SUMBAWAPOST.com, Mataram – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan tajam setelah mencuatnya skandal kredit macet di Bank NTB Syariah senilai Rp 300 miliar. Pertama kali di ungkapkan Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan perbankan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama OJK.
Sebagai regulator yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki peran strategis dalam mencegah dan menangani kredit macet. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya—OJK lebih sering berperan sebagai lembaga administratif ketimbang institusi yang memiliki daya tekan terhadap bank bermasalah.
OJK: Pengawas atau Sekadar Simbol?
Kasus-kasus keuangan yang merugikan masyarakat terus berulang, sementara OJK kerap kali baru merespons setelah skandal mencuat ke publik. Padahal, tugas utama lembaga ini bukan hanya mengawasi secara pasif, tetapi juga mencegah kebocoran dan memastikan stabilitas sistem keuangan.
Jika kredit macet sebesar Rp 300 miliar dapat terjadi tanpa adanya intervensi dini, maka patut dipertanyakan: Di mana fungsi pengawasan dan pencegahan OJK? Apakah lembaga ini hanya menunggu skandal terungkap sebelum bertindak?
Bukan Kasus Pertama
Kelemahan peran OJK bukan hanya terlihat dalam kasus Bank NTB Syariah. Sejumlah permasalahan perbankan di NTB sebelumnya juga sering kali berakhir tanpa penyelesaian tuntas. Jika pola ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional bisa semakin tergerus.
OJK seharusnya bertindak tegas dengan menekan bank-bank yang bermasalah, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan normatif tanpa langkah konkret. Jika dibiarkan, maka kredibilitas lembaga ini sebagai regulator keuangan patut dipertanyakan.
Reformasi atau Dibubarkan?
Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OJK. Jika tetap “ompong dan mandul,” bukan tidak mungkin semakin banyak skandal perbankan yang merugikan negara dan masyarakat.
Langkah konkret harus segera diambil—baik melalui reformasi internal yang serius maupun pergantian kepala OJK NTB. Masyarakat membutuhkan pengawasan yang tegas dan bertanggung jawab, bukan sekadar simbol birokrasi tanpa taring.
Oleh: Ardiansyah, Koordinator NasPol NTB










