Sidang PMH Rp105 Miliar Kembali Ditunda, Ketua DPRD NTB Tak Hadiri Sidang Kedua Gugatan Aktivis Fihiruddin

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 105 yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Namun, sidang harus ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., menyatakan bahwa Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, sebagai prinsipal, beserta tergugat lainnya tidak hadir dalam persidangan.

“Bu Isvie dan tergugat lainnya tidak hadir, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 11 Maret 2025.

Akibat ketidakhadiran tersebut, Pengadilan Negeri Mataram menunda sidang dan menjadwalkannya kembali untuk pekan depan.

Baca Juga :  Kasus Gugatan 105 Miliar, DPRD NTB Siap Menghadapi Upaya Banding Aktivis

“Sidangnya ditunda dan akan digelar minggu depan,” tambahnya.

Gilang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Fihiruddin dan berharap tergugat dapat bersikap kooperatif dalam persidangan.

“Kami siap berjuang hingga mendapatkan putusan yang adil. Kami berharap pihak tergugat hadir dalam persidangan selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ketua DPRD NTB, Imam Zarkasi, menyatakan bahwa pihaknya baru saja mendaftarkan surat kuasa, sehingga baru bisa menghadiri persidangan ke depannya.

“Hari ini saya baru mendaftarkan surat kuasa sebagai kuasa hukum Bu Isvie, sehingga kami baru bisa mengikuti persidangan. Namun, kemungkinan sidang hari ini memang ditunda hingga pekan depan,” katanya.

Baca Juga :  Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Sebagai informasi, aktivis M. Fihiruddin kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan fraksi lainnya setelah gugatannya sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB saat mengajukan banding atas putusan PN Mataram.

M. Fihiruddin sempat menjalani proses hukum dalam perkara pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditahan di Polda NTB. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram, putusan yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan hal tersebut, M. Fihiruddin kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan fraksi lainnya untuk menuntut keadilan.

 

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru