SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Kasus kematian Ihsan (22) di kawasan Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap dugaan motif yang melatarbelakangi aksi penusukan tersebut.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Seorang mahasiswa berinisial JK (19), warga Desa Waduruka, dan IR (18), warga Langgudu. Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan Ihsan meninggal dunia.
JK (19), warga Desa Waduruka, dan IR (18), warga Langgudu. Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan Ihsan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat itu, JK menjemput pacarnya berinisial AL (16) menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian makan bakso di Desa Karumbu sebelum menyaksikan pertandingan bola voli di Desa Rupe.
Sekitar pukul 20.00 WITA, JK dan AL melanjutkan perjalanan dan berhenti di kawasan Pantai Wadu Baba.
Menurut keterangan polisi, AL kemudian meminta izin untuk buang air kecil di lokasi yang agak sepi. Saat berada di tempat tersebut, datang lima orang pemuda yang diduga mengancam JK dan AL.
AL kemudian ditarik sekitar lima meter dari posisi JK. “Setelah itu, AL ditarik dan dibawa menjauh sekitar 5 meter dari jarak JK. Di lokasi ini, AL diduga diperkosa bergilir oleh tiga orang dan seorang diantaranya bernama Ihsan,” ungkap Jahyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Senin (28/9/2026).
Polisi menyebut JK menyaksikan kejadian tersebut. Ia disebut mengalami syok dan menangis histeris sebelum membawa AL pulang.
Setelah mengantar AL, JK kemudian mendatangi rumah saudaranya dan mengambil sebilah keris.
Sekitar pukul 22.30 WITA, JK bersama sejumlah rekannya menggunakan lima sepeda motor mencari orang-orang yang diduga terlibat dalam kejadian terhadap AL.
Mereka kemudian menemukan Ihsan bersama seorang rekannya sedang karaoke di sebuah warung kopi.
JK dan IR kemudian mengejar Ihsan hingga ke arah pantai.
Menurut polisi, JK menikam Ihsan menggunakan keris sebanyak tiga kali, masing-masing mengenai bagian perut, bahu kiri dan punggung.
Sementara IR diduga menyerang Ihsan menggunakan parang sebanyak dua kali pada bagian bahu kiri dan kanan.
Akibat serangan tersebut, Ihsan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, JK dan IR melarikan diri. Keduanya kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Rabu, 23 September 2026.
Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026 dan menetapkan JK serta IR sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan di Mapolres Bima Kota.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah keris, sebilah parang, pakaian korban serta pakaian yang dikenakan para tersangka.
Jahyadi menegaskan, kasus kematian Ihsan tersebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain yang sedang ditangani kepolisian.
Polisi juga mendalami dugaan pemerkosaan terhadap AL yang disebut menjadi pemicu aksi kekerasan tersebut.
Dari tiga orang yang diduga terlibat dalam dugaan pemerkosaan, Ihsan meninggal dunia, sedangkan dua orang lainnya berinisial MD dan KS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil visum terhadap AL.
“Perkara ini disangkakan sebagai pembunuhan berencana dan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan kematian,”ujarnya.
Jahyadi menjelaskan, perkara dugaan pemerkosaan dan perkara kematian Ihsan ditangani sebagai dua kasus berbeda, meskipun keduanya memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa.
Untuk dugaan pemerkosaan, polisi menerapkan Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara perkara kematian Ihsan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana dan/atau kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta serta peran masing-masing pihak dalam dua perkara tersebut.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










