KPK Surati Pemprov NTB Terkait Tambak Ilegal, Sekda Langsung Pimpin Rakor

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Keberadaan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengirimkan surat bernomor B/1508/KSP.00/70-76/03/2025, yang diduga terkait indikasi tambak udang ilegal yang beroperasi tanpa tata kelola yang jelas.

Situasi ini langsung direspons oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola, Monitoring, dan Evaluasi Tambak Udang, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur NTB, pada Rabu 12 Maret 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, menegaskan bahwa tambak udang merupakan sektor vital bagi ekonomi daerah, tetapi pengelolaannya harus dilakukan sesuai aturan untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan.

Baca Juga :  Remaja 17 Tahun di Dompu Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah Keluarga, Polisi Selidiki Tekanan Batin

“Kita ingin memastikan usaha ini berjalan dengan tata kelola yang benar dan berkelanjutan, bukan justru menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Miq Gite dalam rapat tersebut.

Ancaman Lingkungan dan Dugaan Penyimpangan

Surat dari KPK ini memicu spekulasi bahwa ada tambak udang yang beroperasi tanpa izin, mencemari lingkungan, atau bahkan melibatkan oknum tertentu dalam praktik yang merugikan daerah. Oleh karena itu, rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dislutkan NTB, Dinas LHK NTB, Dinas PUPR NTB, Dinas PMPTSP NTB, serta perwakilan Shrimp Club Indonesia (SCI), guna mencari solusi dan meningkatkan pengawasan.

Baca Juga :  Anggaran Kesbangpol Kabupaten Bima Mencurigakan

Selain itu, dalam rapat ini juga disepakati pembentukan Tim Koordinasi Tata Kelola Monitoring dan Evaluasi Tambak Udang yang bertugas untuk mengawasi dan membina sektor tambak.

Ada Oknum Bermain? Investigasi Dimulai

Dengan adanya perhatian dari KPK, muncul dugaan bahwa ada pihak yang bermain di balik maraknya tambak udang ilegal di NTB.

Berita Terkait

Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat
Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:53 WIB

Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Berita Terbaru