Tangan Panas di Rumah Tuhan, Dua Pencuri Kotak Amal di Mataram Resmi Disedekahkan ke Jaksa 

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Perkara pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Nurul Yagin, Kelurahan Seganteng, Mataram, pada April 2025, kini memasuki babak baru. Dua orang tersangka berinisial ISR dan S akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (24/7/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya sebagai bagian dari proses tahap II, sesuai hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa syarat formil dan materiil dalam perkara ini telah terpenuhi.

Baca Juga :  LC Pulang Diantar Cowok Baru, Pacar Lama Murka: Mata Lebam, Hati Remuk, Polsek Sandubaya Jadi Konselor Cinta

“Penyidik Polsek Sandubaya hari ini resmi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram. Ini dilakukan setelah JPU menyatakan berkasnya lengkap pada 21 Juli lalu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., mewakili Kapolsek AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K. Jum’at (25/07)

Kedua tersangka dikenai pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Baca Juga :  Dituding Terlibat Kasus DAK Dikbud NTB, HMI MPO Desak Polisi Panggil Sekda Gita

Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, termasuk dalam menjaga fasilitas dan benda berharga di lingkungan tempat ibadah.

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru