Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TGH Najamudin Mustafa memberikan pernyataan terkait arah persidangan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang dinilai melenceng dari substansi utama.

TGH Najamudin Mustafa memberikan pernyataan terkait arah persidangan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang dinilai melenceng dari substansi utama.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Arah persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB dinilai mulai menjauh dari pokok persoalan. Kritik itu disampaikan TGH Najamudin Mustafa yang menilai fokus sidang justru terjebak pada hilir perkara, bukan pada sumber awal munculnya kasus.

Menurutnya, pembahasan di persidangan kini lebih menyoroti soal gratifikasi dan jumlah pihak yang mengembalikan dana, tanpa mengupas akar persoalan yang melatarbelakanginya.

“Saya melihat dari sidang ke sidang ini semakin gamang. Kasus ini sudah lari dari substansinya. Padahal substansinya adalah Peraturan Perundang-undangan yang dilahirkan oleh Gubernur, dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Mantan Anggota DPRD NTB 20219-2024 dan juga Pelapor Kewenangan Gubernur NTB dalam Kasus Dugaan Dana Siluman. Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  DPRD Kota Bima Perkuat AKD Lewat Bimtek di Mataram, Ketua DPRD: Kebijakan Harus Berpihak ke Rakyat

Ia menyoroti bahwa perhatian publik kini terseret pada isu tiga terdakwa dan belasan pihak yang mengembalikan dana, sementara asal-usul dugaan gratifikasi dinilai belum diurai secara komprehensif di persidangan.

“Yang digoreng itu soal 3 orang terdakwa dan 15 yang mengembalikan. Sentimen masyarakat akhirnya hanya ke situ. Padahal kita lupa mengungkap asal muasal gratifikasi itu,” katanya.

Najamudin menilai, jika ingin menemukan keadilan yang utuh, maka persidangan seharusnya mengarah pada sumber kebijakan yang melahirkan persoalan tersebut, yakni regulasi yang menjadi dasar munculnya aliran dana.

Baca Juga :  Kerap Curi Barang Milik Teman Kos, Pria Asal Lombok Tengah Ditangkap

Ia juga mengkritik tidak masuknya sejumlah pihak yang dianggap memiliki pengetahuan penting dalam perkara ke dalam dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Orang-orang penting yang banyak tahu soal ini tidak masuk dalam BAP dakwaan. Padahal itu penting agar hakim bisa mengadili secara akademik dan komprehensif,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat proses hukum hanya berhenti pada pihak penerima, tanpa menyentuh pihak yang diduga menjadi sumber kebijakan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital
Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable
Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban
Anggota DPRD NTB Minta Distribusi Elpiji Subsidi Dievaluasi, Pengawasan Agen dan Pangkalan Jadi Sorotan
Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Tembus Rp50 Ribu, DPRD NTB Abdul Ra’uf Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
LPTQ Nasional Sebut MTQ XXXI NTB Berkelas Nasional, Gubernur Iqbal Tekankan Al-Qur’an sebagai Sumber Kedamaian
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08 WIB

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:07 WIB

Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:52 WIB

Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Berita Terbaru