SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan hasil uji kompetensi seleksi calon anggota KPID NTB periode 2026-2029.
Berdasarkan Pengumuman surat yang diperoleh media ini dengan Nomor: 20/TIMSEL-KPIDNTB/2026 tertanggal 22 September 2026 yang diterima media ini, sebanyak 16 peserta dinyatakan lulus uji Kompetensi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Tim Seleksi KPID NTB, Dr. Akhsanul Khalik, S.Sos., M.H., yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Gubernur NTB.
Ke-16 Peserta yang Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi Tersebut yakni:
1. Agus Setiawan
2. Andayani
3. Asbur Hidayat
4. Atmaja Wijaya
5. Baiq Muniah
6. Damhuji
7. Jhoni Sutangga S. Fill
8. Junardi
9. Lalu Martadinata, SE
10. Lina Komalasari
11. Maharaja Sani
12. Muammar Kaddafi, SH
13. Muhammad Rubai’ Mazid
14. Nurliya Ni’matul Rohmah, M.Kom.I
15. Sahdan, S.Pd
16. Siti Faridha Andi Patiroi
Selain 16 peserta tersebut, Timsel juga menetapkan lima peserta petahana (incumbent) yang langsung mengikuti tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan atau Fit and Proper Test.
Kelima Peserta Petahana tersebut yakni:
1. Abdul Muluk
2. Afifudin Adnan
3. Ajeng Roslinda Motmori, S.Pt., M.Si
4. Auliya Rachman Chavez
5. Darsono Yusin Sali
Dengan demikian, terdapat 21 peserta yang akan mengikuti proses menuju tahapan Fit and Proper Test di DPRD NTB. Dari jumlah tersebut, 16 peserta berasal dari hasil uji kompetensi, sedangkan lima lainnya merupakan peserta Petahana.
Ketua Timsel KPID NTB, Dr. Akhsanul Khalik, membenarkan pengumuman tersebut. Ia mengatakan, setelah hasil seleksi diumumkan, proses selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD NTB untuk mengikuti tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan.
“Ya kan hari ini sudah diumumkan di media sama link web seleksi KPID,” kata Akhsanul Khalik, saat dihubungi media ini.
Menurutnya, hasil seleksi selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD NTB untuk diproses sesuai tahapan yang berlaku. “Selanjut nya akan diserahkan ke DPRD untuk Uji Kepatutan dan Kelayakan,” ujarnya.
Akhsanul Khalik juga menjelaskan, Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan masukan mengenai rekam jejak para Calon kepada DPRD NTB, termasuk terhadap Calon Petahana.
“Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan ke DPRD terkait rekam jejak para Calon termasuk Calon Incumbent,” katanya.
Ia menambahkan, masukan dari Masyarakat tersebut dapat menjadi Salah Satu bahan pertimbangan DPRD NTB dalam Proses Penilaian Calon.
“Masyarakat dipersilahkan memberikan masukan rekam jejak ke DPRD, sebagai bagian dari dasar DPRD nanti memberikan penilaian juga,” katanya.

Dengan demikian, proses seleksi selanjutnya tidak hanya memasuki tahapan Fit and Proper Test, tetapi juga membuka ruang bagi Masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para Calon kepada DPRD NTB.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










