Skandal Aset Pemprov! Oknum DPRD NTB Diduga Ubah Tanah Negara Jadi Ladang Bisnis, BPKAD Siap Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat. Forum Rakyat (FR) NTB menyoroti penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi NTB yang diduga digunakan oleh oknum anggota DPRD NTB berinisial ST untuk kepentingan pribadi. Tak main-main, aset yang seharusnya dikelola sesuai aturan ini justru dimanfaatkan untuk membangun ruko pusat perbelanjaan.

Dalam hearing yang digelar di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Ketua FR NTB, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa kontrak pemanfaatan aset daerah tersebut tidak mencantumkan izin untuk pembangunan ruko.

“Dalam klausul kontrak antara BPKAD dan pihak yang menggunakan aset, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pembangunan ruko pusat perbelanjaan,” ujar Hendrawan, Jumat 21 Maret 2025 di Mataram.

Baca Juga :  Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN

Tak hanya itu, ST juga diduga menyewakan kembali aset tersebut kepada pihak lain, yang dinilai semakin menyalahi aturan.

“Ini aset milik Pemprov, bukan milik pribadi. Apakah sah secara hukum jika aset negara disewakan kembali oleh individu? Ini jelas harus ditindak,” tegas Hendrawan.

BPKAD NTB Buka Suara

Menanggapi polemik ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan dan Pengamanan Aset BPKAD NTB, H. Anwar, mengatakan bahwa kontrak pemanfaatan lahan antara Pemprov dan ST memang sudah diatur, namun pihaknya akan mengevaluasi dugaan penyalahgunaan tersebut.

Baca Juga :  482.664 Proyek Usaha Tercatat di NTB Hingga September 2026, Investasi Rp33,73 Triliun

“Terkait pembangunan ruko, itu memang masuk dalam perjanjian pemanfaatan lahan antara pihak pertama dan kedua. Namun, soal penyewaan kembali kepada pihak lain, ini yang perlu dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD NTB, Drs. Ervan Anwar, menyatakan bahwa kontrak pemanfaatan lahan antara Pemprov NTB dan ST berlaku selama lima tahun, dari 2021 hingga September 2026. Namun, dengan adanya laporan dari FR NTB, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama Gubernur NTB.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius, tidak menutup kemungkinan kontrak ini akan diputus,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini
Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB
Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo
Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, Getaran Dirasakan hingga Bima, Warga Panik
Sinta M. Iqbal Terpilih Aklamasi Pimpin PMI NTB, Bukan Cari Jabatan tapi Siap Hadir Saat Ada Air Mata
Gubernur NTB Soroti Lemahnya Rencana Bencana, Minta Semua Tak Lagi Tunggu Perintah
Pemprov NTB Turun Tangan ke Pulau Bungin, 500 Nelayan Difasilitasi 2026, 5.000 pada 2027
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, Getaran Dirasakan hingga Bima, Warga Panik

Berita Terbaru