BTT Jadi Ajang Akumulasi Pelanggaran, Eks DPRD TGH Najamuddin Mustafa: 4 Aturan Sekaligus Dilanggar Pemprov NTB

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB makin panas. Eks anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa, menuding pemerintah daerah menjadikan BTT sebagai ajang akumulasi pelanggaran. Ia bahkan mengungkap, sedikitnya ada empat aturan sekaligus yang diduga dilanggar dalam pengelolaan anggaran darurat tersebut.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) di NTB kian panas setelah Kepala BPKAD NTB, Nursalim, menyebut BTT bisa digeser untuk membayar utang dan menegaskan bahwa BTT bukan hantu yang tidak bisa digeser.

Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh eks Anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa, yang menyebut bahwa pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan justru menabrak aturan yang berlaku.

“Iya, ini makanya yang penting kita luruskan supaya masyarakat tidak menjadi sesat. Kita harus bicara berdasarkan aturan atau undang-undang. Kalau bicara BTT, maka ada PP 12 Tahun 2019 Pasal 55 ayat (1) huruf c yang dipertegas lagi oleh ayat (4). Itu jelas mengatakan belanja BTT hanya bisa dilakukan dalam situasi darurat dan kondisi mendesak yang tidak bisa diprediksi sebelumnya, artinya harus secara utuh membacanya, tidak sepoton-sepotong memahami,”tegasnya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Menguji Janji Gubernur: Mampukah NTB Mengubah RPJMD Jadi Lompatan Sejarah?

Menurutnya, membayar utang bukanlah situasi darurat apalagi tidak terprediksi. “Membayar utang itu jelas direncanakan, begitu juga program desa berdaya atau visi-misi gubernur lainnya. Itu semua bagian dari rencana, sehingga tidak masuk kategori BTT,” katanya.

TGH Najamuddin juga menilai alasan Nursalim yang menyebut utang sebagai sesuatu yang mendesak adalah keliru. “Itu alibi. Kalau kita bicara darurat, ya darurat itu sesuatu yang benar-benar tidak bisa diprediksi sebelumnya, misalnya bencana alam. Bukan bayar utang,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa penggunaan BTT oleh Pemprov NTB menabrak banyak aturan sekaligus. Pertama, PP 12/2019 Pasal 55 dan Pasal 161, yang menyebut pergeseran anggaran hanya bisa dilakukan jika realisasi semester sudah terlihat.

“Sementara ini realisasi APBD semester pertama saja belum ada, tapi kok sudah ada pergeseran,” kritiknya.

Kedua, langkah Pemprov juga disebut melanggar Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang mekanisme tata kelola keuangan daerah, serta Pergub NTB No. 24 Tahun 2024 Pasal 13.

Baca Juga :  Dirut Bulog-Plt Kadistanketapang NTB Turun ke Sawah, Gaspol Serapan Gabah Target 4 Juta Ton Beras 2026

“Kalau semua dianggap mendesak, maka semua bisa pakai BTT. Utang mendesak, makan mendesak, minum mendesak. Itu menyalahi makna darurat dalam aturan. Kata kuncinya tidak bisa diprediksi sebelumnya. Nah, kalau sudah direncanakan, jelas tidak boleh pakai BTT,” ungkapnya.

Ia memberi contoh konkret. “Kalau jembatan delapan tiangnya rusak dua, lalu tiba-tiba gempa dan sisanya ambruk, itu boleh pakai BTT karena tidak bisa diprediksi. Tapi kalau sudah ada kerusakan sejak awal dan bisa diprediksi, ya tidak boleh. Begitu logikanya,”ujarnya.

Dengan alasan tersebut, TGH Najamuddin menyimpulkan bahwa penggunaan BTT untuk membayar utang oleh Pemprov NTB adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Empat aturan dilanggar sekaligus. Jadi jelas ini bukan sekadar keliru, tapi penyalahgunaan. Jangan sampai aturan dipelintir. BTT itu selektif, sangat spesialis, dan dilindungi PP 12/2019 Pasal 55. Kalau ini dipaksakan, itu sesat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru