Raperda Perlindungan PMI NTB: DPRD Dengar Masukan, Non-Prosedural Harus Dibatasi

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat hearing bersama Persatuan Wirausahawan Pekerja Migran NTB (PERWIRA) di ruang rapat sementara Gedung Sekretariat DPRD. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.

Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan dan anggota Komisi V DPRD NTB, termasuk TGH Patompo, Lc., M.H., Sitti Ari, S.P., Yasin, M.M.Inov.M, serta Ketua Pansus II sekaligus anggota Komisi V, H. Didi Sumardi, SH.

Dalam kesempatan itu, PERWIRA NTB menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait perlindungan pekerja migran, di antaranya:

Baca Juga :  PT GNE Disindir Anggota Komisi III DPRD NTB: Jangan Cuma Jual Paving Block, Rakyat Butuh Solusi, Bukan Saingan

1. Perlindungan menyeluruh bagi PMI, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural.

2. Pengawasan ketat mulai dari proses rekrutmen hingga pemulangan.

3. Pembentukan koperasi simpan pinjam khusus bagi pekerja migran.

4. Pengalokasian dana pemberdayaan yang bersumber dari pajak remitansi.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua Pansus II, H. Didi Sumardi, menegaskan bahwa DPRD NTB terbuka terhadap seluruh saran yang memperkuat kualitas Raperda. Ia menekankan tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PMI sekaligus mengawal administrasi keberangkatan mereka.

Baca Juga :  Mobil Listrik Rp14 Miliar Disorot di Tengah Defisit Rp100 Miliar, Dewan Aji Maman ‘Semprot’ Pemprov NTB

“DPRD berkomitmen menekan angka keberangkatan PMI non-prosedural melalui koordinasi lintas instansi. Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan PMI asal NTB,” tegas Didi.

Hearing ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD NTB dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan stakeholder, sekaligus memastikan Raperda Perlindungan PMI benar-benar relevan dan aplikatif bagi pekerja migran di wilayah ini.

 

Berita Terkait

Konflik Agraria Puluhan Tahun di Lombok Tengah, Gubernur NTB Targetkan Tuntas pada 2026
Ananda Devira Terpilih Wakili NTB di Wirasena Youth Camp Tingkat Nasional
Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris
Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB
Kongres HMI XXXIII 2026, Ketua Badko HMI Bali-Nusra: Berani untuk Indonesia, Bukan Boneka Kekuasaan!
Bawaslu RI Salurkan Santunan untuk Keluarga Almarhum PNS Bawaslu Mataram
Kopi NTB Dilirik Turki dan Inggris di TEI 2026
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Konflik Agraria Puluhan Tahun di Lombok Tengah, Gubernur NTB Targetkan Tuntas pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Ananda Devira Terpilih Wakili NTB di Wirasena Youth Camp Tingkat Nasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin NasDem Kabupaten Bima, Abdul Muis Jadi Sekretaris

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Mori Hanafi Lantik Pengurus NasDem Kabupaten Bima, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hianati Hasil Rekonsiliasi, DPP Singkirkan Muzihir, Akri Ambil Alih Kursi Ketua DPW PPP NTB

Berita Terbaru