Satu Keluarga di Mataram Kompak Dagang Sabu, Paman dan Keponakan Bareng-Bareng Masuk Bui

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Empat warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (16/05/2025). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Ampenan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat terduga beserta barang bukti sabu seberat 3,15 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar bahwa dalam pengungkapan kemarin Tim Opsnal kami mengamankan 4 terduga, di antaranya ada nelayan. Ke-4-nya warga Kecamatan Ampenan,” jelas Kasat Narkoba, Sabtu (17/05/2025).

Baca Juga :  Hari ini Bang Zul Hadiri Undangan di 10 Titik, Salah Satunya Pembukaan Presean di Lombok Tengah 

Keempat terduga yang diamankan yakni S (36), MA (34), MS (39), dan SR (52). Penangkapan dimulai dari S yang lebih dahulu diamankan di pinggir jalan kawasan Lingkungan Gatep (TKP I). Selanjutnya, tiga terduga lainnya diamankan di rumah S saat penggeledahan berlangsung.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam empat plastik klip bening, alat komunikasi, pipet yang telah dimodifikasi, serta sejumlah uang tunai.

“Ke-4 terduga yang diamankan merupakan satu keluarga. S, MA dan MS merupakan saudara kandung, sementara SR adalah paman dari ketiganya,” ucapnya.

Baca Juga :  Geng ‘Satu Jalur’ di Dompu Berulah Lagi, Hajar Teman Sendiri Hingga Luka Robek

Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa S merupakan residivis kasus narkoba. Ia baru bebas pada 2024 lalu, setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara pada 2018 dan dikeluarkan dengan status bebas bersyarat.

“Ke-4 terduga masih kita periksa dan dalami peran masing-masing, termasuk sumber barang yang berdasarkan informasi sementara diperoleh dari wilayah Lombok Tengah. Kita masih dalami pengakuan terduga,” tegas Kasat.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Berita Terkait

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira
Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR
Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah
500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok
Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual
Peternak NTB Bersatu! Beef NTB Resmi Diluncurkan, Siap Buka Pasar Luas dan Wujudkan Lumbung Ternak Nasional
Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:52 WIB

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:59 WIB

Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:46 WIB

Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:12 WIB

500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:59 WIB

Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual

Berita Terbaru