NTB Launching Perda RTRW dan MoU Antar Kelembagaan, Termasuk Tiga Kampus ini

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Provinsi Nusa Tenggara Barat launching Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Halaman Kantor Bappeda NTB (7/12/2024).

Pj Gubernur menyatakan Perda nomor 5 tahun 2024 tentang RTRW menjadi landasan hukum yang sah dan luar biasa (penerapannya). Setelah dilaunching, RTRW NTB bukan hanya menjaga warisan terdahulu, tapi merupakan tanggung jawab moral bagi generasi masa mendatang.

“Perda RTRW sebagai landasan hukum. Kalau pekerjaan tidak masuk di RTRW, ya jangan dikerjakan”, jelas Pj Gubernur NTB.

Acara yang dirangkaikan dengan penyerahan dokumen Perda RTRW 2024-2044 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB serta penandatanganan MoU dengan PT Bank NTB Syariah, PT Amman Mineral serta tiga kampus yaitu Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Samawa, dan Universitas 45 Mataram. Diharapkan, stakeholders mampu memberikan kemajuan pada tingkat pengabdian dan penelitian serta pengembangan kelembagaan.

Baca Juga :  Ini Alasan Polresta Mataram Tak Tahan Buronan Bos Debt Collector Biadab PT LNI

“Kedepan, apa yang sudah ditandatangani hari ini, menjadi acuan kampus dalam melakukan penelitian dan pengabdian”, ujar mantan Pj Gubernur Sumut tersebut.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa Perda nomor 5 tahun 2024 merupakan penyelarasan pembangunan antara pusat dan daerah. Sebuah cara berpikir yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan dalam berpikir yang menggunakan konsep keruangan, perangkat yang menyajikan keruangan, dan proses memberikan alasan keruangan

Baca Juga :  Maling Ini Gasak Beras Hingga Kompor Gas di Rumah Kosong, Pemuda Asal Desa Rade Bima Diringkus 

“Perda RTRW merupakan dokumen spasial. Selain memberikan manfaat pada ruang dan wilayah juga memberikan manfaat bagi sumber daya alam yang NTB miliki”, tandasnya.

Dirinya mengatakan, dalam Perda nomor 5 tahun 2024 tersebut, terdapat 120 Bab dan 140 Pasal. Diharapkan pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti launching, agar mampu menyelaraskan Perda RTRW pada lokusnya masing-masing.

“Sekarang baru Kota Bima yang mampu menyelaraskan RTRW dengan NTB. Kita berharap kabupaten/kota yang lain bisa mengikuti”, imbuhnya.

 

Berita Terkait

IMM NTB Tolak Kenaikan Harga BBM, Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan
Agam Rinjani dan Panji Petualang Ditolak Datang ke Rinjani, Tokoh Pemuda dan Ormas Lombok Timur Beberkan Alasannya
Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR, Pemprov NTB: Bukan Sekadar Kredit, Tapi Harapan Baru bagi UMKM
Kapal Nelayan Hantam Karang di Gili Banta, 5 Kru Selamat Dievakuasi Sat Polairud Polres Bima Kota
Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR Setelah 8 Tahun Vakum, Siapkan Rp40 Miliar untuk UMKM dan PMI
Akademisi UNBIM Soroti Lemahnya Aspek Sosiologis Perda, DPRD Kabupaten Bima Diajak Susun Regulasi yang Menjawab Kebutuhan Masyarakat
DPRD Kabupaten Bima Gandeng UNBIM untuk ‘Sekolah’ di Mataram, Perkuat Kapasitas Kawal Pembangunan
DPRD Kabupaten Bima Sekolah di Mataram, Biar Makin Jago Kawal Anggaran dan Pembangunan Daerah
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:48 WIB

IMM NTB Tolak Kenaikan Harga BBM, Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06 WIB

Agam Rinjani dan Panji Petualang Ditolak Datang ke Rinjani, Tokoh Pemuda dan Ormas Lombok Timur Beberkan Alasannya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:43 WIB

Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR, Pemprov NTB: Bukan Sekadar Kredit, Tapi Harapan Baru bagi UMKM

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:50 WIB

Kapal Nelayan Hantam Karang di Gili Banta, 5 Kru Selamat Dievakuasi Sat Polairud Polres Bima Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR Setelah 8 Tahun Vakum, Siapkan Rp40 Miliar untuk UMKM dan PMI

Berita Terbaru