SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Penghapusan Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp120 miliar pada APBD Perubahan 2026 menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD NTB sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar), Syamsul Fikri, mempertanyakan transparansi hasil reviu Inspektorat yang menjadi dasar penghentian Anggaran tersebut.
Politikus Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 5, meliputi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, itu menilai evaluasi seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, bukan hanya terhadap Pokir DPRD.
Menurutnya, apabila Pokir DPRD dinilai Anomali karena usulan kegiatan belum disertai Anggaran, maka mekanisme serupa juga perlu diperiksa pada seluruh OPD yang memiliki kegiatan tetapi belum memiliki kepastian pendanaan.
“Seharusnya review itu yang dilakukan oleh Inspektorat seharusnya Transparan. Kalau Kita mau bedah secara utuh, tidak hanya Pokir, tapi harus dibedah secara utuh setiap OPD. Ini kan hanya Pokir DPRD saja,” tegas Syamsul Fikri. Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, Pokir DPRD selama ini menyasar berbagai kebutuhan Masyarakat, mulai dari bantuan untuk Masjid, alat dan mesin Pertanian (Alsintan), hingga bantuan kepada yayasan dan seterusnya.
Salah satu contoh yang disorotnya adalah kebutuhan Petani terhadap alat pertanian, seperti Combine Harvester dan Hand Tractor, yang digunakan untuk menunjang kegiatan Pertanian, termasuk saat musim panen.
“Apakah hibah barang ini juga disetop? Ini jadinya yang tidak boleh,” ujarnya.
Syamsul mengatakan, dalam pembahasan bersama Eksekutif di Banggar DPRD, yang melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Bappeda, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian, di antaranya larangan Hibah Uang, Larangan Usulan Lintas Daerah Pemilihan, serta persoalan yang dikategorikan sebagai Anomali.
Terkait Hibah Uang, ia menyatakan pihaknya memahami apabila Kebijakan tersebut dihentikan. Namun, menurutnya, perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah penghentian itu juga berlaku terhadap bantuan dalam bentuk barang.
Ia juga menyinggung soal penerima bantuan yang telah memiliki identitas jelas atau By Name By Address.
Syamsul menjelaskan, usulan Pokir DPRD berasal dari hasil reses Anggota Dewan untuk menyerap dan menginventarisasi kebutuhan Masyarakat di Daerah pemilihan Masing-masing.
Hasil reses tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh tenaga Ahli dan Tim Pendamping. Namun, pada tahap itu, usulan belum memiliki Nominal Anggaran dan belum masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipahami dalam konteks Proses Perencanaan dan Kepastian Pendanaan Daerah.
“Jadi Kita menginventarisir semua kebutuhan Jonstituen Kita. Tenaga Ahli (TA) Kita, Tim pendamping TA Kita, memasukkan dan menginput hasil reses Kita ke SIPD, tapi belum ada Nominal. Belum masuk ke RKA dan belum masuk ke Anggarannya,” jelasnya.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana suatu kegiatan dapat langsung dinilai bermasalah hanya karena belum disertai Anggaran, sementara Sumber Pendanaannya bergantung pada kepastian transfer Pemerintah Pusat maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kalau Kita mau bedah, bedah secara utuh semua OPD itu apakah sama juga? Saya kira sama juga. Belum ada juga Anggarannya Dia. Dia juga Anomali,” katanya.
Syamsul menegaskan, apabila persoalan tersebut dijadikan dasar untuk menghapus Pokir DPRD, maka seluruh OPD juga perlu dievaluasi menggunakan ukuran yang sama.
“Jadi setiap OPD itu seharusnya, kan mereka ada kegiatan, tapi ada uangnya juga dia. Mencantumkan uang, dana. Sama dengan kita. Berarti imbang ini,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Inspektorat membuka hasil reviu terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemprov NTB, termasuk menjelaskan kegiatan mana saja yang dihentikan serta bagaimana status Anggaran yang tidak jadi digunakan.
“Uang ini Silpa namanya, uang yang tidak terpakai Silpa namanya. Kapan digunakan Uang ini, dipergunakan untuk apa Silpa ini. Silpa APBD NTB tahun 2026,” tegasnya.
Syamsul menilai, apabila terdapat dugaan penyimpangan, dasar dan indikatornya harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Pokir DPRD merupakan sumber persoalan dalam pengelolaan Anggaran Daerah.
