Kapan digunakan uang ini, dipergunakan untuk apa Silpa ini. Silpa APBD NTB tahun 2026,” tegasnya.
Syamsul menilai, apabila terdapat dugaan penyimpangan, dasar dan indikatornya harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Pokir DPRD merupakan sumber persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Sehingga apa, kalau ada indikasi korupsi, indikasi korupsi dari mana? Pertanyaan dari kami korupsinya dari mana? Karena ini untuk masyarakat. Indikasi korupsinya dari mana, itu satu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan dan hak anggaran yang harus dijalankan secara optimal. Karena itu, pembahasan APBD 2027 mendatang akan menjadi momentum bagi Banggar DPRD untuk mengevaluasi seluruh program dan alokasi anggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, pembahasan tidak boleh hanya terfokus pada Pokir DPRD, tetapi juga mencakup seluruh OPD, termasuk anggaran rumah tangga gubernur, wakil gubernur, Inspektorat, hingga anggaran sektoral lainnya.
“Nanti setiap OPD kita bedah, nanti kita masuk Anggaran 2027. Tidak ada yang namanya tidak ada pembahasan. Contohnya, harus dibedah secara utuh. Kita bedah semua, apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Syamsul menegaskan, evaluasi harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat, sehingga setiap alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ditanya mengapa justru anggaran Pokir DPRD NTB yang dinolkan, ia kembali menekankan pentingnya keterbukaan hasil reviu terhadap OPD.
“Nah, OPD juga harus tahu, mana review-nya. Karena sama ini sistemnya. Anomali juga. Jadi setiap OPD juga anomali, karena sistemnya sama,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan penghentian Pokir yang disebut mengacu pada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut penjelasan yang diterimanya, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian, yakni larangan hibah uang, larangan usulan lintas dapil, dan persoalan anomali dalam perencanaan.
Namun, Syamsul menilai istilah Anomali perlu dijelaskan secara objektif agar tidak menimbulkan penilaian sepihak terhadap usulan Pokir DPRD.
Ia menjelaskan, apabila anomali dimaknai sebagai perencanaan yang keliru karena kegiatan belum masuk dalam perencanaan anggaran pada waktu yang ditentukan, maka mekanisme yang sama juga harus diterapkan terhadap program OPD.
“Anomali ini bersifat subjektif. Karena perencanaan yang keliru, perencanaan yang keliru itu seharusnya anggarannya itu sudah masuk waktu Musrenbang bulan Juni,” ujarnya.
Bappeda: Program Bermasalah Tidak Boleh Dieksekusi
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa kegiatan yang masuk kategori Anomali dan bermasalah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), khususnya pada APBD Perubahan, tidak boleh dijalankan.
“Kalau perencanaan, iya (sudah lewat). Tetapi kan ini sudah masuk di DPA. Ada Anomali, Dapil Salah, kemudian Hibah Uang ke Yayasan sendiri. Nah, itu yang tidak boleh. Dan terakhir yang perubahan, tidak boleh dieksekusi,” ujar Nelly.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa meskipun Anggaran kegiatan tercantum dalam DPA, Program yang dinilai bermasalah tetap tidak dapat dieksekusi.
Terkait nilai Pokir yang terindikasi anomali mencapai sekitar Rp120 miliar, Nelly menjelaskan bahwa persoalan teknis dan pemeriksaan secara terperinci berada dalam ranah Inspektorat Provinsi NTB.
Ia juga menyebut anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan hingga akhir tahun akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Uangnya jadi Silpa. Tidak mesti (semua hilang) apapun kegiatan yang tidak dieksekusi tahun ini pasti jadi SILPA,” terangnya.
Nelly mengaku belum mengetahui secara pasti sejauh mana Inspektorat telah memanggil OPD teknis untuk menelusuri pelaksanaan kegiatan.
“Kami Nggak bisa lihat, ini dari Inspektorat. Karena Saya belum tahu nih Pak Inspektor sudah manggil OPD teknis apa belum untuk eksekusinya sepenuhnya. Karena kan sudah konsentrasi ke 2027 soalnya, Mohon Maaf,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov NTB memastikan Pokir DPRD yang terindikasi anomali berdasarkan hasil reviu Inspektorat tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Ahad (18/10/2026), menanggapi pemberitaan mengenai Pokir DPRD yang tidak dapat dilaksanakan.
Pria yang akrab disapa Aka tersebut menjelaskan, persoalan ini berawal dari evaluasi tata kelola pemerintahan NTB melalui rapat koordinasi bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), unsur pimpinan DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTB pada 2–3 September 2026.
Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah area yang memerlukan perhatian, antara lain Perencanaan Pembangunan, Pengelolaan Anggaran, Pengadaan Barang/Jasa, Hibah, serta Mekanisme pengusulan dan Pelaksanaan Pokir DPRD.
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran Anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menurut Aka, sejumlah anomali berkaitan dengan pengusulan Pokir yang tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal dalam SIPD, termasuk kegiatan yang tercantum dalam DPA tanpa rekam pengusulan sebagaimana mestinya.
Selain itu, terdapat persoalan pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan serta perbedaan alokasi antaranggota DPRD yang perlu ditelaah dari sisi akuntabilitas penganggaran.
Menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK, Inspektorat Provinsi NTB melakukan reviu terhadap Pokir yang terindikasi mengalami anomali. Hasil reviu tersebut menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah, termasuk memastikan kegiatan terkait tidak dapat dilaksanakan pada tahun Anggaran 2026.
Aka menjelaskan, alokasi anggaran terkait tetap tercantum dalam DPA Perangkat Daerah Masing-masing. Namun, pencantuman anggaran tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan Pokir yang terindikasi Anomali.
“Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan Anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tetap dihormati, tetapi penggunaannya melalui anggaran daerah wajib memenuhi ketentuan.
“Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi Anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Aka, kepatuhan terhadap tata kelola bukan penghambat pembangunan, melainkan bagian penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan program, melindungi Keuangan Daerah, dan memelihara kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintahan.
Di tengah polemik tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Dr. Budi Herman, belum memberikan tanggapan terkait desakan agar alasan anomali pada setiap program Pokir dijelaskan secara terperinci.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











