NTB Launching Perda RTRW dan MoU Antar Kelembagaan, Termasuk Tiga Kampus ini

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Provinsi Nusa Tenggara Barat launching Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Halaman Kantor Bappeda NTB (7/12/2024).

Pj Gubernur menyatakan Perda nomor 5 tahun 2024 tentang RTRW menjadi landasan hukum yang sah dan luar biasa (penerapannya). Setelah dilaunching, RTRW NTB bukan hanya menjaga warisan terdahulu, tapi merupakan tanggung jawab moral bagi generasi masa mendatang.

“Perda RTRW sebagai landasan hukum. Kalau pekerjaan tidak masuk di RTRW, ya jangan dikerjakan”, jelas Pj Gubernur NTB.

Acara yang dirangkaikan dengan penyerahan dokumen Perda RTRW 2024-2044 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB serta penandatanganan MoU dengan PT Bank NTB Syariah, PT Amman Mineral serta tiga kampus yaitu Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Samawa, dan Universitas 45 Mataram. Diharapkan, stakeholders mampu memberikan kemajuan pada tingkat pengabdian dan penelitian serta pengembangan kelembagaan.

Baca Juga :  TPID Kalsel Belajar Pengendalian Inflasi di Pemprov NTB

“Kedepan, apa yang sudah ditandatangani hari ini, menjadi acuan kampus dalam melakukan penelitian dan pengabdian”, ujar mantan Pj Gubernur Sumut tersebut.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa Perda nomor 5 tahun 2024 merupakan penyelarasan pembangunan antara pusat dan daerah. Sebuah cara berpikir yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan dalam berpikir yang menggunakan konsep keruangan, perangkat yang menyajikan keruangan, dan proses memberikan alasan keruangan

Baca Juga :  15.000 Pengunjung Serbu Lombok, Wagub NTB Umi Dinda: Budaya Pulau Sumbawa Jangan Sampai Absen di Fornas VIII 2025

“Perda RTRW merupakan dokumen spasial. Selain memberikan manfaat pada ruang dan wilayah juga memberikan manfaat bagi sumber daya alam yang NTB miliki”, tandasnya.

Dirinya mengatakan, dalam Perda nomor 5 tahun 2024 tersebut, terdapat 120 Bab dan 140 Pasal. Diharapkan pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti launching, agar mampu menyelaraskan Perda RTRW pada lokusnya masing-masing.

“Sekarang baru Kota Bima yang mampu menyelaraskan RTRW dengan NTB. Kita berharap kabupaten/kota yang lain bisa mengikuti”, imbuhnya.

 

Berita Terkait

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB
Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Umi Dinda Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026, Promosikan Tenun NTB ke Panggung Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Berita Terbaru