SUMBAWAPOST.com | Jakarta-Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi kepada pemerintah daerah untuk membuka kembali rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbasis kompetensi. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Menurut Iqbal, pengangkatan 9.411 PPPK Paruh Waktu pada Desember 2025 dilakukan sebagai langkah penyelesaian tenaga honorer dan bukan berdasarkan kebutuhan kompetensi organisasi. Dampaknya, saat ini lebih dari 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB terdiri atas PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang tidak seluruhnya sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Kami setuju tidak ada rekrutmen ASN baru, tetapi daerah perlu diberi ruang merekrut PPPK yang memiliki keahlian dan profesionalisme sesuai kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Iqbal, apabila rekrutmen ASN baru dihentikan tanpa memberikan solusi terhadap kebutuhan tenaga profesional di daerah, maka birokrasi berisiko mengalami kekurangan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk merekrut PPPK berdasarkan kebutuhan jabatan dan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut menyoroti persoalan pengangkatan tenaga honorer di sejumlah daerah yang dinilai kerap tidak berbasis kompetensi.
Menurut Tito, praktik titip-menitip hingga keberadaan tenaga honorer warisanmenjadi salah satu penyebab menumpuknya pegawai yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Selain menyoroti persoalan kepegawaian, Gubernur Iqbal juga meminta pemerintah pusat memberikan kepastian terkait proyeksi Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk beberapa tahun ke depan.
Menurutnya, kepastian tersebut sangat penting agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan pembangunan dan penganggaran secara lebih akurat.
Iqbal mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya berhasil menekan belanja pegawai hingga sekitar 25 persen melalui berbagai langkah efisiensi birokrasi. Namun, pemotongan TKD sebesar Rp1,2 triliun dan kurang salur DBH sekitar Rp600 miliar menyebabkan persentase belanja pegawai kembali meningkat hingga sekitar 33 persen.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan proyeksi TKD dan DBH setidaknya untuk tiga tahun ke depan sehingga daerah memiliki kepastian dalam menyusun kebijakan fiskal dan memenuhi target belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Usulan tersebut, menurut Iqbal, merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan birokrasi daerah tetap didukung tenaga profesional yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










