Regulasi Dilanggar! BRIDA NTB Hentikan PT GTM, PT Taza Dalam Bidikan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB menggelar pertemuan evaluasi kerja sama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertempat di Ruang Rapat BRIDA NTB. Kamis (22/05).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat, Bappenda, Biro Hukum Setda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Kepala UPTB Pemanfaatan Riset BPKAD Provinsi NTB, serta para pejabat fungsional BRIDA NTB.

Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., memimpin langsung evaluasi tersebut. Ia menegaskan bahwa BRIDA memegang peran strategis dalam menyediakan dasar ilmiah bagi perencanaan dan pelaksanaan program-program pemerintah daerah. Oleh karena itu, evaluasi terhadap efektivitas kerja sama menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel.

Baca Juga :  BRIDA NTB Dorong Inovasi Daerah, Kolaborasi Pentahelix Jadi Kunci NTB Makmur Mendunia

Salah satu sorotan utama dalam evaluasi ini adalah kerja sama BRIDA dengan PT Geo Trash Management (GTM) yang telah berjalan selama empat tahun.

“Kami memutuskan untuk melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas PT GTM guna memungkinkan audit menyeluruh oleh Inspektorat. Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Aryadi. Jum’at (23/05) dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  Kelor, Nira, dan Rumput Laut Diseriusi! BRIDA NTB dan UNRAM Siap Ubah Daun Kampung Jadi Inovasi Kelas Dunia

Selain itu, permasalahan juga ditemukan dalam kerja sama sewa-menyewa aset dengan PT Taza. Evaluasi menyeluruh dilakukan guna mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

Seluruh hasil evaluasi akan dirumuskan dalam sebuah laporan komprehensif dan disampaikan kepada Gubernur NTB sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru