SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Kepatuhan dan integritas Notaris menjadi Perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB). Pembinaan dan Pengawasan diperkuat untuk memastikan Pelaksanaan Tugas Notaris Berjalan Profesional, Akuntabel dan sesuai dengan Ketentuan Hukum.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan dan Tertib Administrasi Kenotariatan dalam Mewujudkan Notaris yang Profesional, Akuntabel, dan Berintegritas yang berlangsung di Hotel Mutmainnah, Kota Bima, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutan dan arahannya menekankan pentingnya Profesionalisme, Integritas, Independensi dan Kepatuhan Hukum dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris.
Menurutnya, Notaris merupakan Pejabat Umum yang mendapat Kepercayaan Negara untuk membuat Akta Autentik serta menjalankan Kewenangan lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kepatuhan Administratif merupakan bagian penting dari Akuntabilitas Jabatan Notaris serta menjadi fondasi dalam mewujudkan Notaris yang Profesional, Akuntabel, dan Berintegritas,” ujar I Gusti Putu Milawati.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan tidak berhenti pada Pelaksanaan tugas Utama, tetapi harus tercermin dalam Pemenuhan berbagai Kewajiban Administratif dan Pelaporan.
“Kepatuhan terhadap Kewajiban Pelaporan harus dilakukan secara Konsisten dan tepat Waktu. Ini penting untuk mendukung tertib Administrasi sekaligus memperkuat Kepastian Hukum dan kepercayaan Masyarakat terhadap Profesi Notaris,” jelasnya.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Kakanwil mengingatkan pentingnya pelaksanaan Kewajiban Pelaporan, termasuk Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Jaminan Fidusia Hak Jaminan atas Benda Bergerak (Berwujud atau tidak berwujud)
Kepatuhan terhadap Kewajiban tersebut dinilai penting untuk mencegah Penyalahgunaan layanan Kenotariatan sekaligus memperkuat tata kelola Administrasi.
Sejumlah Kewajiban Administratif Notaris juga menjadi Perhatian. Di antaranya pelaksanaan Jabatan paling lambat 60 hari setelah pengambilan Sumpah/Janji, aktivasi akun hingga penyampaian laporan bulanan kepada Majelis Pengawas Daerah.
Materi pembinaan turut mencakup ketentuan mengenai hak cuti Notaris, perpanjangan masa jabatan hingga usia 70 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta penerapan PMPJ yang kini mencakup seluruh jenis transaksi atas nama pengguna jasa.
Perwakilan MPDN Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Rahayu Liana, menyampaikan Apresiasi atas Kunjungan dan Pembinaan yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.
Rahayu menyatakan MPDN berkomitmen menindaklanjuti arahan Kanwil Kemenkum NTB dengan memperkuat Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengawasan terhadap Notaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap kegiatan Pembinaan dan Penguatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Apresiasi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan MPDN dalam menjaga Pelaksanaan Tugas Notaris agar tetap berada dalam koridor ketentuan Hukum.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan Koordinasi dan pemantauan bersama Notaris terkait pemutakhiran data pendaftaran Jaminan Fidusia serta Kepatuhan penyampaian laporan bulanan kepada MPDN.
Hasil koordinasi dan perkembangan tindak lanjut tersebut selanjutnya akan menjadi bahan Evaluasi, Pembinaan dan Peningkatan Kepatuhan Administratif Notaris di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk terus membangun tata kelola Kenotariatan yang tertib, Profesional dan Berintegritas.
Dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, pelaksanaan tugas notaris diharapkan semakin sesuai dengan ketentuan hukum serta mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Penguatan kepatuhan tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Profesi Notaris sebagai Pejabat Umum yang memiliki peran penting dalam memberikan Kepastian Hukum.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










