Ketua Komisi II Desak Inspektorat Buka Alasan Pokir DPRD NTB Rp120 Miliar Dihapus: Anomalinya di Mana?

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD NTB, H. Lalu Pelita Putra, Mendesak Inspektorat NTB Menjelaskan Secara Terperinci Alasan Pokir DPRD Senilai Rp120 Miliar Dinyatakan Bermasalah dan Tidak Bisa Dieksekusi pada 2026.

Ketua Komisi II DPRD NTB, H. Lalu Pelita Putra, Mendesak Inspektorat NTB Menjelaskan Secara Terperinci Alasan Pokir DPRD Senilai Rp120 Miliar Dinyatakan Bermasalah dan Tidak Bisa Dieksekusi pada 2026.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp120 miliar pada APBD Perubahan 2026 menjadi sorotan setelah Program-program yang terindikasi mengalami Anomali dipastikan tidak dapat dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari kalangan Legislatif mengenai letak persoalan yang menjadi dasar penghentian Program Aspirasi tersebut.

Ketua Komisi II DPRD NTB, H. Lalu Pelita Putra, mendesak Inspektorat membuka secara terperinci alasan setiap Program Pokir dinyatakan Anomali. Ia menilai, penghentian program tidak cukup hanya didasarkan pada penyebutan istilah Anomali tanpa penjelasan mengenai bentuk kesalahan atau ketidaksesuaian yang ditemukan.

Pelita Putra yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD NTB, Ketua DPC PKB Kabupaten Lombok Tengah, serta Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB itu menegaskan, pihaknya pada prinsipnya dapat menerima tindak lanjut hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, alasan penghentian setiap Program harus disampaikan secara terbuka agar persoalannya dapat dipahami bersama.

“Harus jelas ketika ada Program-program tidak dilanjutkan, misalnya apa masalahnya, Anomali-nya di mana Program ini. Persoalannya kita di sana kan Kita Sama-sama tahu, jadi harus dijelaskan apa sih Anomali-nya biar Sama-sama tahu dan jelas, di mana letak persoalan Anomali itu?,” ujarnya. Kamis  (22/10/2026)

Ia menilai, istilah Anomali tidak semestinya menjadi Satu-satunya alasan untuk menghentikan program tanpa disertai penjelasan yang dapat dipahami Anggota DPRD maupun Masyarakat.

“Jangan dengan bahasa Anomali itu, kemudian gak bisa dilanjutkan, harus jelas, dan teman-teman paham soal itu. Kalau memang sudah sesuai dengan hasil supervisi KPK Kita terima, minta dijelaskan lah, jangan dengan bahasa dan kata anomali, Anomalinya di mana?,” tegasnya.

Pelita menjelaskan, persoalan yang dipertanyakan anggota DPRD NTB bukan Semata-mata dampak penghapusan Program Aspirasi, melainkan alasan mengapa Program yang telah diusulkan melalui mekanisme perencanaan Pemerintah Daerah justru tidak dapat dilaksanakan setelah muncul hasil reviu.

Ia menuturkan, proses pengusulan Pokir DPRD dilakukan berdasarkan Prosedur dan Mekanisme yang disampaikan pihak eksekutif, termasuk penginputan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Karena itu, menurutnya, perlu ada penjelasan apakah anomali yang dimaksud berkaitan dengan usulan anggota DPRD atau Persoalan Teknis dalam proses penginputan Program.

“Anomali itu berdasarkan kesalahan anggota DPRD misalnya terhadap program itu, karena kita input SIPD berdasarkan instruksi dari eksekutif yang pegang akun, dalam hal ini Bappeda. Kalaupun terlambat misalnya, kenapa terlambat, yang isikan dari mereka,” jelasnya.

Pelita meminta agar Program-program yang dinilai bermasalah disertai alasan tertulis sehingga persoalan tersebut dapat dipahami secara Objektif.

“Mestinya setiap Program yang Anomali dibuatkan kolom alasannya dan penjelasan terkait adanya Anomali. Kalau ada penjelasan dan uraian yang jelas, ya Kita terimalah,” katanya.

Pelita juga menyoroti dampak penghentian program aspirasi terhadap hubungan Anggota DPRD dengan Masyarakat, khususnya konstituen yang sebelumnya telah menyampaikan usulan pembangunan melalui Wakil Rakyat mereka.

Ia mengakui, penghapusan program aspirasi berpotensi memunculkan Aggapan Negatif terhadap Anggota DPRD NTB. Padahal, menurutnya, usulan tersebut disampaikan berdasarkan Aspirasi Masyarakat dan telah dibahas melalui mekanisme yang berlaku.

“Ya, sudah seperti itu. Artinya tantangan terhadap masyarakat sekarang ketika aspirasi di Nolkan, Kita dianggap Negatif, padahal sesungguhnya Kita sampaikan berdasarkan Aspirasi dan Kita sudah bahas bersama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pertanyaan masyarakat mengenai nasib usulan yang sebelumnya disampaikan kepada Anggota DPRD menjadi konsekuensi yang harus dihadapi. “Kalau pertanyaan itu sudah wajib, itu sudah pasti, mereka bertanya, ‘Gimana dengan usulan kami?,’” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya kejanggalan dalam proses penginputan Program Aspirasi DPRD NTB, Pelita menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan, petunjuk, serta mekanisme yang berlaku.

