Tangan Panas di Rumah Tuhan, Dua Pencuri Kotak Amal di Mataram Resmi Disedekahkan ke Jaksa 

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Perkara pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Nurul Yagin, Kelurahan Seganteng, Mataram, pada April 2025, kini memasuki babak baru. Dua orang tersangka berinisial ISR dan S akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (24/7/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya sebagai bagian dari proses tahap II, sesuai hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa syarat formil dan materiil dalam perkara ini telah terpenuhi.

Baca Juga :  Kapolda Hadi Gunawan Gagas Koperasi Tambang Rakyat: Dari Putra Daerah untuk NTB, Lawan Kemiskinan Bukan Politik

“Penyidik Polsek Sandubaya hari ini resmi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram. Ini dilakukan setelah JPU menyatakan berkasnya lengkap pada 21 Juli lalu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., mewakili Kapolsek AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K. Jum’at (25/07)

Kedua tersangka dikenai pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke 74 Polairud, Polda NTB Gelar Kegiatan Sosial Donor Darah

Pihak kepolisian berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, termasuk dalam menjaga fasilitas dan benda berharga di lingkungan tempat ibadah.

Berita Terkait

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN
Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan
Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan
Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA
NTB Terapkan Metode Baru Percepat Penanganan Stunting, Desa Sakra Lombok Timur Jadi Pilot Project
Tambang Rakyat Lantung Sumbawa Jadi Perhatian Amerika Serikat
KPU NTB dan Bawaslu NTB Touring Monitoring Coktas di Lombok Utara, Pastikan Data Pemilih Akurat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:42 WIB

Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:05 WIB

Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Desa Berdaya Jadi Mesin Utama Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:45 WIB

Amerika Serikat Dalami Tambang Rakyat Lantung Sumbawa, Soroti Lingkungan dan Tata Kelola SDA

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat melakukan audiensi dengan Kepala BRIN di Jakarta untuk membahas dukungan riset terkait air bersih, teknologi perikanan, dan pengembangan pakan ternak bagi pembangunan NTB.

Pemerintahan

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:59 WIB