SUMBAWAPOST.com |™ Mataram-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (20/7/2026). Operasi tersebut menyita perhatian publik setelah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) turut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
Informasi mengenai OTT tersebut pertama kali dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” kata Fitroh, Senin (20/7).
Pada tahap awal, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang turut diamankan maupun perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT. Seluruh pihak yang diamankan saat itu masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Perkembangan terbaru disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengungkapkan, tim penyidik mengamankan 19 orang dalam operasi senyap tersebut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, yang kemudian 7 orang di antaranya malam ini akan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
Menurutnya, tujuh orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah beserta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami. “Sampai dengan saat ini, uang yang diamankan senilai ratusan juta dan juga beberapa dokumen terkait,” katanya.
Budi menjelaskan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan yang melibatkan Bupati Lombok Barat dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” ucapnya.
Sebelum diamankan KPK, Lalu Ahmad Zaini diketahui masih mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat hingga Senin dini hari. Informasi tersebut sebagaimana diberitakan detikBali.
Beberapa jam setelah kegiatan tersebut berakhir, tim KPK melakukan penyegelan ruang kerja Bupati Lombok Barat. Pita merah-hitam bertuliskan “Dilarang Melewati Garis Batas” terlihat terpasang di pintu ruang kerja orang nomor satu di Lombok Barat itu.
Selain ruang kerja Bupati, KPK juga menyegel ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawo, sekitar pukul 07.30 Wita.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat Akhmad Saikhu mengaku baru mengetahui adanya penyegelan saat tiba di kantor. Ia mengatakan, beberapa jam sebelumnya masih mengikuti kegiatan nonton bareng final Piala Dunia bersama Bupati Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah Pejabat Daerah.
“Saya mungkin dalam konteks ini tidak akan menjelaskan lebih jauh. Karena tadi pagi kan kita nonton (final Piala Dunia) bareng (Bupati) sampai pagi kita di lapangan, terus setelah itu udah selesai bola pulang kita,” ujarnya.
Saikhu mengaku terkejut ketika mendapati ruang kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP telah dipasangi pita bertuliskan “Dilarang Melewati Garis Batas”. “Setelah kita masuk ada situasi seperti ini,” ungkapnya.
Ia memastikan Lalu Ahmad Zaini tidak berada di kantor saat penyegelan dilakukan. Hingga Senin siang, kata Saikhu, belum ada penjelasan resmi mengenai penyegelan tersebut.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Bupati Lombok Barat bersama sejumlah pihak yang turut diamankan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda NTB hingga Senin sore. Setelah itu, mereka dibawa keluar dengan pengawalan menggunakan beberapa kendaraan berwarna hitam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang dibawa ke Jakarta. Lembaga antirasuah tersebut juga belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh proses hukum masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










