Skandal Aset Pemprov! Oknum DPRD NTB Diduga Ubah Tanah Negara Jadi Ladang Bisnis, BPKAD Siap Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mencuat. Forum Rakyat (FR) NTB menyoroti penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi NTB yang diduga digunakan oleh oknum anggota DPRD NTB berinisial ST untuk kepentingan pribadi. Tak main-main, aset yang seharusnya dikelola sesuai aturan ini justru dimanfaatkan untuk membangun ruko pusat perbelanjaan.

Dalam hearing yang digelar di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Ketua FR NTB, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa kontrak pemanfaatan aset daerah tersebut tidak mencantumkan izin untuk pembangunan ruko.

“Dalam klausul kontrak antara BPKAD dan pihak yang menggunakan aset, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pembangunan ruko pusat perbelanjaan,” ujar Hendrawan, Jumat 21 Maret 2025 di Mataram.

Baca Juga :  Soal Pengaturan Bangsal Pemenang, Bupati Lombok Utara Temui Gubernur NTB Cari Solusi Terbaik

Tak hanya itu, ST juga diduga menyewakan kembali aset tersebut kepada pihak lain, yang dinilai semakin menyalahi aturan.

“Ini aset milik Pemprov, bukan milik pribadi. Apakah sah secara hukum jika aset negara disewakan kembali oleh individu? Ini jelas harus ditindak,” tegas Hendrawan.

BPKAD NTB Buka Suara

Menanggapi polemik ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan dan Pengamanan Aset BPKAD NTB, H. Anwar, mengatakan bahwa kontrak pemanfaatan lahan antara Pemprov dan ST memang sudah diatur, namun pihaknya akan mengevaluasi dugaan penyalahgunaan tersebut.

Baca Juga :  Paslon Cagub-Cawagub NTB 03 Dilaporkan Relawan 01, Bawaslu Bertindak

“Terkait pembangunan ruko, itu memang masuk dalam perjanjian pemanfaatan lahan antara pihak pertama dan kedua. Namun, soal penyewaan kembali kepada pihak lain, ini yang perlu dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD NTB, Drs. Ervan Anwar, menyatakan bahwa kontrak pemanfaatan lahan antara Pemprov NTB dan ST berlaku selama lima tahun, dari 2021 hingga September 2026. Namun, dengan adanya laporan dari FR NTB, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama Gubernur NTB.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius, tidak menutup kemungkinan kontrak ini akan diputus,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru