SUMBAWAPOST.com, Mataram – Keberadaan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengirimkan surat bernomor B/1508/KSP.00/70-76/03/2025, yang diduga terkait indikasi tambak udang ilegal yang beroperasi tanpa tata kelola yang jelas.
Situasi ini langsung direspons oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola, Monitoring, dan Evaluasi Tambak Udang, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur NTB, pada Rabu 12 Maret 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, menegaskan bahwa tambak udang merupakan sektor vital bagi ekonomi daerah, tetapi pengelolaannya harus dilakukan sesuai aturan untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan.
“Kita ingin memastikan usaha ini berjalan dengan tata kelola yang benar dan berkelanjutan, bukan justru menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Miq Gite dalam rapat tersebut.
Ancaman Lingkungan dan Dugaan Penyimpangan
Surat dari KPK ini memicu spekulasi bahwa ada tambak udang yang beroperasi tanpa izin, mencemari lingkungan, atau bahkan melibatkan oknum tertentu dalam praktik yang merugikan daerah. Oleh karena itu, rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dislutkan NTB, Dinas LHK NTB, Dinas PUPR NTB, Dinas PMPTSP NTB, serta perwakilan Shrimp Club Indonesia (SCI), guna mencari solusi dan meningkatkan pengawasan.
Selain itu, dalam rapat ini juga disepakati pembentukan Tim Koordinasi Tata Kelola Monitoring dan Evaluasi Tambak Udang yang bertugas untuk mengawasi dan membina sektor tambak.
Ada Oknum Bermain? Investigasi Dimulai
Dengan adanya perhatian dari KPK, muncul dugaan bahwa ada pihak yang bermain di balik maraknya tambak udang ilegal di NTB.