“Oh gak, jadi kami taat pada aturan, kami sampaikan dan input sesuai yang dialokasikan, sesuai petunjuk dan mekanisme, sesuai yang sudah masuk di SIPD itu saja,” katanya.

Baca Juga :  Selamat, Anggaran Bantuan Hukum NTB Naik Pangkat Jadi Rp2,66 Miliar di APBD-P 2025

Pelita mengakui telah ada komunikasi dengan Inspektorat terkait persoalan tersebut. Namun, ia tidak mengikuti salah satu rapat Banggar karena berhalangan hadir.

Ia menyatakan akan menunggu hasil reviu Inspektorat dan tetap mengikuti keputusan yang ditetapkan. Meski demikian, menurutnya, penjelasan mengenai letak Anomali pada Program-program yang dihentikan tetap diperlukan.

Pelita mengaku belum mengetahui secara pasti mengapa program aspirasi DPRD menjadi fokus penghentian. Ia menyebut sejumlah anggota DPRD telah meminta penjelasan dan dalam waktu dekat direncanakan ada pertemuan kembali dengan KPK.

Ia berharap seluruh 65 anggota DPRD NTB diundang agar memperoleh penjelasan langsung dan memiliki pemahaman yang sama mengenai persoalan tersebut.

“Dari Teman-teman sudah menyampaikan dan meminta penjelasan, dan dalam waktu dekat akan ada lagi pertemuan dengan KPK. Saya berharap 65 anggota DPRD NTB itu diundang, supaya kita memiliki pemahaman dan pengertian yang sama,” ujarnya.

Menurut Pelita, penjelasan langsung dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan informasi dari perwakilan yang kemudian diteruskan kepada Anggota lainnya.

“Jangan hanya perwakilan saja yang menjelaskan kepada teman yang lain. Tapi bisa langsung hadir mendengarkan langsung penjelasan dari KPK,” katanya.

Ia kemudian menyampaikan perumpamaan untuk menggambarkan risiko informasi yang disampaikan secara berantai.

“Prinsipnya bagi saya seperti ini, titip uang bisa kurang, titip omongan bisa lebih,” ucapnya.

Pelita mencontohkan, dalam Komisi saya contohnya yang beranggotakan 12 orang, Masing-masing Anggota memiliki pemikiran dan pemahaman berbeda. Karena itu, ia berharap seluruh Anggota DPRD dapat mendengar langsung penjelasan dari KPK agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Jadi harapannya bisa hadir dan dengar langsunglah, jadi tidak ada lagi lewat teman, Ketua Komisi Masing-masing dan sebagainya, jangan sampai dikira nanti ada anggapan yang macam-macamlah. Saya harap bisa dengar secara langsung agar kita semua Betul-betul mengerti, mengetahui, memahami letak kekeliruan Kita itu di mana, sehingga tidak ada yang biaslah,” jelasnya.

Mengenai waktu pelaksanaan pertemuan tersebut, Pelita mengaku belum memperoleh informasi pasti. Pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari eksekutif.

Di sisi lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa kegiatan yang masuk kategori Anomali dan bermasalah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), khususnya pada APBD Perubahan, tidak boleh dijalankan sesuai ketentuan.

“Kalau perencanaan, iya (sudah lewat). Tetapi kan ini sudah masuk di DPA. Ada Anomali, Dapil Salah, kemudian Hibah Uang ke Yayasan sendiri. Nah, itu yang tidak boleh. Dan terakhir yang perubahan, tidak boleh dieksekusi,” ujar Nelly.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa meskipun Anggaran kegiatan telah tercantum dalam DPA, program yang dinilai bermasalah tetap tidak dapat dieksekusi.

Terkait estimasi nilai Pokir yang terindikasi Anomali mencapai sekitar Rp120 miliar, Nelly menjelaskan bahwa persoalan teknis dan pemeriksaan secara terperinci berada dalam ranah Inspektorat Provinsi NTB.

Ia juga menyebut Anggaran kegiatan Pokir yang dibatalkan atau tidak dilaksanakan hingga akhir tahun Anggaran akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

“Uangnya jadi Silpa. Tidak mesti (semua hilang) apapun kegiatan yang tidak dieksekusi tahun ini pasti jadi SILPA,” terangnya.

Meski demikian, Nelly mengaku belum mengetahui secara pasti sejauh mana Inspektorat telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk menelusuri pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kami Nggak bisa lihat, ini dari Inspektorat. Karena Saya belum tahu nih Pak Inspektor sudah manggil OPD teknis apa belum untuk eksekusinya sepenuhnya. Karena kan sudah konsentrasi ke 2027 soalnya, Mohon Maaf,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB memastikan Pokir DPRD yang terindikasi mengalami anomali berdasarkan hasil reviu Inspektorat tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  20 Tahun Tsunami Aceh, Cerita Relawan NTB Tugas di Aceh Diantara Nyawa dan Kemanusiaan 

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Ahad (18/10/2026), menanggapi pemberitaan mengenai Pokir DPRD yang tidak dapat dilaksanakan.

Pria yang akrab disapa Aka tersebut menjelaskan, persoalan ini berawal dari evaluasi tata kelola pemerintahan NTB melalui rapat koordinasi bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), unsur pimpinan DPRD, serta pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB pada 2-3 September 2026.

Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah area yang memerlukan perhatian, antara lain perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan Barang/Jasa, Hibah, serta mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokir DPRD.

“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Menurut Aka, sejumlah anomali yang menjadi perhatian berkaitan dengan pengusulan Pokir yang tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal dalam SIPD. Hal itu termasuk kegiatan yang tercantum dalam DPA tanpa rekam pengusulan sebagaimana mestinya.

Selain itu, terdapat persoalan pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan serta perbedaan alokasi Antar Anggota DPRD yang perlu ditelaah dari sisi akuntabilitas penganggaran.

Menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK, Inspektorat Provinsi NTB melakukan reviu terhadap Pokir yang terindikasi mengalami Anomali. Hasil reviu tersebut menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah, termasuk memastikan kegiatan terkait tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Aka menjelaskan, alokasi anggaran terkait tetap tercantum dalam DPA Perangkat Daerah Masing-masing. Namun, pencantuman Anggaran tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan Pokir yang terindikasi mengalami Anomali berdasarkan hasil reviu Inspektorat dan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK.

“Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan Anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat, khususnya konstituen Anggota DPRD, memahami persoalan ini secara proporsional. Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat tetap penting dan harus dihormati. Namun, setiap aspirasi yang diwujudkan melalui anggaran daerah wajib melalui Mekanisme Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan yang sesuai Aturan.

“Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi Anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Aka, kepatuhan terhadap tata kelola bukanlah penghambat pembangunan, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan Program, Melindungi Keuangan Daerah, dan memelihara kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintahan.

Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Dr. Budi Herman, belum memberikan tanggapan terkait desakan agar alasan Anomali pada setiap Program Pokir dijelaskan secara terperinci.

Di satu sisi, Pemprov NTB menyatakan penghentian kegiatan merupakan tindak lanjut hasil reviu Inspektorat dan rekomendasi pencegahan KPK. Di sisi lain, Pelita Putra meminta penjelasan yang lebih rinci mengenai letak Anomali pada setiap program agar persoalan tersebut tidak berhenti pada istilah, tetapi memiliki dasar yang jelas.

Sementara itu, Bappeda NTB menyebut kegiatan yang tidak dapat dieksekusi pada tahun anggaran 2026 berpotensi menjadi Silpa. Kondisi ini membuat penjelasan terperinci mengenai program yang dihentikan, dasar penghentiannya, dan konsekuensi anggarannya menjadi penting.

Hingga berita ini ditulis, tanggapan Kepala Inspektorat NTB, Dr. Budi Herman, mengenai permintaan penjelasan terperinci atas Anomali setiap program belum diperoleh.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Dari Gedung Pinjaman hingga Kampus 3 Hektare, Begini Perjalanan YAPIS Dompu Membangun Pendidikan
Anggota DPRD NTB Nadirah Al Habsyi Titip Pesan kepada Wisudawan STKIP YAPIS Dompu: Jangan Berhenti Belajar
STKIP YAPIS Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali di Semua Prodi, Catat Prestasi Nasional dan Bidik Universitas
Pokir DPRD NTB Rp120 Miliar Dihapus, Hamdan, Pelita dan Syamsul Fikri Desak Anomali OPD Dibuka ke Publik
Konflik Agraria Puluhan Tahun di Lombok Tengah, Gubernur NTB Targetkan Tuntas pada 2026
Pokir DPRD NTB Rp120 Miliar Dihapus, Syamsul Fikri: Kalau Kami Anomali, Berarti OPD Juga Anomali
Ananda Devira Terpilih Wakili NTB di Wirasena Youth Camp Tingkat Nasional
Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Dari Gedung Pinjaman hingga Kampus 3 Hektare, Begini Perjalanan YAPIS Dompu Membangun Pendidikan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Anggota DPRD NTB Nadirah Al Habsyi Titip Pesan kepada Wisudawan STKIP YAPIS Dompu: Jangan Berhenti Belajar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

STKIP YAPIS Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali di Semua Prodi, Catat Prestasi Nasional dan Bidik Universitas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Pokir DPRD NTB Rp120 Miliar Dihapus, Hamdan, Pelita dan Syamsul Fikri Desak Anomali OPD Dibuka ke Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Konflik Agraria Puluhan Tahun di Lombok Tengah, Gubernur NTB Targetkan Tuntas pada 2026

Berita Terbaru