Kejati NTB Tambah Satu Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Kali ini, seorang pria berinisial HK resmi ditahan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut dalam konferensi pers siang tadi. Ia menyampaikan bahwa HK langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Baca Juga :  Pilgub NTB 2024: Ribuan Relawan Bintang Sembilan Loteng Bersumpah Menangkan Rohmi-Firin  

“Status HK sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, dan hari ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Zulkifli.

Kasus dana siluman ini mencuat dari temuan penyidik Pidsus terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB. Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penerimaan dana yang tidak sah, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan resmi.

HK menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya Kejati NTB menetapkan dua orang lainnya dalam kasus yang sama. Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejati NTB Terima Pengembalian Rp6,7 Miliar dari Ali BD dalam Kasus Korupsi Lahan Samota Sumbawa

Kejati NTB menegaskan penyidikan kasus dana siluman DPRD NTB tidak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ada. Pengembangan lebih lanjut masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik aliran dana tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu atensi besar Kejaksaan karena menyangkut integritas lembaga legislatif serta penggunaan anggaran yang seharusnya berpihak pada masyarakat.

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru