Satu Keluarga di Mataram Kompak Dagang Sabu, Paman dan Keponakan Bareng-Bareng Masuk Bui

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Empat warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu (16/05/2025). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Ampenan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat terduga beserta barang bukti sabu seberat 3,15 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar bahwa dalam pengungkapan kemarin Tim Opsnal kami mengamankan 4 terduga, di antaranya ada nelayan. Ke-4-nya warga Kecamatan Ampenan,” jelas Kasat Narkoba, Sabtu (17/05/2025).

Baca Juga :  APPM Tuding Aliran Fee Proyek DAK Mengalir Ke Sekda NTB Lewat Konsultan PT Titik Temu

Keempat terduga yang diamankan yakni S (36), MA (34), MS (39), dan SR (52). Penangkapan dimulai dari S yang lebih dahulu diamankan di pinggir jalan kawasan Lingkungan Gatep (TKP I). Selanjutnya, tiga terduga lainnya diamankan di rumah S saat penggeledahan berlangsung.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam empat plastik klip bening, alat komunikasi, pipet yang telah dimodifikasi, serta sejumlah uang tunai.

“Ke-4 terduga yang diamankan merupakan satu keluarga. S, MA dan MS merupakan saudara kandung, sementara SR adalah paman dari ketiganya,” ucapnya.

Baca Juga :  KPU NTB Bongkar Tantangan Pemilu Inklusif, 22.624 Pemilih Disabilitas Jadi Sorotan

Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa S merupakan residivis kasus narkoba. Ia baru bebas pada 2024 lalu, setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara pada 2018 dan dikeluarkan dengan status bebas bersyarat.

“Ke-4 terduga masih kita periksa dan dalami peran masing-masing, termasuk sumber barang yang berdasarkan informasi sementara diperoleh dari wilayah Lombok Tengah. Kita masih dalami pengakuan terduga,” tegas Kasat.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB