Sikapi Komentar PB HMI, Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim Segera Panggil Kadis ESDM dan AMNT

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Menyikapi Kritikan dan desakan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) angkat bicara.

Ketua Komisi IV (empat) DPRD NTB Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Hamdan Kasim menyampaikan, terkait kritikan dari teman-teman PB HMI, pihaknya menyampaikan apresiasi. DPRD NTB dari komisi IV sebenarnya sudah menginisiasi mendorong untuk perda zonasi izin tambang rakyat atau ITR, ini untuk dalam rangka untuk menertibkan.

“Kami sudah melayangkan surat ke Bapemperda untuk dimasukan sebagai inisiatif dewan untuk di bahas di tahapan atau tingkatan selanjutnya,”ungkpnya.

Dengan adanya Perda zonasi izin tambang rakyat atau ITR, kedepannya yang bisa beroperasi yang sudah mengantongi izin operasi tentunya.

“Yang tidak memiliki izin tidak boleh beroperasi. Sebagai upaya untuk pendisiplinan tambang-tambang rakyat yang mana belakangan ini kan banyak tambang yang ilegal tanpa izin,”kata Hamdan Kasim, Selasa (7/01)2025) saat ditemui di ruangannya di DPRD NTB Komisi IV.

Lebih lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar ini, mengungkapkan, sebelumnya kami didatangi oleh teman-teman dari asosiasi tambang dari lombok timur khusus galian C.

“Memiliki keluhan yang sama, bahwa mereka tidak mau disamakan dengan yang tidak punya izin, karna memang ada beberapa yang punya izin jadi karna rame nya soal tambang ilegal ini maka yang punya izin pun kena getah seperti itu, nanti kedepan kita akan dorong supaya penertiban hal tersebut,”imbuhnya.

Selain itu, Hamdan Kasim mengungkapkan, Komisi IV dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra Komisi. Termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB kita akan panggil.

“Pasti kita panggil. Karna minggu depan akan ada agenda untuk rapat-rapat dengan seluruh mitra di komisi IV. Kami akan agendakan, termaksud dinas pertambangan untuk kita panggil. Disana nanti kami akan bahas soal Aspirasi dari Katua Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI. Dan kami akan sampaikan juga bahwa kami sudah mengusulkan raperda soal zonasi izin pertambangan rakyat itu nanti juga kami akan bahas sama mereka,”paparnya.

Baca Juga :  Bukan Cuma Tinjau, Wagub NTB ‘Suntik’ Semangat di Arena PORSI dan LEMPIKNAS FORNAS VIII

Terkait PT AMNT, saya kira kalau benar datanya bahwa dari 311 perusahaan subkontraktor yang berada di wilayah atau di bawah kendali PT Amman Mineral ada 267 yang belum memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia itu sangat berbahaya.

“Menurut saya itu harus kami klarifikasi dulu ke pihak PT Amman Mineral soal itu, apakah benar sebanyak itu tidak memiliki klasifikasi. Kalau dia benar, yang pertama kita akan panggil dulu kita coba akan ajak bicara klarifikasi soal ini, soal data ini kita akan ajak mereka bicara supaya kita dapat data secara soal informasi data tersebut,”terangnya.

Mantan Ketua KNPI NTB ini juga meminta, agar masyarakat melakukan penambangan mengikuti regulasi.

“Ikuti aturan dan sesuai regulasi. Yang tidak mengantongi izin (tambang ilegal) tentu bagaimana pun ini kan pada akhirnya yang jadi korban rakyat. Sepanjang dia sesuai dengan regulasi saya kira tentu tidak akan merugikan rakyat karena tambang ini kalau dia pake regulasi izin dan seterusnya dia akan kembali ke rakyat juga melalui PAD misalnya kan, akan ada Dinvide disana seperti itu tapi kalau tanpa regulasi kita gak tau kemana,”katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB dihubungi media ini belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, Ketua Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Andi Kurniawan Sangiang menjelaskan aktivitas tambang ilegal di NTB sudah lama beroperasi yakni sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 1,08 triliun per tahun. Angka tersebut berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) satu titik tambang emas yang berada di wilayah
Sekotong, Lombok Barat.

Selain itu, berdasarkan penelusuran PB HMI, Pada Januari 2024 lalu, sekitar 267 dari 311 perusahaan sub kontraktor yang berada di bawah kendali PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga :  Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami

Melihat kondisi tersebut, PB HMI menilai ada proses pembiaran oleh pemerintah atas aktivitas illegal mining di NTB.

“Kami lihat ini ada pembiaran baik dilakukan oleh PT AMNT maupun oleh pemerintah dan APH sendiri,” ungkap Andi pada media ini, selasa (7/1/2024)

Andi menjelaskan lagi, pertambangan ilegal biasanya berada di area konsesi perusahaan yang sah. Salah satunya adalah tambang emas ilegal di area konsesi PT AMNT di KSB. Tambangnya berlokasi di antara konsesi Amman yang memiliki izin seluas 25 ribu hektare.

“Selain itu juga, pertambangan ilegal ditemukan di area izin PT Sumbawa Barat Mineral seluas 24.722 hektare dan di konsesi PT Indo Tambang Nikel seluas 18.500 hektare,”bebernya.

Sementara itu, di Lombok Barat, perusahaan yang mengerahkan alat-alat berat untuk mengeruk emas di wilayah Sekotong, Lombok Barat adalah PT. Jony Semesta Mining, yang sahamnya diduga dikuasai orang asing atau berkewarganegaraan China. Perusahaan tersebut terletak di Jalan Raya Sekotong, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Dalam akta perusahaan, koorporasi mendaftar ke Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 16 Maret 2019, tapi tak mengantongi izin pertambangan.

Andi pun membeberkan pemegang saham PT. Jony Semesta Mining bernama Chen Hsien Huang dan Bao Qiu Liu. Selain itu, terdapat pemilik manfaat sekaligus direktur yang bernama Weidong Luo. Adapun komisaris utamanya bernama Yu Yu Syu. Ada pula sejumlah komisaris lain, seperti ChaoMing Zhang, Chun Pao Liu, Jui Chang Huang, Yu Chuan Hsu, dan Bo Kun Syu.

“Orang-orang ini diduga kuat berada di balik penggangsiran emas ilegal di Lombok Barat. Sebab Kasus pertambangan liar yang berserakan di sejumlah titik di area konsesi tersebut, menandakan koorporasi tengah bermain mata dengan penambang ilegal agar bisa mengambil hasil tambang tanpa perlu membayar royalti kepada negara,”terangnya.

Karena itu, PB HMI mendesak pemerintah khususnya DPRD NTB untuk menjalankan fungsinya dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan negara khususnya masyarakat daerah NTB sendiri.

 

Berita Terkait

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit
Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri
Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif
Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen
Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern
Tak Cuma Beri Beasiswa ke Mahasiswa Unram, JHL Siapkan Investasi Pabrik Kelapa di NTB
100 Mahasiswa Pertanian Unram Terima Beasiswa Kelapa dari Yayasan JHL Merah Putih Kasih
Ekspor NTB Tembus Rp6,94 Triliun, Daya Tukar Petani Menguat, Produksi Padi dan Jagung Naik
Berita ini 728 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:45 WIB

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit

Selasa, 3 November 2026 - 17:05 WIB

Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri

Selasa, 3 November 2026 - 13:11 WIB

Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif

Selasa, 3 November 2026 - 08:07 WIB

Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen

Senin, 2 November 2026 - 17:44 WIB

Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern

Berita Terbaru