RSUD NTB Angkat Bicara soal Video Viral, Status Pasien Gawat Darurat Jadi Sorotan Publik

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Instalasi Gawat Darurat RSUD Provinsi NTB menangani pasien rawat jalan, sekaligus menjelaskan prosedur gawat darurat sesuai asesmen medis, Mataram, 11 Februari 2026

Petugas Instalasi Gawat Darurat RSUD Provinsi NTB menangani pasien rawat jalan, sekaligus menjelaskan prosedur gawat darurat sesuai asesmen medis, Mataram, 11 Februari 2026

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB angkat bicara terkait beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan cekcok antara keluarga pasien dan petugas rumah sakit. Peristiwa ini dipicu anggapan keluarga pasien bahwa pihak rumah sakit lambat memberikan tindakan medis, Rabu (11/2/2026).

Ketua Tim Kerja Hukum dan Kehumasan RSUD NTB, Ns. Lalu R. Doddy Setiawan, menjelaskan pasien dalam video merupakan pasien rujukan dari rumah sakit swasta di Kabupaten Bima. Pasien sebelumnya menjalani operasi perut dan dirujuk untuk rawat jalan ke Poliklinik Bedah Digestif RSUD NTB.

“Berdasarkan surat rujukan, pasien dijadwalkan kontrol ke Poliklinik Bedah Digestif pada Senin, 9 Februari 2026. Jadi secara klinis, pasien memang dikategorikan rawat jalan,” jelas Lalu Dody.

Saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD NTB, pasien mengeluhkan nyeri di area bekas operasi. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi stabil: kesadaran baik, tekanan darah, nadi, suhu, dan pernapasan normal. Meskipun begitu, petugas IGD tetap memberikan penanganan berupa pemasangan infus, pemberian obat pereda nyeri, dan observasi selama kurang lebih dua jam.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Uang 2 Miliar, Kades Nipa, Camat Ambalawi dan Ketua Yayasan Nurul Haq di Bima Dilaporkan

Lalu Dody menegaskan, pelayanan RSUD NTB tidak membedakan pasien berdasarkan status ekonomi atau jenis pembiayaan, baik pasien umum, BPJS, maupun asuransi lainnya. “Seluruh pelayanan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, RSUD NTB memiliki dua jalur pelayanan utama:

1. IGD, untuk kasus kegawatdaruratan.
2. Poliklinik, untuk pasien rawat jalan.

Status pasien gawat darurat tidak ditentukan dari keluhan subjektif, tetapi berdasarkan hasil asesmen medis sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Kriteria medis gawat darurat antara lain yakni Ancaman nyawa, Gangguan jalan napas, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, atau kondisi yang membutuhkan tindakan penyelamatan segera.

Baca Juga :  Wamendagri RI Ingatkan RSUD NTB Beri Pelayanan Cepat dan Tanggap, Tanpa Banyak Drama

“Tidak semua keluhan dikategorikan gawat darurat. Peristiwa dalam video muncul akibat miskomunikasi antara keluarga pasien dan petugas, karena keluarga berharap penanganan instan, sedangkan kondisi pasien stabil,” jelas Lalu Dody.

Ia menambahkan, pasien sudah ditangani sesuai prosedur dan saat ini sedang dirawat inap di RSUD NTB.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai alur pelayanan rumah sakit, terutama perbedaan antara pasien gawat darurat dan rawat jalan.

“Yang perlu diluruskan, pasien sudah ditangani sesuai prosedur dan mendapatkan pelayanan yang tepat,” pungkas Lalu R. Doddy Setiawan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam
Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis
Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa
HPMW Mataram Geruduk DLHK NTB, Desak Penertiban Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera
Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:55 WIB

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

Berita Terbaru