Ketua IMM NTB Menanggapi Penetapan 6 Aktivis DOB PPS Cipayung Plus Sebagai Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengecam tindakan Polres Kabupaten Bima yang dinilai gegabah dalam menetapkan enam orang mahasiswa sebagai tersangka. Penetapan ini menyasar massa aksi demonstrasi yang menuntut pemekaran Pulau Sumbawa dari Provinsi induk NTB.

Ketua Umum DPD IMM NTB menilai langkah Kapolres Kabupaten Bima dalam menetapkan enam mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus (IMM, HMI, KAMMI, GMNI, dan PMII) terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip proporsionalitas serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Dalam demokrasi itu dijamin oleh UUD 1945, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diperkuat oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, artinya unjuk rasa yang dilakukan oleh massa aksi itu adalah hak, bukan kejahatan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut mencerminkan aspirasi luas masyarakat di Pulau Sumbawa, bukan sekadar gerakan satu atau dua kelompok.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Tiup Lilin, HUT ke-67 NTB 2025 Usung ‘Gerak Cepat, NTB Hebat’, Perayaan Digilir ke 10 Daerah

“Apalagi belakangan ini hampir setiap hari masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang berada di Pulau Sumbawa menyuarakan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Artinya, tuntutan ini bukan gerakan satu atau dua kelompok, melainkan murni gerakan rakyat yang mesti diperhatikan secara serius dan hati-hati oleh kepolisian,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa keseimbangan antara kebebasan dan keamanan merupakan prinsip penting dalam penegakan hukum yang dikenal sebagai “checks and balances in enforcement”. Artinya, setiap tindakan aparat harus disertai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas agar tidak menyimpang dari tujuan utama, yaitu perlindungan HAM.

Namun, tindakan sepihak dan intimidasi yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Bima dinilai bertentangan dengan semangat Polri Presisi yang diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terutama dalam aspek transparansi dan stabilitas dalam menangani aksi demonstrasi.

“Hal ini perlu dievaluasi oleh jajaran Polda NTB,” tegasnya.

Mahmud juga mengkritisi proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tak Perlu Jadi Pahlawan untuk Menolong! Warga Bima Bersatu Selamatkan Nyawa Anjing

“Dalam Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka dalam kasus pidana harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 184. Sedangkan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bima tanpa prosedur yang jelas, tanpa pendampingan hukum, atau tanpa pemberitahuan kepada keluarga yang bersangkutan. Ini cacat formil dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal a quo,” ujarnya.

“Artinya, penetapan tersangka ini atas pesanan politik untuk membungkam nalar kritis para peserta demonstrasi, dan menakutkan para aktivis untuk tidak menggelar aksi lanjutan.”

Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk segera mengevaluasi surat penetapan tersangka terhadap enam orang demonstran yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sesuai KUHAP.

“Apabila jika dipaksakan penahanan terhadap 6 massa aksi tersebut, maka kami, Aliansi Cipayung Plus tingkat Provinsi NTB, akan menggelar pengadilan rakyat untuk menghakimi institusi penegakan hukum yang membunuh aspirasi rakyat,” tutupnya.

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru