Regulasi Dilanggar! BRIDA NTB Hentikan PT GTM, PT Taza Dalam Bidikan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB menggelar pertemuan evaluasi kerja sama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertempat di Ruang Rapat BRIDA NTB. Kamis (22/05).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat, Bappenda, Biro Hukum Setda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Kepala UPTB Pemanfaatan Riset BPKAD Provinsi NTB, serta para pejabat fungsional BRIDA NTB.

Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., memimpin langsung evaluasi tersebut. Ia menegaskan bahwa BRIDA memegang peran strategis dalam menyediakan dasar ilmiah bagi perencanaan dan pelaksanaan program-program pemerintah daerah. Oleh karena itu, evaluasi terhadap efektivitas kerja sama menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel.

Baca Juga :  BRIDA NTB Kembangkan Hilirisasi Kelor, Rumput Laut, dan Nira Aren untuk Cegah Stunting dan Dukung MBG

Salah satu sorotan utama dalam evaluasi ini adalah kerja sama BRIDA dengan PT Geo Trash Management (GTM) yang telah berjalan selama empat tahun.

“Kami memutuskan untuk melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas PT GTM guna memungkinkan audit menyeluruh oleh Inspektorat. Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Aryadi. Jum’at (23/05) dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  IKM Lombok Barat Ciptakan Mesin Tembakau Tenaga Surya, BRIDA NTB Angkat Topi

Selain itu, permasalahan juga ditemukan dalam kerja sama sewa-menyewa aset dengan PT Taza. Evaluasi menyeluruh dilakukan guna mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

Seluruh hasil evaluasi akan dirumuskan dalam sebuah laporan komprehensif dan disampaikan kepada Gubernur NTB sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru