Mafia Debt Collector Mengganas di Lombok, Truk Dibajak, Sopir Dipaksa Tebus Rp15 Juta – Kuasa Hukum Siap Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi brutal debt collector (DC) kembali menghantui warga. Kali ini, seorang pemilik truk asal Malang, Sutrisno, menjadi korban perampasan kendaraan yang disertai pemerasan oleh oknum penagih utang di Kota Mataram.

Insiden mengejutkan ini terjadi ketika Sutrisno, yang sehari-hari membawa terasi untuk berdagang, dihentikan secara paksa oleh sejumlah DC dari PT Ninaga Cilinaya Sejahtera (NCS) di kawasan Turida. Mereka berdalih bahwa dirinya menunggak pembayaran kredit selama empat bulan di SMS Finance. Tanpa ampun, truk miliknya langsung disergap dan dibawa ke kantor PT NCS.

Namun, petaka belum berakhir. Sesampainya di sana, Sutrisno justru dipaksa membayar uang tebusan sebesar Rp15 juta jika ingin kendaraannya kembali.

Baca Juga :  Seorang Perempuan Berjilbab dan Dua Teman Pria Kota Bima di OTT TNI Akibat Narkoba

“Saya bingung, mereka meminta Rp15 juta agar mobil saya tidak hilang. Ini maksudnya apa? Saya ini memang punya tunggakan, tapi saya selalu berkomunikasi dengan SMS Finance,” ujar Sutrisno dengan nada putus asa.

Tak tahan dengan tekanan tersebut, Sutrisno akhirnya mencari perlindungan ke Polsek Sandubaya. Di sana, ia melaporkan perampasan paksa kendaraannya oleh para DC yang bertindak bak preman jalanan.

Pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut dan menyarankan Sutrisno untuk melengkapi administrasi guna membawa kasus ini ke Polres Mataram.

“Benar, korban mengeluhkan bahwa truknya dirampas debt collector dan ia dipaksa membayar uang tebusan. Kami sarankan untuk melaporkan ke Polres agar kasus ini ditindaklanjuti,” ujar Aipda Suginato dari Polsek Sandubaya.

Baca Juga :  Diduga Hamili Sang Pacar, Usai Dilantik Jadi Polisi Polres Bima Kota Bripda MF Ogah Bertanggung Jawab

Kasus ini pun menarik perhatian Ketua Forum Rakyat, Hendrawan Saputra, yang juga menjadi kuasa hukum Sutrisno. Dengan tegas, ia menyebut bahwa penarikan paksa kendaraan oleh debt collector jelas-jelas melanggar Undang-Undang Fidusia.

“DC tidak punya hak mencabut kendaraan secara sepihak. SMS Finance dan debt collector ini telah melanggar hukum! Kami akan mengajukan somasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bila perlu, membawa kasus ini ke pihak kepolisian untuk menindak aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum DC,” tegas Hendrawan dengan geram.

 

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru