Teror Mengerikan, Kepala Babi dan Bangkai Tikus Dikirim ke Tempo, Direktur LAPMI HMI Mataram: Demokrasi Di Ujung Tanduk

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Jakarta kembali diguncang aksi teror mengerikan yang mengarah pada kebebasan pers. Kantor redaksi Tempo.co menjadi sasaran intimidasi brutal dengan dikirimkannya paket berisi kepala babi tanpa telinga pada Rabu, 19 Maret 2025. Tidak berhenti di situ, pada Jumat, 22 Maret 2025, enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ditemukan dalam paket yang dikirim ke kantor tersebut.

Aksi ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi stabilitas demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Kecaman dan Desakan Pengusutan

Menanggapi insiden ini, Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI MPO Cabang Mataram mengecam keras tindakan teror tersebut dan menyebutnya sebagai upaya pembungkaman terhadap media yang kritis.

Baca Juga :  Sumbawa Nunggu Jatah Sekwil: PAN NTB Jangan Cuma Main di Lombok

“Kami mengutuk keras aksi ini sebagai simbol kemunduran demokrasi. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap dalang di balik teror ini,” ujar Direktur LAPMI HMI MPO Cabang Mataram Fhendy. Minggu 23 Maret 2025.

Fendy menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa ancaman dan tekanan.

Teror terhadap Jurnalis: Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Serangan terhadap Tempo.co ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik intimidasi, kekerasan fisik, hingga pembunuhan terhadap jurnalis terus terjadi, mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap kebebasan pers.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan Pilkada NTB 2024, KAHMI Ingatkan Hal ini Ke Masyarakat, Penyelenggara, Parpol dan Calon

“Polisi harus bertindak tegas. Jika tidak, kita semua hanya akan menjadi saksi dari kehancuran demokrasi. Demokrasi lagi di ujung tanduk, Tidak boleh dibiarkan,” tegas seorang aktivis pers.

Menyelamatkan Demokrasi: Tanggung Jawab Bersama

Kata Fhendy, Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan pers di Indonesia masih rentan terhadap ancaman. Dibutuhkan komitmen nyata dari semua pihak terutama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis yang berperan sebagai pilar utama demokrasi.

“Demokrasi hanya bisa bertahan jika kebebasan pers dijamin dan dilindungi. Pemerintah harus berani mengambil langkah konkret untuk menjamin keamanan jurnalis,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru