Setelah 7 Bulan Buron ke Sumbawa, Pencuri Tabung Gas Akhirnya Dibekuk Polsek Ampenan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – AS, pria asal Kampung Melayu Ampenan, yang sempat melarikan diri ke Pulau Sumbawa selama sekitar tujuh bulan setelah mencuri empat tabung gas 3Kg milik warga kampungnya, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Ampenan.

AS terdeteksi sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada akhir Mei 2024 lalu. Setelah mengetahui bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, AS langsung melarikan diri ke Pulau Sumbawa. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan empat tabung gas 3Kg yang dijadikan barang bukti.

Baca Juga :  DPRD NTB Minta KPU Tindaklanjuti Temuan Coklit Oleh Bawaslu

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, bersama Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R. SH., menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan memanjat tembok rumah korban, masuk ke dapur, dan mencuri empat tabung gas tersebut.

“Tabung gas hasil curian kemudian dijual di sekitar kampung, dan hasil penjualannya digunakan untuk bersenang-senang serta untuk deposit judi online. Setelah mengetahui laporan korban, AS pun langsung melarikan diri ke Pulau Sumbawa selama tujuh bulan,”ungkapnya, Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Ampenan, Senin (24/02/2025)

Pada 7 Februari 2025, Tim Opsnal yang mendapatkan informasi keberadaan AS di Mataram, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di rumahnya. AS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, meskipun pada dua kejadian sebelumnya ia tidak diproses secara hukum.

Baca Juga :  Diduga Ada Honorer ‘Siluman’ di Pemprov NTB, DPRD dan Aliansi Desak BKD Rilis Data 518 Penerima Gaji APBD

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian, namun baru kali ini diproses secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara,” ungkap Kapolsek.

AS kini tidak bisa menghindar dari jeratan hukum, mengingat bukti dan tindakannya yang sudah lengkap.

Berita Terkait

Proyek Hilirisasi Ayam Dapat Suntikan Dana Awal Rp5 Triliun, Bima Masuk Tahap Pertama Pembangunan Nasional
NTB Dorong Percepatan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Peternak Nantikan Pabrik Pakan Dan Parent Stock
Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima
PT Berdikari dan Pemkab Bima Resmi Teken MoU, Bima Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional
ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB
MTQ XXXI NTB Dikawal 118 Tenaga Kesehatan, Ambulans Siaga 24 Jam di Lombok Tengah
Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya
GARDA SATU NTB Apresiasi Bupati Jarot Jaga Hutan, Soroti Tambang Liar Sumbawa
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:50 WIB

Proyek Hilirisasi Ayam Dapat Suntikan Dana Awal Rp5 Triliun, Bima Masuk Tahap Pertama Pembangunan Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:15 WIB

NTB Dorong Percepatan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Peternak Nantikan Pabrik Pakan Dan Parent Stock

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:37 WIB

Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:04 WIB

PT Berdikari dan Pemkab Bima Resmi Teken MoU, Bima Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:39 WIB

ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB

Berita Terbaru