Selamat! 5.387 PPPK Paruh Waktu di Dompu Resmi Diangkat, Gaji Rp139 Ribu Muncul dari Dokumen yang Beredar

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE bersama Wakil Bupati Syirajuddin, SH, jajaran Forkopimda, serta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berfoto bersama usai penyerahan resmi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam upacara di Lapangan Beringin Dompu.

Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE bersama Wakil Bupati Syirajuddin, SH, jajaran Forkopimda, serta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berfoto bersama usai penyerahan resmi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam upacara di Lapangan Beringin Dompu.

SUMBAWAPOST.com| Dompu- Sebanyak 5.387 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu resmi diangkat setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, dalam sebuah upacara khidmat di Lapangan Beringin Dompu, Rabu (21/01/2026).

Momen ini menandai status baru ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu yang kini sah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Dompu, sekaligus membuka babak baru pengabdian mereka dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, SH, pejabat yang mewakili Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan OPD, Kepala Bagian Setda, para Camat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam amanatnya, Bupati Bambang Firdaus menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan arti penting pengangkatan tersebut bagi masa depan para PPPK Paruh Waktu.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu, saya menyampaikan ucapan selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang menerima Surat Keputusan Pengangkatan di lingkup Pemda Dompu,” ucapnya.

Menurut Bupati, diterimanya SK pengangkatan berarti para PPPK Paruh Waktu resmi terikat secara hukum dan administratif dengan Pemerintah Kabupaten Dompu. Momentum ini diharapkan menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Tak Patuh Terancam Dievaluasi hingga Dihentikan

Ia menekankan agar PPPK Paruh Waktu mampu memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi aktif dalam menyukseskan program pembangunan daerah.

“Dalam menjalankan peran sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, ASN dituntut menjadi SMART ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti pentingnya transformasi tata kelola pemerintahan menuju Good Governance, yang menuntut ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan tidak bersikap pasif terhadap dinamika perubahan sosial.

Selain aspek kinerja, disiplin kerja menjadi perhatian serius. Bupati mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar memedomani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Disiplin PPPK, guna menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada pemutusan perjanjian kerja.

“PPPK Paruh Waktu hendaknya mampu meningkatkan kualitas kinerja, jangan sampai kinerja yang tadinya sudah baik justru mengalami penurunan,” ujarnya.

Usai penyerahan SK, Pemerintah Kabupaten Dompu menindaklanjuti pengangkatan tersebut dengan penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu. Perjanjian ini tertuang dalam dokumen resmi Nomor: 816/9711/PW/BKDAPSDM/2025, yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 di BKD dan PSDM Kabupaten Dompu.
Dalam perjanjian kerja tersebut diatur antara lain masa perjanjian kerja yang berlaku sejak 1 Desember 2025 hingga 30 November 2026, jabatan, serta hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu, termasuk ketentuan upah.

Baca Juga :  Wali Kota Bima Ultimatum Pangkalan LPG, Gas 3 Kg Dilarang Dijual di Kios dan Pengecer
Dokumen SK Gaji PPPK Paruh Waktu Dompu yang Beredar Picu Polemik dan Keresahan Publik

Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah nominal upah sebesar Rp139.000 sebagaimana tercantum dalam salah satu dokumen perjanjian kerja. Isu ini kemudian memicu polemik setelah beredar luas di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus menegaskan tidak akan mentoleransi pihak yang menyebarluaskan dokumen kepegawaian yang belum diumumkan secara resmi, karena telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah tenaga PPPK Paruh Waktu.

“Ini perbuatan yang tidak bisa ditoleransi karena telah menimbulkan keresahan,” kata Bupati, Selasa (20/01/2026).

Sebagai langkah penegakan disiplin, Bupati memberikan teguran keras dan mengambil tindakan tegas dengan memindahkan oknum ASN yang terlibat dari BKD dan PSDM ke OPD lain.

Ia menegaskan bahwa dokumen kepegawaian, termasuk SK dan perjanjian kerja, belum dapat dianggap sah dan benar sebelum diumumkan atau diserahkan secara resmi oleh pejabat berwenang.

Pemerintah Kabupaten Dompu memastikan akan membenahi tata kelola informasi kepegawaian, agar ke depan lebih tertib, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik, khususnya terkait pengangkatan dan skema gaji PPPK Paruh Waktu.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit
Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri
Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif
Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen
Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern
Tak Cuma Beri Beasiswa ke Mahasiswa Unram, JHL Siapkan Investasi Pabrik Kelapa di NTB
100 Mahasiswa Pertanian Unram Terima Beasiswa Kelapa dari Yayasan JHL Merah Putih Kasih
Ekspor NTB Tembus Rp6,94 Triliun, Daya Tukar Petani Menguat, Produksi Padi dan Jagung Naik
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:45 WIB

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit

Selasa, 3 November 2026 - 17:05 WIB

Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri

Selasa, 3 November 2026 - 13:11 WIB

Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif

Selasa, 3 November 2026 - 08:07 WIB

Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen

Senin, 2 November 2026 - 17:44 WIB

Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern

Berita Terbaru