“Sehingga apa, kalau ada indikasi Korupsi, indikasi Korupsi dari mana? Pertanyaan dari kami Korupsinya dari mana? Karena ini untuk Masyarakat. Indikasi korupsinya dari mana, itu satu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan dan hak anggaran yang harus dijalankan secara optimal. Karena itu, pembahasan APBD 2027 mendatang akan menjadi momentum bagi Banggar DPRD untuk mengevaluasi seluruh program dan alokasi anggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, pembahasan tidak boleh hanya terfokus pada Pokir DPRD, tetapi juga mencakup seluruh OPD, termasuk Anggaran Rumah Tangga Gubernur, Wakil Gubernur, Inspektorat, hingga Anggaran Sektoral lainnya.
“Nanti setiap OPD Kita bedah, nanti Kita masuk Anggaran 2027. Tidak ada yang namanya tidak ada pembahasan. Contohnya, harus dibedah secara utuh. Kita bedah semua, apakah sesuai dengan kebutuhan Masyarakat,” katanya.
Syamsul menegaskan, evaluasi harus dilakukan berdasarkan skala Prioritas dan kebutuhan Masyarakat, sehingga setiap Alokasi Anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ditanya mengapa justru Anggaran Pokir DPRD NTB yang dinolkan, ia kembali menekankan pentingnya keterbukaan hasil reviu terhadap OPD.
“Nah, OPD juga harus tahu, mana Review-nya. Karena sama ini sistemnya. Anomali juga. Jadi setiap OPD juga Anomali, karena Sistemnya Sama,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan penghentian Pokir yang disebut mengacu pada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut penjelasan yang diterimanya, terdapat Tiga hal yang menjadi perhatian, yakni Larangan Hibah Uang, Larangan Usulan Lintas Dapil, dan persoalan Anomali dalam Perencanaan.
Namun, Syamsul menilai istilah Anomali perlu dijelaskan secara objektif agar tidak menimbulkan penilaian sepihak terhadap usulan Pokir DPRD.
Ia menjelaskan, apabila Anomali dimaknai sebagai perencanaan yang keliru karena kegiatan belum masuk dalam perencanaan Anggaran pada waktu yang ditentukan, maka mekanisme yang sama juga harus diterapkan terhadap Program OPD.
“Anomali ini bersifat Subjektif. Karena perencanaan yang keliru, perencanaan yang keliru itu seharusnya Anggarannya itu sudah masuk waktu Musrenbang bulan Juni,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai perbedaan perencanaan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan hasil reses DPRD, Syamsul kembali menekankan bahwa keduanya perlu dilihat berdasarkan mekanisme serta kepastian pendanaan.
“Tapi Dua-duanya itu belum ada dananya. Belum ada Anggarannya,” katanya.
Ia pun meminta Inspektorat memublikasikan hasil evaluasi dan audit terhadap seluruh OPD agar masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat kegiatan lain yang memiliki persoalan serupa.
“Kita minta hasil review OPD yang ada di Pemprov. Kita minta ungkapkan juga ke masyarakat, publik,” tegasnya.
Syamsul menambahkan, menurut pandangannya, arahan KPK terkait pencegahan penyimpangan Anggaran semestinya menjadi perhatian bersama, baik bagi Legislatif maupun Eksekutif.
Karena itu, ia meminta Inspektorat menjelaskan secara terbuka kegiatan OPD yang dinilai Anomali beserta hasil evaluasinya.
“Saya kira juga apa yang disampaikan oleh KPK kemarin tidak hanya ke Legislatif, tapi untuk Eksekutif juga. Dua-duanya ini. Kita minta kepada Inspektorat ungkapkan yang mana Anomali yang ada di OPD, hasil evaluasi dan Auditnya yang ada di OPD,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa keterbukaan tersebut, publik berpotensi memiliki persepsi bahwa DPRD menjadi pihak yang paling disorot dalam persoalan Pengelolaan Anggaran Daerah.
“Jangan seolah-olah bahwa DPRD itu lumbung Korupsi yang pertama. Bahwa DPRD ini tempat menyimpan Anggaran, jangan seolah-olah DPRD ini biang kerok dari Sistem yang ada. Padahal Kita tahu sama tahulah,” katanya.
Dalam keterangannya, Syamsul mengakui bahwa selama ini pembahasan Anggaran belum secara langsung melibatkan seluruh OPD dalam setiap tahapan, meskipun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilibatkan.
Ke depan, ia mendorong agar OPD terkait turut dihadirkan bersama TAPD dalam Pembahasan Anggaran DPRD.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk memperkuat fungsi kontrol DPRD sekaligus memastikan setiap program dan kegiatan memiliki dasar Perencanaan serta Pendanaan yang jelas.
Saat ditanya apakah kondisi sebelumnya menunjukkan adanya Kompromi antara Eksekutif dan Legislatif, Syamsul tidak menyatakan adanya kompromi.
