Mandulnya OJK dalam Skandal Kredit Macet Bank NTB Syariah

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan tajam setelah mencuatnya skandal kredit macet di Bank NTB Syariah senilai Rp 300 miliar. Pertama kali di ungkapkan Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah,  bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan perbankan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama OJK.

Sebagai regulator yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki peran strategis dalam mencegah dan menangani kredit macet. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya—OJK lebih sering berperan sebagai lembaga administratif ketimbang institusi yang memiliki daya tekan terhadap bank bermasalah.

OJK: Pengawas atau Sekadar Simbol?

Kasus-kasus keuangan yang merugikan masyarakat terus berulang, sementara OJK kerap kali baru merespons setelah skandal mencuat ke publik. Padahal, tugas utama lembaga ini bukan hanya mengawasi secara pasif, tetapi juga mencegah kebocoran dan memastikan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga :  UNBIM Gandeng OJK dan BEI NTB, Perkuat Literasi Keuangan untuk Wujudkan Masyarakat Cerdas Finansial

Jika kredit macet sebesar Rp 300 miliar dapat terjadi tanpa adanya intervensi dini, maka patut dipertanyakan: Di mana fungsi pengawasan dan pencegahan OJK? Apakah lembaga ini hanya menunggu skandal terungkap sebelum bertindak?

Bukan Kasus Pertama

Kelemahan peran OJK bukan hanya terlihat dalam kasus Bank NTB Syariah. Sejumlah permasalahan perbankan di NTB sebelumnya juga sering kali berakhir tanpa penyelesaian tuntas. Jika pola ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional bisa semakin tergerus.

Baca Juga :  Wagub NTB Umi Dinda Tekankan Integritas: Seleksi Komisi Informasi Harus Bebas Intervensi

OJK seharusnya bertindak tegas dengan menekan bank-bank yang bermasalah, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan normatif tanpa langkah konkret. Jika dibiarkan, maka kredibilitas lembaga ini sebagai regulator keuangan patut dipertanyakan.

Reformasi atau Dibubarkan?

Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OJK. Jika tetap “ompong dan mandul,” bukan tidak mungkin semakin banyak skandal perbankan yang merugikan negara dan masyarakat.

Langkah konkret harus segera diambil—baik melalui reformasi internal yang serius maupun pergantian kepala OJK NTB. Masyarakat membutuhkan pengawasan yang tegas dan bertanggung jawab, bukan sekadar simbol birokrasi tanpa taring.

Oleh: Ardiansyah, Koordinator NasPol NTB

 

Berita Terkait

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB