SUMBAWAPOST.com, Mataram– Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat, 25 April 2025, memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka, terkait penetapan tersangka oleh Polresta Mataram terhadap seorang ibu dan anaknya.
Polresta Mataram sebelumnya menetapkan Ang San San dan putrinya Veronica Anastasya Mercedes sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perubahan akta anggaran dasar CV Sumber Elektronik milik almarhum Slamet Riadi Kuantanaya. Almarhum merupakan mantan suami Ang San San, sementara Veronica Anastasya Mercedes adalah anak angkat almarhum.
Laporan terkait pemalsuan dokumen tersebut dilayangkan oleh adik almarhum, Nyonya Lusi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka oleh Polresta Mataram.
Menanggapi hal itu, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan. Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Praperadilan, Ida Ayu Masyuni, menilai bahwa hubungan keluarga antara Nyonya Lusi dan Veronica Anastasya Mercedes, yang merupakan anak angkat almarhum, menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya masuk ke ranah perdata, bukan pidana. Bukti penetapan pengangkatan anak oleh pengadilan serta pernyataan ahli waris memperkuat hal tersebut.
Menurut hakim, tuduhan pemalsuan yang diajukan oleh pelapor, yang menyebutkan bahwa Veronica dan Ang San San memalsukan pernyataan ahli waris, tidak dapat dibuktikan secara sah sesuai dengan Pasal 266 dan 263 KUHP yang digunakan oleh polisi.
Kuasa hukum tersangka, Robby Akhmad Surya Dilaga SH., MH., dari Tim Emil Siain SH, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli perdata, masalah surat pernyataan ahli waris harusnya diuji dalam sidang perdata. Mengingat tidak terpenuhi dua alat bukti pemalsuan, maka penetapan tersangka dinilai tidak sah.
Robby juga menyebutkan bahwa sejak awal mereka sudah meminta Polda untuk melakukan gelar perkara khusus karena perkara ini seharusnya merupakan masalah perdata, namun Polresta Mataram tetap bersikukuh untuk menetapkannya sebagai perkara pidana.
Tuntut Ganti Rugi
Robby mengapresiasi putusan praperadilan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini lebih mengarah pada sengketa perdata. Dia juga menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polresta Mataram atas kerugian yang ditimbulkan dari penetapan tersangka yang tidak sah.
“Selanjutnya kami akan meminta ganti rugi kepada Polres Mataram karena telah menetapkan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka,” kata Robby.
Pelapor Menyuarakan Kekecewaan
Sementara itu, pelapor Nyonya Lusi yang hadir di pengadilan sangat kecewa dengan keputusan hakim. Saat hakim mengetuk palu, Nyonya Lusi langsung melampiaskan kemarahannya dengan mengkritik polisi.
Saat ditemui awak media, Nyonya Lusi mengungkapkan kekesalannya. “Berarti polisi bod*h. Saya sudah lapor dua tahun, anak saya lapor lima bulan. Kenapa baru sekarang?” ujarnya. Dia bertekad untuk melanjutkan laporan dan tidak akan berhenti sampai hukum ditegakkan.
“Tiga alat bukti harusnya cukup, kenapa bisa kalah? Kita tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Anaknya, yang juga turut hadir, menyebutkan bahwa ada yang tidak beres dalam persidangan ini, terutama terkait penunjukan hakim yang terlalu cepat. “Saya mencurigai ada sesuatu yang tidak beres di sini,” ujarnya.