“Saya tidak menyatakan ada kompromi. Tetapi memang tidak melibatkan OPD dalam pembahasan, tapi melibatkan TAPD dalam pembahasan. Tapi kita bisa menghadirkan OPD dalam setiap pembahasan. Kita minta TAPD dan OPD saat pembahasan dihadirkan bersama. Itulah fungsi kontrol dan budgeting kita,” jelasnya.
Syamsul juga menyoroti dampak penghentian Pokir terhadap Masyarakat yang sebelumnya telah masuk sebagai penerima manfaat Program.
Ia mempertanyakan konsekuensi penghentian Anggaran setelah APBD dan peraturan Gubernur ditetapkan untuk pelaksanaan tahun berjalan. Menurutnya, penghentian tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah Masyarakat yang telah berharap pada bantuan yang direncanakan.
“Kita seolah-olah gimana ya, ditakuti, bahwa ini akan terjadi Korupsi. Seharusnya ini bukan Pelanggaran, toh yang kasihan Saya itu Masyarakat. Penerima asas manfaat,” ujarnya.
Ia mencontohkan bantuan pembangunan masjid di Kabupaten Sumbawa yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp100 juta.
Menurutnya, ketika Panitia Pembangunan dan masyarakat telah menaruh harapan serta proses pembangunan sudah berjalan, penghentian bantuan tersebut menimbulkan persoalan bagi Penerima manfaat.
“Kita sampai titik dusun Kita sentuh. Pokir ini sampai Dusun kita sentuh, Kita berikan kepada Masyarakat, tapi tidak adanya dan disetopnya Pokir ya kasihan Masyarakat, gitu kan,” katanya.
Syamsul mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab ketika bantuan yang telah direncanakan untuk kepentingan Masyarakat, termasuk pembangunan Rumah Ibadah, akhirnya dihentikan.
“Yang tadinya untuk kepentingan masjid Kita kasih uang Rp100 juta contohnya di Sumbawa. Panitia Masjid sudah bangga dan masyarakatnya, dalam proses pembangunan, siapa yang berdosa saat ini untuk kepentingan masjid. Bukan Saya, Saya sudah menyampaikan. Dan disetop oleh Inspektorat. Hasil review Inspektorat disetop,” ungkapnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa penghentian tersebut harus dilihat dari dampaknya terhadap Masyarakat, bukan hanya dari sisi Administrasi Anggaran.
“Siapa yang berdosa di sini, siapa yang berdosa di sini stop untuk kepentingan Masjid. Berdosa Satu merugikan rakyat, yang ke-dua Berdosa menghentikan untuk kepentingan Agama,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dirasakan masyarakat, Syamsul menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi harus memberikan penjelasan.
“Ya Pemprov yang bertanggung jawab. Biar Masyarakat paham, minta Pemprov NTB yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi mengalami anomali berdasarkan hasil review Inspektorat Provinsi NTB tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Ahad (18/10/2026), menanggapi pemberitaan sejumlah media dalam sepekan terakhir mengenai Pokir DPRD yang tidak dapat dilaksanakan.
Pria yang akrab disapa Aka ini menjelaskan, persoalan ini berawal dari evaluasi tata kelola pemerintahan NTB melalui rapat koordinasi bersama KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), unsur pimpinan DPRD, serta pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB pada 2-3 September 2026.
Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah area yang memerlukan perhatian, antara lain Perencanaan Pembangunan, Pengelolaan Anggaran, Pengadaan Barang/Jasa, Hibah, serta mekanisme pengusulan dan Pelaksanaan Pokir DPRD.
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sejumlah anomali yang menjadi perhatian berkaitan dengan pengusulan Pokir yang tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tanpa rekam pengusulan sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat persoalan pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan dan perbedaan alokasi antaranggota DPRD yang perlu ditelaah dari sisi akuntabilitas penganggaran.
Menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK, Inspektorat Provinsi NTB melakukan review terhadap Pokir yang terindikasi mengalami anomali. Hasil review tersebut menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah, termasuk memastikan kegiatan terkait tidak dapat dilaksanakan pada tahun Anggaran 2026.
Aka menjelaskan, alokasi anggaran terkait tetap tercantum dalam DPA Perangkat Daerah Masing-masing. Namun, pencantuman Anggaran tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan Pokir yang terindikasi mengalami Anomali berdasarkan hasil review Inspektorat dan tindak lanjut rekomendasi Pencegahan KPK.
“Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat, khususnya konstituen anggota DPRD, memahami persoalan ini secara proporsional. Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Wakil Rakyat tetap penting dan harus dihormati. Namun, setiap aspirasi yang diwujudkan melalui Anggaran Daerah wajib melalui mekanisme Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan yang sesuai Aturan.
“Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











