SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- PDI Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas terhadap H. W. Musyafirin. Partai berlambang Banteng Moncong Putih itu Memutuskan Memberhentikan Musyafirin dari Keanggotaan Partai setelah Polemik rangkap statusnya Sebagai Kader dan Komisaris Bank NTB Syariah memicu Persoalan Internal yang dinilai mengganggu Soliditas Organisasi.
Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam Rapat DPD PDI Perjuangan NTB yang diperluas di Kantor DPD PDIP NTB, Sabtu (17/10/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPD PDIP NTB H. Rachmat Hidayat dan dihadiri pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDIP se-NTB.
“Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat.
Seluruh peserta rapat menyetujui pemberhentian Musyafirin. Surat pemberhentian yang ditandatangani Rachmat bersama Sekretaris DPD PDIP NTB Hakam Ali Niazi itu disiapkan untuk dikirim kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama, disertai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh Ketua dan Sekretaris DPC se-NTB.
Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut turut dihadiri Karina de Vega, Kader PDIP NTB yang belum lama ini memilih pensiun dini, sebagai Direktur Regional di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York demi mengabdi kepada partai. Hadir pula Bendahara DPD Meily Zuraida, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Made Slamet, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Raden Nuna Abriadi, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah H. Ruslan Turmuzi, Abdul Rahim atau Bram, Luk Santi, Mahsan, Nyanyu Ernawati, Lalu Yudistira atau Poci, Ibu Endang, Sudirman, serta jajaran pengurus lainnya.
Sebelum keputusan diambil, seluruh ketua DPC diberi kesempatan menyampaikan pandangan terkait polemik Musyafirin yang tetap mempertahankan jabatan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, tetapi tidak bersedia melepaskan Keanggotaan Partai maupun mengembalikan kartu tanda Anggota (KTA).
Para pengurus menilai persoalan tersebut telah menempatkan PDIP NTB dalam posisi sulit. Partai dinilai harus menanggung dampak polemik yang berkembang di ruang publik, sehingga penyelesaian melalui mekanisme internal dianggap mendesak.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan, Rachmat meminta pengurus DPD dan para ketua DPC menyampaikan sikap mengenai langkah yang harus diambil. Seluruh peserta menyatakan setuju Musyafirin diberhentikan dari keanggotaan Partai. Tidak ada perbedaan sikap dalam forum tersebut. Rachmat kemudian mengetuk palu untuk menegaskan keputusan rapat.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang memuat sejumlah pertimbangan pemberhentian Musyafirin. Dokumen tersebut ditandatangani seluruh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP se-NTB.
Dalam berita acara tersebut, sejumlah persoalan menjadi catatan pengurus, mulai dari proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang disebut tidak dikomunikasikan kepada partai, janji-janji yang dinilai tidak terealisasi, hingga persoalan koordinasi dan pelibatan struktur partai dalam pilkada.
Bagi Rachmat, persoalan ini bukan Semata-mata mengenai jabatan yang diemban Musyafirin. Ada tanggung jawab sebagai Kader dan pengurus partai yang harus dijalankan, terlebih ketika organisasi membutuhkan koordinasi dan kerja bersama.
“Menjadi Kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujarnya.
Dalam rapat terungkap, proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah telah dimulai sejak Juni 2025. Saat itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDIP NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, tidak ada pemberitahuan kepada Partai mengenai Proses Pencalonan tersebut. Ketiadaan Komunikasi itu menjadi salah satu Catatan serius bagi pengurus DPD dan DPC se-NTB.
Persoalan tersebut memperkuat keberatan pengurus terhadap sikap Musyafirin yang tetap mempertahankan status sebagai Kader, sementara komunikasi dengan partai mengenai jabatan yang diembannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain persoalan jabatan dan koordinasi, rapat juga menyoroti sejumlah janji dan program Musyafirin dalam rangkaian Pilgub NTB serta Pilkada Kabupaten dan Kota pada 2024 yang disebut tidak terealisasi. Dalam Pilgub NTB, Musyafirin diusung PDIP sebagai Calon Wakil gubernur.
Persoalan ini menjadi perhatian karena dampaknya dinilai tidak hanya dirasakan Partai. Janji yang disampaikan dalam kontestasi politik juga berkaitan dengan harapan masyarakat terhadap Program, dukungan, dan upaya menjawab kebutuhan mereka.
Dalam berita acara rapat pemberhentian Musyafirin, pengurus mencatat sejumlah janji yang disebut tidak pernah terealisasi. Kondisi tersebut dinilai mengganggu soliditas organisasi. Pengurus juga menyoroti potensi dampaknya terhadap kepercayaan publik, terutama ketika janji Politik berkaitan dengan kepentingan Masyarakat.
Bagi Rachmat, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui janji saat kontestasi. Komitmen harus dibuktikan melalui pelaksanaan dan manfaat yang Benar-benar dirasakan Masyarakat.
Karena itu, persoalan janji politik menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pemberhentian Musyafirin. Pengurus menilai tanggung jawab politik tidak hanya melekat kepada partai yang memberikan dukungan, tetapi juga kepada masyarakat yang menjadi sasaran janji dan program.
Berita acara yang menyertai surat pemberhentian itu turut mencatat persoalan tanggung jawab Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDIP NTB Bidang Pemenangan Pemilu. Ia dinilai tidak melakukan Koordinasi yang memadai dalam menjalankan tugas Organisasi.
Dalam pelaksanaan pilkada, Musyafirin juga disebut tidak melibatkan struktur partai secara optimal, mulai dari DPC hingga PAC dan ranting. Para pengurus mempersoalkan penggunaan tim sendiri dalam kerja pemenangan, alih-alih mengoptimalkan struktur resmi Partai.
Berita acara tersebut juga mencatat pelibatan kader yang telah dipecat dari partai dalam tim pemenangan Musyafirin pada Pilgub NTB 2024.
Rangkaian persoalan itu menjadi bahan pertimbangan bersama sebelum keputusan diambil. Para pengurus menilai kerja politik yang mengandalkan organisasi semestinya dibangun melalui koordinasi dan keterlibatan struktur partai, bukan berjalan sendiri tanpa komunikasi yang memadai.
Rachmat menegaskan, soliditas organisasi membutuhkan tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten.
“Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab,” tandas Anggota Komisi I DPR RI ini.
Sementara itu, di sela-sela rapat, Ruslan Turmuzi menyampaikan bahwa surat pemberhentian tersebut akan dikirim kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama. Setelah surat dan berita acara resmi diterima, DPP akan memprosesnya sesuai mekanisme dan kewenangan partai.
“Partai punya Aturan. Siapa pun kadernya, Mekanisme Organisasi tetap harus dihormati,” pungkas Ruslan Turmuzi.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











