SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2024. Penyelidikan ini dilakukan setelah muncul indikasi adanya praktik fee proyek yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov NTB.
Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Segala sesuatu kami lakukan telaah terlebih dahulu,” ujarnya, kemarin.
Meskipun belum merinci siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Ely menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Kejati NTB.
Modus Fee Proyek untuk Pilkada 2024
Beredar informasi bahwa dalam pengelolaan DAK 2024, terdapat dugaan pungutan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari kontraktor yang mengerjakan proyek pendidikan. Dana tersebut diduga disalurkan melalui sebuah perusahaan sebagai upaya menggalang dukungan untuk salah satu pejabat Pemprov NTB dalam Pilkada 2024. Uang hasil fee proyek ini disebut-sebut digunakan untuk “membeli” partai politik dan memenuhi kebutuhan logistik tim sukses.
DAK 2023 Juga Bermasalah
Selain DAK 2024, Kejati NTB juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan DAK tahun 2023 yang bernilai Rp 42 miliar. Kajati NTB, Enen Saribanon, telah menginstruksikan tim Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengusut kasus ini.
Sebelumnya, Elly Rahmawati, yang saat itu menjabat sebagai Aspidsus Kejati NTB, mengatakan bahwa laporan masyarakat terkait DAK 2023 telah memasuki tahap penyelidikan.
“Proses pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) tengah dilakukan oleh tim penyidik,”tukasnya.
Selain itu, penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan yang terkait dengan dana DAK tersebut.
Tim Pidsus Kejati NTB kini tengah berupaya memperkuat data-data terkait indikasi tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan dana alokasi tersebut.










