๐๐๐โ: ๐พ๐ข๐๐๐๐๐ค๐๐, (Guru Besar ๐น๐ป๐ผ๐๐ผ๐ ๐๐๐๐๐)
DEMOKRASI ๐ญ๐ข๐๐๐ค ๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฉ dinilai dari terselenggaranya pemilu lima tahunan. Ukuran terpentingnya adalah kepercayaan publik bahwa kompetisi berlangsung adil, suara dihitung jujur, dan penyelenggara berdiri netral di atas semua kepentingan.
Karena itu, penegakan etika penyelenggara pemilu semestinya dipahami bukan sebagai urusan internal kelembagaan, melainkan sebagai prasyarat masa depan demokrasi Indonesia terutama di tengah meningkatnya polarisasi politik dan banjir informasi yang kerap memicu kecurigaan publik.
๐๐ข ๐ญ๐ข๐ง๐ ๐ค๐๐ญ ๐ง๐๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐๐ฅ, publik menyaksikan bagaimana persoalan etik dapat mengguncang institusi ketika DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI melalui Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 (3 Juli 2024). Kasus ini mengirim pesan tegas bahwa jabatan penyelenggara pemilu tidak kebal dari akuntabilitas etik.
Ketika integritas runtuh, yang terdampak bukan hanya individu, melainkan legitimasi seluruh proses, termasuk kepercayaan pada hasil, penerimaan pihak yang kalah, dan stabilitas pasca pemungutan suara.
Pelajaran serupa muncul juga di daerah.
๐๐ข ๐๐๐, ๐๐๐๐ menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Zainul Muttaqin, melalui Putusan Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024 (3 Maret 2025). Intinya menegaskan kembali prinsip paling mendasar yaitu penyelenggara harus bebas dari afiliasi serta aktivitas kepartaian. Dalam konteks lokal yang relasi sosialnya rapat, kedekatan dengan elite politik lebih intens, dan tekanan informal sering bekerja melalui jejaring pertemanan maupun kekerabatan, standar netralitas justru harus lebih disiplin, bukan lebih longgar.
Daerah bukan alasan untuk kompromi, daerah adalah arena paling menentukan bagi kualitas demokrasi sehari-hari.
Namun penegakan etika tidak boleh berhenti pada sanksi. Etika harus diproduksi sebagai budaya institusional, kebiasaan kerja, dan pengetahuan publik.
๐๐ข ๐ฌ๐ข๐ง๐ข๐ฅ๐๐ก ๐ค๐จ๐ฅ๐๐๐จ๐ซ๐๐ฌ๐ข ๐ฅ๐๐ฆ๐๐๐ ๐ ๐๐ญ๐ข๐ค dengan kampus menjadi relevan. Pada Selasa, 9 Juni 2026, DKPP bekerja sama dengan Universitas Mataram menyelenggarakan seminar bertema penegakan etika penyelenggara pemilu.
Forum semacam ini penting untuk mempertemukan pengalaman praktik, pembelajaran kasus, dan kajian akademik, sekaligus memperluas literasi publik tentang batas-batas perilaku penyelenggara mulai dari konflik kepentingan, relasi dengan peserta pemilu, hingga etika komunikasi di ruang publik dan media sosial.
๐๐๐ ๐ญ๐ข๐ ๐ ๐ฉ๐๐ค๐๐ซ๐ฃ๐๐๐ง ๐ซ๐ฎ๐ฆ๐๐ก ๐ฎ๐ญ๐๐ฆ๐ yang diperhatikan. ๐๐๐ซ๐ญ๐๐ฆ๐, transparansi putusan dan standar etik perlu disederhanakan agar mudah dipahami warga. Publik berhak mengerti, bukan hanya mengetahui, mengapa suatu tindakan dinilai melanggar, apa parameternya, dan bagaimana sanksi ditentukan. ๐๐๐๐ฎ๐, konsistensi penindakan harus dijaga agar tidak memunculkan kesan pilih-pilih, karena kesan semacam itu lebih merusak daripada pelanggaran itu sendiri. ๐๐๐ญ๐ข๐ ๐, tindak lanjut putusan mesti diawasi ketat agar sanksi tidak berhenti sebagai dokumen, institusi terkait harus patuh pada tenggat dan prosedur, sementara masyarakat sipil perlu diberi akses untuk memantau pelaksanaannya.
๐๐๐๐ ๐๐ค๐ก๐ข๐ซ๐ง๐ฒ๐, pemilu yang sah secara prosedur belum tentu dipercaya. Kepercayaan lahir dari integritas, dan integritas bertumpu pada etika yang ditegakkan secara tegas, konsisten, serta terus-menerus dirawat melalui pendidikan, pencegahan, dan koreksi.
Jika etika penyelenggara dijaga, maka pemilu bukan sekadar ritual demokrasi lima tahunan, melainkan mekanisme peralihan kekuasaan yang benar-benar legitimate dan diterima. Di situlah masa depan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










