Setelah 7 Bulan Buron ke Sumbawa, Pencuri Tabung Gas Akhirnya Dibekuk Polsek Ampenan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – AS, pria asal Kampung Melayu Ampenan, yang sempat melarikan diri ke Pulau Sumbawa selama sekitar tujuh bulan setelah mencuri empat tabung gas 3Kg milik warga kampungnya, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Ampenan.

AS terdeteksi sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada akhir Mei 2024 lalu. Setelah mengetahui bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, AS langsung melarikan diri ke Pulau Sumbawa. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan empat tabung gas 3Kg yang dijadikan barang bukti.

Baca Juga :  Tanggapi Komentar Gubernur Soal Dana Siluman dan BTT, TGH Najamuddin: Panik Boleh Ngelantur Jangan

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, bersama Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R. SH., menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan memanjat tembok rumah korban, masuk ke dapur, dan mencuri empat tabung gas tersebut.

“Tabung gas hasil curian kemudian dijual di sekitar kampung, dan hasil penjualannya digunakan untuk bersenang-senang serta untuk deposit judi online. Setelah mengetahui laporan korban, AS pun langsung melarikan diri ke Pulau Sumbawa selama tujuh bulan,”ungkapnya, Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Ampenan, Senin (24/02/2025)

Pada 7 Februari 2025, Tim Opsnal yang mendapatkan informasi keberadaan AS di Mataram, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di rumahnya. AS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, meskipun pada dua kejadian sebelumnya ia tidak diproses secara hukum.

Baca Juga :  Senator Mirah Semprot KemenPKP: Stop Pusat-Minded, Saatnya Daerah Ambil Kendali Soal Perumahan!

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian, namun baru kali ini diproses secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara,” ungkap Kapolsek.

AS kini tidak bisa menghindar dari jeratan hukum, mengingat bukti dan tindakannya yang sudah lengkap.

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru