Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Muhamad Aminurlah, SE., Saat Membacakan Laporan Komisi III DPRD NTB Terkait Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

H. Muhamad Aminurlah, SE., Saat Membacakan Laporan Komisi III DPRD NTB Terkait Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Memberikan Sejumlah Koreksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Koreksi tersebut disampaikan dalam hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri yang kemudian dilaporkan Komisi III DPRD NTB dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa (29/9/2026).

Laporan Komisi III tersebut dibacakan oleh H. Muhamad Aminurlah, SE. Dalam laporan itu disebutkan, Evaluasi Kemendagri pada prinsipnya tidak menolak keseluruhan Ranperda Perubahan tersebut.

Namun, terdapat sejumlah ketentuan dan tarif retribusi yang dinilai perlu disempurnakan, bahkan dihapus karena tidak memiliki landasan Pemungutan sebagai Retribusi Daerah.

“Kemendagri tidake menolak keseluruhan Rencangan Perubahan Perda Nomor2 Tahun 2024, Evaluasi bersifat Korektif dan Harmonisasi yaitu Mempertahankan ketentuan yang telah sesuai, menyempurnakan rumusan tertentu, serta menghapus Objek atau tarif yang tidak memiliki Landasan Pemungutan Daerah,”Demikian laporan yang disampaikan oleh Komisi III, yang dibacakan Muhamad Aminurlah atau Akrab Disapa Aji Maman.

Salah satu koreksi terdapat pada kelompok Retribusi Pelayanan Kesehatan. Sejumlah tarif Penggunaan Aset Rumah Sakit untuk Sarana Praktik, Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Kompetensi dihapus dari kelompok Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Kemendagri mengarahkan agar Penggunaan Aset tersebut ditempatkan sebagai Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah sesuai Pasal 34 ayat (1) huruf J Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga :  Ketua DPRD Isvie Rupaeda: Kebangkitan Nasional Jangan Berhenti Jadi Seremoni, NTB Harus Bangkit dari Kemiskinan hingga Krisis Moral

Tarifnya kemudian dihitung berdasarkan Aset yang digunakan. Alternatif lainnya, penerimaan tersebut dapat diperlakukan sebagai lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Koreksi tersebut antara lain berlaku terhadap penggunaan Aset di RS H.L. Manambai Abdul Kadir dan RS Mutiara Sukma.

Kemendagri juga menghapus tarif Jasa Pelayanan Penerbitan persetujuan berlayar dalam kelompok retribusi jasa kepelabuhanan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Selain itu, sejumlah objek dan tarif di Sektor Kelautan dan Perikanan juga dihapus.

Di antaranya Jasa Verifikasi Kegiatan Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi, Pengusahaan Perikanan Berkelanjutan, Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan Pariwisata, Kontribusi Pemanfaatan Ruang Laut, Pelayanan Non-Perizinan Subsektor Perikanan, Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan menetap di Laut, serta Pemanfaatan Ruang untuk Pipa atau Kabel bawah Laut.

Koreksi tersebut terutama karena jenis penerimaan tersebut telah masuk dalam rezim Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, penerimaan yang telah menjadi PNBP tidak dapat kembali dipungut sebagai retribusi daerah.

Kemendagri juga mengoreksi sejumlah pungutan pada pemanfaatan Aset dan Pelayanan Teknis.

Koreksi tersebut mencakup jasa pemeriksaan kesehatan hewan, pengambilan sampel Lingkungan, Pencetakan Peta tematik, Pelatihan atau pengembangan Kompetensi, hingga studi tiru.

Baca Juga :  Ibadah Suci, Manajemen Busuk! Jamaah NTB Dideportasi, Kemenag Dituding Sembrono dan Tak Profesional

Dalam evaluasinya, Kemendagri membedakan antara penggunaan atau pemanfaatan aset daerah yang dapat menjadi objek retribusi dengan jasa atau keahlian yang diberikan aparatur yang tidak serta-merta dapat ditetapkan sebagai objek retribusi.

Komisi III DPRD NTB menilai koreksi tersebut perlu ditindaklanjuti dalam penyempurnaan Ranperda agar seluruh objek dan tarif retribusi memiliki dasar kewenangan yang jelas.

“Koreksi yang cukup substansial terdapat pada Struktur Objek dan Tarif Retribusi, terutama Objek yang menurut Pemerintah Pusat termasuk PNPB atau yang secara Nomenklatur tidak memenuhi kriteria objek Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023,” Sambung Aji Maman membacakan Laporan Komisi III.

Ranperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tersebut sebelumnya telah dibahas dan disetujui DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB dalam rapat paripurna pada Kamis, 21 Mei 2026.

Selanjutnya, Ranperda disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Kemendagri kemudian menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1-2197 Tahun 2026 tertanggal 18 September 2026 tentang evaluasi Ranperda tersebut.

Komisi III Menegaskan seluruh koreksi perlu ditindaklanjuti agar Perda yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan persoalan kewenangan maupun pemungutan terhadap objek yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Diburu Polisi dari Dompu hingga Kota Bima, Terduga Pelaku Penganiayaan Cari Perlindungan di Kompi TNI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru