Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kementerian Hukum NTB menggelar Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi NTB bersama Biro Hukum Pemprov NTB, RSUD Provinsi NTB, dan Perangkat Daerah Guna Memastikan Regulasi Memiliki Kepastian Hukum dan Selaras dengan Peraturan Perundang-undangan.

Kanwil Kementerian Hukum NTB menggelar Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi NTB bersama Biro Hukum Pemprov NTB, RSUD Provinsi NTB, dan Perangkat Daerah Guna Memastikan Regulasi Memiliki Kepastian Hukum dan Selaras dengan Peraturan Perundang-undangan.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan Harmonisasi terhadap Empat Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi NTB.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh Regulasi Daerah yang sedang disusun selaras dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian Hukum sebelum diterapkan.

Kegiatan Harmonisasi berlangsung di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (6/8/2026), dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Taufan Arisandy, serta dihadiri Direktur Umum Operasional RSUD Provinsi NTB, perwakilan Biro Hukum Provinsi NTB, dan perangkat Daerah terkait.

Dalam forum tersebut, Empat Rapergub yang dibahas meliputi:

1). Penyelenggaraan Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

2). Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Liburan Bareng Keluarga Itu Obat Jiwa, Wagub Umi Dinda Ingatkan Warga Tetap Waspada Saat Bepergian

3). Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Provinsi NTB dengan pihak lain.

4). Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD RSUD Provinsi NTB.

Selama proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan berbagai masukan, baik dari sisi substansi maupun Teknik Penyusunan. Masukan tersebut bertujuan agar materi yang diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta tidak menimbulkan kendala dalam implementasinya di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa Harmonisasi menjadi tahapan penting dalam menghasilkan Produk Hukum Daerah yang berkualitas, memiliki kepastian Hukum, dan mampu menjawab kebutuhan Masyarakat.

“Melalui harmonisasi, kami memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih Tinggi, serta mampu mendukung Tatakelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Milawati.

Baca Juga :  Pemprov NTB Salurkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Banjir Aceh, Tenaga Medis Diterjunkan

Menurutnya, proses Harmonisasi juga menjadi upaya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih Regulasi sekaligus memastikan setiap Aturan yang diterbitkan dapat diterapkan secara efektif.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bersama Direktur Umum Operasional RSUD Provinsi NTB serta perwakilan Biro Hukum Provinsi NTB.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan ke-Empat Rapergub tersebut dapat menjadi landasan Hukum yang kuat dalam mendukung Tatakelola Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pengelolaan Rumah Sakit Daerah (RSUD), hingga Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs Dinilai Final, Kuasa Hukum: Nama Baik Harus Dipulihkan
Hakim Ungkap Alasan Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs di Kasus Program Desa Berdaya
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim Cs, Dugaan Gratifikasi DPRD NTB ‘Tak Terbukti’
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru