SUMBAWAPOST.com | Bima- Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Bima menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Pilkades) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Jumat (17/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Erwin, S.IP., M.IP. didampingi Wakil Ketua DPRD Murni Suciyanti. Sidang turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bima, Bupati Bima yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), unsur Forkopimda, pimpinan perangkat Daerah, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari sembilan fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pilkades yang diajukan Pemerintah Daerah.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Bima.
Meski menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan, masukan, dan pertanyaan yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan materi Raperda.
Salah satu poin yang menjadi perhatian bersama adalah pentingnya peningkatan sosialisasi serta pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
Para fraksi menilai pemahaman yang baik terhadap regulasi dan setiap tahapan Pilkades menjadi faktor penting untuk meminimalkan potensi persoalan di lapangan serta mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Secara umum sembilan fraksi dapat menerima Raperda Pilkades ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Namun, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah pertanyaan serta saran, terutama terkait pentingnya pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para pelaksana di lapangan agar memahami aturan dan prosedur setiap tahapan Pilkades dengan baik sehingga tidak memicu permasalahan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, saat memimpin rapat paripurna.
Setelah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi, agenda pembahasan Raperda Pilkades akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Bupati Bima atas pandangan umum fraksi sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.
Tahapan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam proses pembahasan Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bima.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










