BTT Jadi Ajang Akumulasi Pelanggaran, Eks DPRD TGH Najamuddin Mustafa: 4 Aturan Sekaligus Dilanggar Pemprov NTB

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB makin panas. Eks anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa, menuding pemerintah daerah menjadikan BTT sebagai ajang akumulasi pelanggaran. Ia bahkan mengungkap, sedikitnya ada empat aturan sekaligus yang diduga dilanggar dalam pengelolaan anggaran darurat tersebut.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) di NTB kian panas setelah Kepala BPKAD NTB, Nursalim, menyebut BTT bisa digeser untuk membayar utang dan menegaskan bahwa BTT bukan hantu yang tidak bisa digeser.

Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh eks Anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa, yang menyebut bahwa pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan justru menabrak aturan yang berlaku.

“Iya, ini makanya yang penting kita luruskan supaya masyarakat tidak menjadi sesat. Kita harus bicara berdasarkan aturan atau undang-undang. Kalau bicara BTT, maka ada PP 12 Tahun 2019 Pasal 55 ayat (1) huruf c yang dipertegas lagi oleh ayat (4). Itu jelas mengatakan belanja BTT hanya bisa dilakukan dalam situasi darurat dan kondisi mendesak yang tidak bisa diprediksi sebelumnya, artinya harus secara utuh membacanya, tidak sepoton-sepotong memahami,”tegasnya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Tim Red Bull Sacha Coenen Berhasil Meraih Posisi Pertama Sesi MX2 Di MXGP Lombok 2024

Menurutnya, membayar utang bukanlah situasi darurat apalagi tidak terprediksi. “Membayar utang itu jelas direncanakan, begitu juga program desa berdaya atau visi-misi gubernur lainnya. Itu semua bagian dari rencana, sehingga tidak masuk kategori BTT,” katanya.

TGH Najamuddin juga menilai alasan Nursalim yang menyebut utang sebagai sesuatu yang mendesak adalah keliru. “Itu alibi. Kalau kita bicara darurat, ya darurat itu sesuatu yang benar-benar tidak bisa diprediksi sebelumnya, misalnya bencana alam. Bukan bayar utang,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa penggunaan BTT oleh Pemprov NTB menabrak banyak aturan sekaligus. Pertama, PP 12/2019 Pasal 55 dan Pasal 161, yang menyebut pergeseran anggaran hanya bisa dilakukan jika realisasi semester sudah terlihat.

“Sementara ini realisasi APBD semester pertama saja belum ada, tapi kok sudah ada pergeseran,” kritiknya.

Kedua, langkah Pemprov juga disebut melanggar Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang mekanisme tata kelola keuangan daerah, serta Pergub NTB No. 24 Tahun 2024 Pasal 13.

Baca Juga :  Stop Bikin Anak Takut, Wagub NTB Umi Dinda Minta Guru Jadi Sahabat, Bukan ‘Penguasa Kelas’

“Kalau semua dianggap mendesak, maka semua bisa pakai BTT. Utang mendesak, makan mendesak, minum mendesak. Itu menyalahi makna darurat dalam aturan. Kata kuncinya tidak bisa diprediksi sebelumnya. Nah, kalau sudah direncanakan, jelas tidak boleh pakai BTT,” ungkapnya.

Ia memberi contoh konkret. “Kalau jembatan delapan tiangnya rusak dua, lalu tiba-tiba gempa dan sisanya ambruk, itu boleh pakai BTT karena tidak bisa diprediksi. Tapi kalau sudah ada kerusakan sejak awal dan bisa diprediksi, ya tidak boleh. Begitu logikanya,”ujarnya.

Dengan alasan tersebut, TGH Najamuddin menyimpulkan bahwa penggunaan BTT untuk membayar utang oleh Pemprov NTB adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Empat aturan dilanggar sekaligus. Jadi jelas ini bukan sekadar keliru, tapi penyalahgunaan. Jangan sampai aturan dipelintir. BTT itu selektif, sangat spesialis, dan dilindungi PP 12/2019 Pasal 55. Kalau ini dipaksakan, itu sesat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Berita Terbaru