SUMBAWAPOST.com|Mataram- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, menegaskan bahwa kebijakan perubahan pajak dan retribusi daerah ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta dunia usaha.
“Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” jelas Wagub.
Berdasarkan proyeksi pemerintah daerah, perubahan regulasi tersebut diperkirakan mampu menambah pendapatan daerah hingga sekitar Rp160 miliar per tahun.
Tambahan penerimaan daerah tersebut berasal dari tiga sektor utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Salah satu potensi penerimaan terbesar berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan tersebut nantinya diwajibkan melakukan balik nama dengan besaran pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB, sementara pajak BBM untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
Perubahan regulasi tersebut juga mencakup pengaturan terkait pajak kendaraan air dan angkutan air yang selama ini menjadi salah satu potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara optimal. Pengesahan Perda ini menjadi salah satu agenda penting bersama sejumlah Raperda inisiatif DPRD NTB lainnya yang tengah dibahas, termasuk Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD NTB juga membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang BPR Syariah sebagai dasar hukum konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) dari sistem konvensional menjadi sistem syariah.
Konversi tersebut mencakup perubahan sistem operasional, akad nasabah, hingga tata kelola manajemen agar sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan syariah. Pemerintah Provinsi NTB menilai langkah tersebut akan memperkuat arsitektur ekonomi daerah, memperluas ekosistem keuangan syariah, serta menghadirkan layanan yang lebih inklusif bagi masyarakat, termasuk pembiayaan mikro dan layanan gadai syariah. “BPR Syariah tidak boleh semata mata dipandang sebagai entitas bisnis namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB,” sebut Gubernur.
Pemerintah optimistis transformasi tersebut akan memberikan dampak positif sebagaimana keberhasilan konversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah, yang mampu meningkatkan aset dari sekitar Rp7 triliun menjadi Rp18 triliun.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










