Raperda Perlindungan PMI NTB: DPRD Dengar Masukan, Non-Prosedural Harus Dibatasi

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat hearing bersama Persatuan Wirausahawan Pekerja Migran NTB (PERWIRA) di ruang rapat sementara Gedung Sekretariat DPRD. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.

Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan dan anggota Komisi V DPRD NTB, termasuk TGH Patompo, Lc., M.H., Sitti Ari, S.P., Yasin, M.M.Inov.M, serta Ketua Pansus II sekaligus anggota Komisi V, H. Didi Sumardi, SH.

Dalam kesempatan itu, PERWIRA NTB menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait perlindungan pekerja migran, di antaranya:

Baca Juga :  Terekam CCTV, Remaja Asal Sumatra Curi HP di Kura-Kura Waterpark Lombok

1. Perlindungan menyeluruh bagi PMI, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural.

2. Pengawasan ketat mulai dari proses rekrutmen hingga pemulangan.

3. Pembentukan koperasi simpan pinjam khusus bagi pekerja migran.

4. Pengalokasian dana pemberdayaan yang bersumber dari pajak remitansi.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua Pansus II, H. Didi Sumardi, menegaskan bahwa DPRD NTB terbuka terhadap seluruh saran yang memperkuat kualitas Raperda. Ia menekankan tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PMI sekaligus mengawal administrasi keberangkatan mereka.

Baca Juga :  BRI dan Dislutkan NTB Bersinergi Percepat Distribusi KUSUKA dan Pemberdayaan Nelayan

“DPRD berkomitmen menekan angka keberangkatan PMI non-prosedural melalui koordinasi lintas instansi. Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan PMI asal NTB,” tegas Didi.

Hearing ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD NTB dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan stakeholder, sekaligus memastikan Raperda Perlindungan PMI benar-benar relevan dan aplikatif bagi pekerja migran di wilayah ini.

 

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru