Dari Pesta Tuak hingga Tikaman: Inilah Kronologi Pengeroyokan 10 Lawan 1 di Kos-Kosan Mataram

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus pengeroyokan sadis yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jl. Panji Anom, Pagutan, Kecamatan Mataram, Minggu dini hari (11/05/2025) kemarin akhirnya berhasil diungkap. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram. Ironisnya, enam di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH., dalam keterangannya pada Selasa (13/05/2025), menyebutkan bahwa dari sepuluh orang yang sempat diamankan saat kejadian, dua orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, delapan orang lainnya—yakni W (residivis kasus pencurian), A, PS, MR, RP, FW, K, dan satu tersangka lain berinisial RP dinyatakan terlibat aktif dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban menderita luka tusuk di bagian punggung.

Baca Juga :  Baru Keluar Penjara, Pria Mataram Ini Dibui Lagi Karena Ketahuan Mencuri 3 Kantong Beras

“Tersangka dewasa dua orang kami proses di Polsek Mataram, sedangkan enam lainnya yang masih di bawah umur diserahkan ke Unit PPA Polresta Mataram untuk penanganan khusus,” jelas Kapolsek.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif utama pengeroyokan dipicu oleh perselisihan antara teman pelaku dan korban. W, salah satu tersangka utama, mengaku emosi setelah mengetahui rekannya sempat bersitegang dengan korban. Sebelum kejadian, mereka sempat mengonsumsi minuman keras jenis tuak bersama.

“Kami minum tuak dulu sebelum berangkat. Saat sampai di kos korban, saya bersama A langsung masuk ke kamarnya dan memukul korban,” ujar W saat diperiksa penyidik.

Baca Juga :  Meriah! Wagub NTB Umi Dinda Buka STQH XXVIII di Sumbawa: 10 Kafilah, 195 Peserta Bertarung di 10 Mata Lomba

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Menutup keterangannya, Kapolsek Mataram mengimbau para orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari.

“Jangan biarkan anak-anak berkeliaran hingga larut malam. Tanggung jawab orang tua sangat penting untuk mencegah mereka terlibat dalam tindakan kriminal,” tegas AKP Mulyadi.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi masyarakat Mataram, sekaligus peringatan akan pentingnya pengawasan sosial dan keluarga di tengah maraknya kekerasan yang melibatkan remaja.

Berita Terkait

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB
Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Umi Dinda Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026, Promosikan Tenun NTB ke Panggung Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Berita Terbaru