Dua ‘Pendekar’ DPRD NTB Terpeleset Dana Siluman: Resmi Tersangka, Langsung Check-In di Lapas Berbeda

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua ‘Pendekar’ DPRD NTB akhirnya Terpeleset di gelanggang Politiknya sendiri setelah jejak mereka tersangkut Dana siluman. Ruang manuver mendadak tertutup rapat saat Status keduanya resmi naik menjadi Tersangka dalam kasus Gratifikasi Pokir. Tanpa banyak jeda, duo pendekar itu langsung Check-in ke dua Lapas berbeda. Peristiwa tersebut membuka babak baru drama hukum yang kini menjadi tontonan panas Publik NTB.

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menahan dua tersangka berinisial IJU dan MNI dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB). Penahanan keduanya menandai babak baru penyidikan yang terus berkembang dan menyita perhatian publik.

Baca Juga :  NasPol NTB Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Proyek Kolam Retensi Kota Bima Rp69 Miliar, Kontrak Jalan di Tengah Sengketa Lahan

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., dalam konferensi pers, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status kedua individu itu telah naik dari saksi menjadi tersangka setelah seluruh unsur alat bukti dianggap terpenuhi.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB, berinisial IJU dan MNI,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Zulkifli Said menegaskan bahwa setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pengesahan saksi hingga pemenuhan unsur-unsur formal penetapan tersangka.

Kasus dana siluman ini sendiri mencuat dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik penerimaan dana tidak sah yang kemudian mendorong perkara naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Wakili Pj Gubernur, Sekda NTB Hadiri Upacara HUT ke-21 Sumbawa Barat

Selama penyidikan, Kejati NTB menyita lebih dari Rp 2 miliar, dan bahkan menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga turut menikmati aliran uang tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan, IJU dan MNI langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan Rutan Kelas II Praya untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita
Ribuan Warga Bima Padati UIN Mataram, Ketua RKBPL Dorong Ekonomi Mandiri Berbasis Gotong Royong
Qori Cilik Juara Internasional Tampil, Halalbihalal dan Pelepasan Jamaah Calon Haji RKB Pulau Lombok Kian Khusyuk
KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Minggu, 19 April 2026 - 18:05 WIB

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 April 2026 - 15:13 WIB

TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram

Minggu, 19 April 2026 - 14:01 WIB

Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 13:24 WIB

Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita

Berita Terbaru

Terlihat Terduga Pelaku bersama Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang ayah di Desa Tamansari, Lombok Barat.

Hukum & Kriminal

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:05 WIB