Mataram| SUMBAWAPOST.com- Polda NTB kembali menegaskan komitmennya dalam upaya bersih-bersih dari peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Melalui jajaran Polres Bima Kota, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dilakukan secara beruntun pada 14, 15, dan 16 Februari 2026 dengan total barang bukti bruto mencapai lebih dari 11 gram.
Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., di Mataram, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti konsistensi dalam memerangi narkotika hingga ke tingkat jaringan paling bawah.
“Ini adalah komitmen nyata kami untuk membersihkan NTB dari peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polda NTB. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya. Rabu (18/2/2026).
Kasus pertama terjadi Sabtu malam, 14 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Penindakan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H.
Seorang perempuan berinisial DE (30) diamankan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,57 gram yang disembunyikan di tumpukan pakaian. Turut diamankan plastik klip kosong, pipet sendok, timbangan, alat hisap (bong), satu unit handphone, serta uang tunai Rp12.650.000.
Sehari berselang, Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali melakukan penindakan di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Seorang perempuan berinisial DH (29) diamankan dengan barang bukti 16 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan di bawah tempat tidur, dengan total berat bruto 7,43 gram.
Pengembangan kasus turut mengamankan dua terduga lainnya, yakni WY (25) di wilayah Talabiu serta FY (59) di jalan lintas Bima-Sumbawa. Dari rangkaian penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah klip sabu, plastik klip kosong, pipet, beberapa unit handphone, kartu ATM, dompet, serta uang tunai jutaan rupiah.
Upaya pemberantasan terus berlanjut pada Senin, 16 Februari 2026. Dua perkara kembali diungkap dengan total barang bukti masing-masing 1,25 gram dan 1,69 gram bruto.
Perkara pertama di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, mengamankan dua terduga berinisial EN dan HM. Dari lokasi ditemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu, plastik klip kosong, uang tunai Rp390.000, pipet sendok, kepala bong, serta satu unit handphone. Total barang bukti 1,25 gram bruto.
Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WITA, seorang terduga berinisial AZ diamankan di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat dengan empat bungkus sabu di saku celana.
Penggeledahan lanjutan menemukan tambahan satu bungkus sabu beserta alat hisap dan sejumlah barang pendukung lainnya dengan total berat 1,69 gram bruto.
Kabid Humas kembali menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan mempersempit ruang gerak pelaku narkotika.
“Polda NTB tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Setiap titik yang terindikasi menjadi lokasi transaksi akan kami tindak tegas. Ini bentuk konsistensi kami dalam menjaga NTB tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung program pemberantasan narkotika.
“Kami tidak memberi celah bagi pelaku. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara serius. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif, tes urine, uji laboratorium, pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polda NTB memastikan upaya bersih-bersih narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










